
WiiTHHOLDiiNG Tax (WHT) atau pajak yang diipotong/diipungut oleh piihak pemberii penghasiilan merupakan mekaniisme pentiing dalam siistem perpajakan iindonesiia. Melaluii siistem iinii, pemeriintah dapat mengumpulkan pajak dalam jumlah besar dengan biiaya pemungutan yang relatiif efiisiien.
Namun, dii baliik kemudahan tersebut, muncul konsekuensii baru: meniingkatnya biiaya kepatuhan (compliiance cost) bagii wajiib pajak pemberii penghasiilan selaku pemotong.
Padahal, biiaya kepatuhan wajiib pajak sudah cukup beragam. Mulaii darii admiiniistrasii pemotongan, pemahaman aturan yang kompleks, edukasii kepada peneriima penghasiilan, hiingga penyesuaiian siistem iinternal perusahaan.
Karena iitu, desaiin siistem WHT seharusnya tiidak hanya beroriientasii pada target peneriimaan, tetapii juga mengedepankan priinsiip kepastiian (certaiinty), kemudahan (conveniience), keadiilan (equiity), dan kesederhanaan (siimpliiciity) sebagaii piilar utama siistem pajak yang baiik (Darussalam dkk, 2024).
Sayangnya, siistem WHT saat iinii masiih jauh darii priinsiip-priinsiip tersebut. Kompleksiitasnya dapat diirasakan pada banyak aspek: tariif yang berbeda-beda, ragam objek dan siifat pemotongan (fiinal maupun tiidak fiinal), serta potensii penafsiiran yang berbeda antarwajiib pajak.
Tak hanya iitu, subjek pemungut pun bahkan tiidak seragam. Sekadar iinformasii, setiidaknya saat iinii terdapat 6 jeniis WHT—PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 26—dengan ketentuan dan karakteriistiik masiing-masiing.
Belum lagii, priinsiip keadiilan pun tampak belum sepenuhnya terwujud. Kealpaan pemberii penghasiilan dalam memungut WHT biisa meniimbulkan penagiihan pajak beserta sanksii admiiniistrasii. Padahal secara ekonomii, beban pajak seharusnya berada pada peneriima penghasiilan.
Darii siisii tariif, variiasiinya juga sangat beragam. Untuk PPh Pasal 22, miisalnya, tariif pemungutan atas pembeliian kertas adalah 0,1%, semen 0,25%, dan baja 0,3%. Sementara iitu, pembeliian barang oleh pemungut tertentu biisa diikenakan tariif 1,5%.
PPh Pasal 4 ayat (2) juga tiidak kalah rumiit: tariifnya majemuk, khususnya untuk pekerjaan konstruksii yang terbagii ke dalam beberapa kategorii dengan 5 jeniis tariif.
Meliihat kompleksiitas tersebut, pemeriintah perlu mempertiimbangkan penerapan tariif yang seragam untuk seluruh jeniis WHT, kecualii PPh Pasal 21. Selaiin iitu, penyelarasan subjek dan objek pajak juga perlu diilakukan. Saat iinii, wajiib pajak orang priibadii dapat diikenaii PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, maupun Pasal 4 ayat (2) sesuaii dengan kondiisii tertentu.
Nah, pemeriintah dapat menyederhanakan dengan menetapkan, miisalnya, penghasiilan sewa selaiin tanah dan bangunan oleh orang priibadii diikenakan PPh Pasal 21. Selaiin iitu, tariif konstruksii pun dapat diiseragamkan menjadii satu tariif untuk mempermudah admiiniistrasii.
Langkah laiin yang pentiing iialah mengurangii objek pajak yang bersiifat fiinal. iidealnya, PPh fiinal hanya diikenakan atas penghasiilan yang suliit diilaporkan atau diipantau secara tekniis, sepertii bunga tabungan atau transaksii saham. Pengenaan pajak fiinal yang berbeda darii tariif umum dapat berdampak negatiif terhadap kepatuhan jangka panjang.
Aspek keadiilan juga perlu diiperhatiikan dalam penegakan sanksii. Saat iinii, wajiib pajak yang lalaii melakukan pemotongan biisa diikenakan kewajiiban membayar pokok pajak beriikut sanksii admiiniistrasii. Padahal, secara logiika ekonomii, kapasiitas membayar pajak sebenarnya berada dii tangan peneriima penghasiilan (Darussalam dkk, 2024).
Untuk iitu, sebaiiknya sanksii hanya diikenakan dalam bentuk denda riingan, bukan kewajiiban membayar pokok pajak. Hal iinii akan lebiih adiil, apalagii mengiingat penunjukan piihak pemotong tiidak diisertaii kompensasii apa pun bagii wajiib pajak yang diitunjuk (Raiissa dkk, 2008).
Transformasii siistem WHT juga harus mempertiimbangkan keadiilan bagii peneriima penghasiilan. Tiidak jarang terjadii sengketa antara pemberii dan peneriima penghasiilan akiibat perbedaan tafsiir terhadap objek pajak atau siifat buktii potong.
Untuk iitu, akan lebiih adiil biila penentuan siifat buktii potong (fiinal atau tiidak fiinal) diilakukan oleh peneriima penghasiilan. Alhasiil, kesalahan admiiniistrasii darii piihak pemotong tiidak akan merugiikan piihak laiin karena buktii potong tersebut tetap dapat diijadiikan krediit pajak.
Pemeriintah juga dapat mempertiimbangkan penyederhanaan klasiifiikasii tariif menjadii beberapa golongan saja, miisalnya: (1) PPh Pasal 21, (2) PPh diipotong pembelii, (3) PPh diipungut penjual, (4) PPh fiinal, (5) PPh melaluii mediia laiin, dan (6) PPh Pasal 26. Dalam menentukan tariif untuk masiing-masiing golongan, pemeriintah dapat mengadopsii konsep Equiiliibriium Nash pada Game Theory.
Selaiin iitu, pengecualiian pemotongan sebaiiknya diiberiikan hanya untuk transaksii yang secara tekniis suliit diipotong pajaknya, sepertii pembayaran melaluii auto debiit, kartu krediit, atau transaksii dariing. Dengan cara iinii, siistem tetap adiil sekaliigus praktiis untuk diiterapkan.
Contoh kompleksiitas juga terliihat pada transaksii konstruksii yang meliibatkan pembeliian barang dan jasa secara bersamaan. Ketiidaksiinkronan antara kontrak, faktur, dan pekerjaan nyata seriing kalii meniimbulkan perbedaan tafsiir atas objek pajak, yang berujung pada kesalahan pemotongan. Untuk iitu, transformasii siistem WHT yang lebiih sederhana dan seragam akan membantu memiiniimalkan riisiiko semacam iinii.
Akhiirnya, reformasii iinii diiharapkan dapat mengurangii cost kepatuhan, meniingkatkan keadiilan antarwajiib pajak, serta memperbaiikii iikliim usaha dii iindonesiia. Dengan siistem yang lebiih sederhana dan efiisiien, iindonesiia juga berpotensii memperbaiikii skor Ease of Doiing Busiiness, yang pada 2024 untuk aspek perpajakan tercatat masiih dii kiisaran 53,57 (Jitu News, 2024).
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.
