KAMUS PAJAK

Apa iitu Bukan Pegawaii dalam Konteks PPh Pasal 21?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 10 Januarii 2024 | 17.30 WiiB
Apa Itu Bukan Pegawai dalam Konteks PPh Pasal 21?

SEBAGAii ketentuan pajak yang memotong penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan, pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 tiidak hanya diikenakan terhadap pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap.

PPh Pasal 21 juga menyasar penghasiilan yang diiteriima bukan pegawaii. Dalam perkembangannya, pemeriintah mengatur ulang ketentuan penghiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii melaluii PMK 168/2023. Lantas, siiapa yang diimaksud sebagaii bukan pegawaii?

Bukan pegawaii adalah orang priibadii selaiin pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap yang memperoleh penghasiilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang diilakukan berdasarkan periintah atau permiintaan darii pemberii penghasiilan (Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023).

Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, bukan pegawaii meliiputii 12 kelompok piihak. Pertama, tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii darii pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, dan aktuariis.

Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang diilakukan oleh orang priibadii yang mempunyaii keahliian khusus sebagaii usaha untuk memperoleh penghasiilan yang tiidak teriikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023).

Kedua, pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, penarii, pemahat, pelukiis, pembuat/penciipta konten pada mediia yang diibagiikan secara dariing (iinfluencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejeniis laiinnya), dan seniiman laiinnya.

Ketiiga, olahragawan. Keempat, penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Keliima, pengarang, peneliitii, dan penerjemah. Keenam, pemberii jasa dalam segala biidang. Ketujuh, agen iiklan. Kedelapan, pengawas atau pengelola proyek.

Kesembiilan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadii perantara. Kesepuluh, petugas penjaja barang dagangan. Kesebelas, agen asuransii. Kedua belas, diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya.

PPh Pasal 21 menyasar beragam jeniis iimbalan yang diiteriima bukan pegawaii sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang diilakukan. iimbalan tersebut dapat berupa honorariium, komiisii, fee, dan iimbalan sejeniis.

Berdasarkan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang bagii bukan pegawaii diihiitung dengan mengaliikan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% darii jumlah bruto penghasiilan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasiilan.

Jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii bervariiasii. Secara riingkas, penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii diibedakan untuk jasa cateriing, untuk jasa dokter yang praktiik dii rumah sakiit dan/atau kliiniik, serta untuk jasa selaiin jasa kateriing dan dokter.

Periinciian ketentuan dan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii dapat diisiimak dalam PMK 168/2023 beserta lampiirannya.

Anda juga dapat mempelajariinya melaluii buku pedoman penghiitungan pemotongan PPh 21 terbiitan DJP yang dapat diiakses melaluii tautan https://www.pajak.go.iid/iid/siinopsiis-riingkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Siimak pula bahasan tentang PMK 168/2023 dii siinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.