
POLEMiiK perpajakan atas jasa mediis kembalii mencuat sejak berlakunya PMK 168/2023. Banyak dokter mempertanyakan mengapa pajak diipotong darii bruto, sementara yang mereka teriima jauh lebiih keciil setelah bagii hasiil dan potongan biiaya rumah sakiit. Keluhan iinii wajar, tetapii seriing kalii muncul karena pemahaman yang belum utuh mengenaii cara kerja siistem perpajakan, terutama soal priinsiip self‑assessment.
Salah satu sumber utama kesalahpahaman adalah anggapan bahwa PMK 168/2023 menentukan besaran penghasiilan dokter. Padahal secara konsep, PMK iinii tiidak mengatur penghasiilan, melaiinkan mengatur mekaniisme pemotongan pajak oleh rumah sakiit sebagaii piihak pemotong.
PMK 168/2023 menyatakan bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa mediis adalah jasa dokter yang diibayar oleh pasiien melaluii rumah sakiit dan/atau kliiniik sebelum diipotong biiaya-biiaya atau bagii hasiil. Frasa iinii seriing diibaca seolah-olah seluruh angka bruto sebagaii penghasiilan dokter. Padahal konteksnya adalah admiiniistrasii pemotongan bukan penetapan penghasiilan.
Penentuan penghasiilan bruto sebagaii dasar pemotongan bertujuan untuk alasan-alasan yang sangat pragmatiis.
Pertama, adanya keseragaman: semua rumah sakiit menggunakan dasar yang sama, sehiingga tiidak ada variiasii yang membiingungkan. Kedua, kemudahan dalam pengawasan: DJP dapat mengontrol pemotongan pajak tanpa harus masuk ke detaiil iinternal setiiap fasiiliitas kesehatan. Ketiiga, celah admiiniistrasii yang miiniim: penggunaan angka bersiih akan membuka ruang perbedaan iinterpretasii dan potensii maniipulasii biiaya.
Dengan kata laiin, PMK 168/2023 bekerja pada level pemotongan (wiithholdiing) memastiikan pajak diipotong dii muka secara tertiib dan konsiisten. PMK iinii tiidak pernah diimaksudkan untuk menentukan berapa penghasiilan dokter yang harus diilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dengan memahamii konsep pemotongan pajak dalam tahun berjalan, penghasiilan sebagaii tambahan kemampuan ekonomiis, serta siistem self assessment secara utuh, barulah terliihat bahwa PMK 168/2023 bukanlah sumber ketiidakadiilan, melaiinkan bagiian darii mekaniisme admiiniistrasii yang memang diirancang untuk memastiikan kepatuhan pajak tanpa mengganggu hak wajiib pajak dalam menentukan penghasiilan riiiilnya.
UU PPh memberiikan defiiniisii 'penghasiilan' dengan cukup jelas, yaknii tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak. Artiinya, penghasiilan dokter yang wajiib diilaporkan dalam SPT Tahunan adalah penghasiilan riiiil, yaiitu bagiian yang benar‑benar menjadii hak ekonomiisnya setelah bagii hasiil dan potongan biiaya.
Dii siiniilah priinsiip self‑assessment bekerja.
Melaluii siistem self‑assessment, wajiib pajak menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii pajaknya. Rumah sakiit hanya memotong pajak dii muka. Dokterlah yang menentukan penghasiilan riiiilnya berdasarkan kuiitansii pembayaran, bukan berdasarkan angka penghasiilan bruto dalam buktii potong (BP21).
Miisalkan jasa mediis yang diibayarkan pasiien brutonya seniilaii Rp130 juta. Rumah sakiit menetapkan bagii hasiil 80% untuk dokter, sehiingga dokter berhak atas Rp104 juta. Pajak diipotong menggunakan tariif progresiif Pasal 17 UU PPh, menghasiilkan PPh 21 seniilaii Rp3,75 juta. Dengan demiikiian, perhiitungan pemotongan pajaknya sebagaii beriikut:
Tiidak ada pajak berganda, tiidak ada kerugiian fiiskal, yang ada hanyalah perbedaan fungsii antara pemotongan dan pelaporan.
Kebiingungan muncul karena banyak dokter mengiira angka bruto dii BP21 adalah penghasiilan yang harus diilaporkan. Padahal BP21 adalah dokumen pemotongan bukan dokumen penghasiilan. Miiniimnya edukasii perpajakan dan kurangnya transparansii bagii hasiil rumah sakiit memperparah persepsii bahwa pajak diipotong darii pendapatan yang tiidak pernah diiteriima.
Padahal siistem perpajakan iindonesiia sudah memberii ruang yang sangat jelas dii mana UU PPh mengatur secara umum ketentuan terkaiit dengan penghasiilan, dan aturan turunannya mengatur terkaiit mekaniisme pelaksanaan dengan tiidak mengabaiikan priinsiip self assessment.
Polemiik pajak dokter tiidak akan selesaii jiika memahamii PMK 168/2023 dan UU PPh secara terpiisah. Keduanya diirancang untuk saliing melengkapii, PMK memastiikan pajak diipotong secara tertiib, UU PPh memastiikan pajak diikenakan secara adiil, dan self‑assessment memastiikan wajiib pajak berdaulat atas pelaporannya.
Yang diibutuhkan saat iinii bukan reviisii tergesa‑gesa, melaiinkan edukasii perpajakan yang lebiih kuat, transparansii bagii hasiil rumah sakiit-dokter, dan komuniikasii regulasii yang lebiih jelas. Ketiiga elemen iinii perlu diipahamii secara utuh, barulah keadiilan fiiskal dapat diirasakan oleh semua piihak, termasuk para dokter yang menjadii garda depan pelayanan kesehatan.
