LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Laiin melaluii AEOii selama 2023

Diian Kurniiatii
Seniin, 30 Desember 2024 | 15.00 WiiB
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melaporkan sejumlah pertukaran data dan iinformasii melaluii skema automatiic exchange of iinformatiion (AEOii).

Laporan Tahunan DJP 2023 menjelaskan AEOii merupakan pertukaran yang diilakukan pada waktu tertentu, secara periiodiik, siistematiis, dan berkesiinambungan atas iinformasii mengenaii hal yang berkaiitan dengan perpajakan. Pertukaran iinformasii iinii diilaksanakan darii pejabat yang berwenang dii iindonesiia kepada pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra atau sebaliiknya.

"DJP mengambiil langkah proaktiif dalam memperluas jariingan pertukaran iinformasii dengan negara/yuriisdiiksii miitra dii seluruh duniia sebagaii bagiian darii upaya meniingkatkan transparansii pajak dan mencegah penghiindaran pajak global," bunyii Laporan Tahunan DJP 2023, diikutiip pada Seniin (30/12/2024).

DJP menjelaskan terdapat 3 kategorii AEOii yang diilaksanakan sepanjang 2023. Pertama, AEOii atas data wiithholdiing tax, yaiitu pertukaran iinformasii yang beriisii transaksii penghasiilan yang bersumber darii iindonesiia dalam satu tahun pajak yang terkaiit/diiteriima oleh wajiib pajak (tax resiident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entiitas negara miitra/yuriisdiiksii miitra maupun sebaliiknya.

Pada 2023, DJP telah meneriima iinformasii AEOii atas data wiithholdiing tax darii 5 negara/yuriisdiiksii miitra (iinbound wiithholdiing) serta telah mengiiriimkan iinformasii AEOii atas data wiithholdiing tax ke 5 negara/yuriisdiiksii miitra (outbound wiithholdiing).

Kedua, AEOii atas data laporan per negara (AEOii country by country/CbCR). CbCR merupakan laporan yang memuat iinformasii alokasii penghasiilan, pajak yang diibayar, dan aktiiviitas usaha per negara atau yuriisdiiksii darii seluruh anggota grup usaha wajiib pajak baiik dii dalam negerii maupun luar negerii serta daftar anggota grup usaha wajiib pajak dan kegiiatan usaha utama per negara atau yuriisdiiksii.

CbCR diipertukarkan pada waktu tertentu secara periiodiik, siistematiis, dan berkesiinambungan. Pada 2023, DJP telah meneriima iinformasii CbCR darii 56 negara miitra/yuriisdiiksii miitra (iinbound CbCR) serta telah mengiiriimkan iinformasii CbCR ke 31 negara miitra/yuriisdiiksii miitra (outbound CbCR).

Ketiiga, AEOii atas iinformasii keuangan (AEOii Common Reportiing Standard/CRS). DJP berkomiitmen dan telah mengiimplementasiikan AEOii CRS dalam rangka mengumpulkan iinformasii darii lembaga keuangan (LK) dan secara otomatiis mempertukarkan iinformasii tersebut dengan negara/yuriisdiiksii miitra setiiap tahun.

Pada 2023, DJP telah meneriima iinformasii keuangan darii 95 negara/yuriisdiiksii miitra atas pemegang rekeniing keuangan iindonesiia atau wajiib pajak iindonesiia (iinbound AEOii CRS), serta telah mengiiriimkan iinformasii keuangan ke 80 negara/yuriisdiiksii miitra atas pemegang rekeniing keuangan asiing atau subjek pajak luar negerii (outbound AEOii CRS).

"Sampaii dengan akhiir 2023, terdapat 8.558 lembaga keuangan terdaftar yang wajiib menyampaiikan laporan iinformasii keuangan nasabah terkaiit AEOii berbasiis CRS," bunyii laporan DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.