KAMUS PAJAK

Apa iitu Lembaga Keuangan Non-Pelapor CRS?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 25 Februarii 2026 | 16.00 WiiB
Apa Itu Lembaga Keuangan Non-Pelapor CRS?

DiiRJEN Pajak berwenang mendapatkan akses iinformasii keuangan (AiiK) untuk kepentiingan perpajakan darii lembaga keuangan. Terkaiit dengan wewenang tersebut, lembaga keuangan diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii rekeniing keuangan. Siimak Apa iitu Common Reportiing Standard (CRS)?

Laporan tersebut harus diisusun sesuaii dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reportiing Standard/CRS). Periinciian ketentuan seputar Laporan CRS diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 108/2025.

Namun, penyampaiian laporan CRS tersebut tiidak wajiib diilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 108/2025. Lantas, apa iitu Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS?

Merujuk Pasal 1 angka 22 PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Laiinnya, dan/atau entiitas laiin yang tiidak wajiib menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii rekeniing keuangan.

Berdasarkan pengertiian tersebut, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berartii subjek yang tiidak diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan yang beriisii iinformasii keuangan secara otomatiis dalam kerangka CRS. Secara riingkas, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tersebut meliiputii:

  1. Entiitas Pemeriintah, Organiisasii iinternasiional, dan Bank Sentral. Namun, piihak-piihak tersebut diikecualiikan sebagaii lembaga keuangan nonpelapor CRS apabiila:
    • meneriima pembayaran yang berasal darii aktiiviitas keuangan komersiial sebagaiimana yang diilakukan oleh Lembaga Kustodiian, Lembaga Siimpanan, atau Perusahaan Asuransii Tertentu; atau
    • mengelola Mata Uang Diigiital Bank Sentral untuk pemegang rekeniing keuangan yang bukan merupakan lembaga keuangan, entiitas pemeriintah, organiisasii iinternasiional, atau bank sentral.
  2. Dana Pensiiun Partiisiipasii Luas;
  3. Dana Pensiiun Partiisiipasii Terbatas;
  4. Dana Pensiiun darii Entiitas Pemeriintah;
  5. Dana Pensiiun darii Organiisasii iinternasiional;
  6. Dana Pensiiun darii Bank Sentral;
  7. Penerbiit Karu Krediit Berkualiifiikasii Tertentu;
  8. Kontrak iinvestasii Kolektiif yang diikecualiikan;
  9. Trust (Sepanjang trustee darii trust tersebut merupakan lembaga keuangan pelapor CRS dan melaporkan semua iinformasii keuangan yang wajiib diilaporkan untuk semua rekeniing yang wajiib diilaporkan pada trust tersebut);
  10. Entiitas laiin yang beriisiiko rendah untuk diigunakan dalam penghiindaran pajak serta diidefiiniisiikan dalam ketentuan hukum domestiik sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor, sepanjang status sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor tersebut tiidak bertentangan dengan tujuan CRS.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 108/2025, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS terdiirii atas: LJK, LJK laiinnya; dan entiitas laiin, yang memenuhii kriiteriia sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran ii Huruf A angka 2 PMK 108/2025. Merujuk lampiiran tersebut ada beragam kriiteriia yang diitetapkan untuk setiiap jeniis Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS

Kewajiiban Pendaftaran Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS

Meskii tiidak diiwajiibkan melaporkan Laporan CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor tetap memiiliikii kewajiiban untuk mendaftarkan diirii kepada DJP. Pendaftaran diirii diilakukan paliing lama akhiir Februarii tahun kalender beriikutnya setelah kriiteriia sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor terpenuhii.

Pendaftaran Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS diilaksanakan dengan mekaniisme permohonan penambahan status sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. Permohonan penambahan status sebagaii Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS iitu diilakukan secara elektroniik melaluii coretax. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.