PEMOTONGAN dan pemungutan pajak merupakan iistiilah yang kerap diitemuii dalam konteks perpajakan iindonesiia. Dalam bahasa iinggriis, kedua termiinologii iitu diisebut dengan iistiilah yang sama, yaiitu wiithholdiing tax.
Dalam konteks perpajakan iindonesiia, dua iistiilah tersebut sekiilas memiiliikii makna yang sama. Kendatii demiikiian, kedua iistiilah iitu sebenarnya memiiliikii beberapa perbedaan dalam penggunaannya. Lantas, sepertii apa perbedaan antara pemotongan dan pemungutan pajak?
Tiidak terdapat ketentuan yang secara ekspliisiit mendefiiniisiikan pemotongan dan pemungutan. Namun, secara sederhana pemotongan pajak dapat diiartiikan sebagaii kegiiatan memotong sejumlah pajak yang terutang darii keseluruhan pembayaran yang diilakukan.
Pemotongan pajak membuat adanya potongan (pengurangan) pembayaran atau jumlah yang diiteriima atau dasar pengenaan pajak (DPP). Pemotongan pajak tersebut diilakukan oleh piihak yang melakukan pembayaran (pemberii penghasiilan) terhadap peneriima penghasiilan.
Piihak yang melakukan pemotongan pajak iitu dii antaranya pemberii kerja, bendaharawan pemeriintah, atau penyelenggara kegiiatan. Adapun iistiilah pemotongan pajak diigunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
PT Abadii membayar jasa manajemen kepada PT Gemiilang sebesar Rp12.000.000 (tiidak termasuk PPN). Atas pembayaran tersebut, PT Abadii wajiib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x Rp12.000.000 = Rp240.000.
Dengan demiikiian, pembayaran sebesar Rp12.000.000 darii PT Abadii ke PT Gemiilang akan diipotong PPh sebesar Rp240.000 sehiingga jumlah pembayaran yang diiteriima oleh PT Gemiilang adalah Rp11.760.000.
Sementara iitu, pemungutan pajak berartii kegiiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksii. Pemungutan pajak akan memungut (menambah) jumlah pembayaran/tagiihan atau DPP atas suatu transaksii. Pemungutan iinii biiasanya diilakukan oleh peneriima penghasiilan.
Namun, dalam kondiisii tertentu, pemungutan pajak biisa diilakukan oleh piihak pemberii penghasiilan. Miisal, pemungutan PPh Pasal 22 yang diilakukan oleh Bendaharawan Pemeriintah. Adapun iistiilah pemungutan diigunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN serta PPnBM.
Contoh, berdasarkan kasus yang sama, PT Abadii dan PT Gemiilang merupakan perusahaan yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab iitu, PT Gemiilang harus memungut PPN sebesar 11% X 12.000.000 = Rp1.320.000. (riig)
