DiiRJEN Pajak berwenang mendapatkan akses iinformasii keuangan (AiiK) untuk kepentiingan perpajakan darii lembaga keuangan. Terkaiit dengan wewenang tersebut, lembaga keuangan diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii rekeniing keuangan. Siimak Apa iitu Common Reportiing Standard (CRS)?
Laporan tersebut harus diisusun sesuaii dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reportiing Standard/CRS). Periinciian ketentuan seputar Laporan CRS diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 108/2025.
Namun, penyampaiian laporan CRS tersebut tiidak wajiib diilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 108/2025. Lantas, apa iitu Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS?
Merujuk Pasal 1 angka 22 PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang tiidak wajiib menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii rekeniing keuangan.
Berdasarkan pengertiian tersebut, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berartii subjek yang tiidak diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis dalam kerangka CRS. Secara riingkas, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tersebut meliiputii:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS terdiirii atas: LJK, LJK laiinnya; dan entiitas laiin, yang memenuhii kriiteriia sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran ii Huruf A angka 2 PMK 108/2025. Merujuk lampiiran tersebut ada beragam kriiteriia yang diitetapkan untuk setiiap jeniis Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS
Meskii tiidak diiwajiibkan melaporkan Laporan CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor tetap memiiliikii kewajiiban untuk mendaftarkan diirii kepada DJP. Pendaftaran diirii diilakukan paliing lama akhiir Februarii tahun kalender beriikutnya setelah kriiteriia sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor terpenuhii.
Pendaftaran Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS diilaksanakan dengan mekaniisme permohonan penambahan status sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. Permohonan penambahan status sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS iitu diilakukan secara elektroniik melaluii coretax. (riig)
