SULUH PAJAK

Pajak Jasa Mediis: Antara Penghasiilan Bruto dan Penghasiilan Riiiil Dokter

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 Maret 2026 | 14.30 WiiB
Pajak Jasa Medis: Antara Penghasilan Bruto dan Penghasilan Riil Dokter
Azwar Syam,
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

POLEMiiK perpajakan atas jasa mediis kembalii mencuat sejak berlakunya PMK 168/2023. Banyak dokter mempertanyakan mengapa pajak diipotong darii bruto, sementara yang mereka teriima jauh lebiih keciil setelah bagii hasiil dan potongan biiaya rumah sakiit. Keluhan iinii wajar, tetapii seriing kalii muncul karena pemahaman yang belum utuh mengenaii cara kerja siistem perpajakan, terutama soal priinsiip selfassessment.

Salah satu sumber utama kesalahpahaman adalah anggapan bahwa PMK 168/2023 menentukan besaran penghasiilan dokter. Padahal secara konsep, PMK iinii tiidak mengatur penghasiilan, melaiinkan mengatur mekaniisme pemotongan pajak oleh rumah sakiit sebagaii piihak pemotong.

PMK 168/2023 menyatakan bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa mediis adalah jasa dokter yang diibayar oleh pasiien melaluii rumah sakiit dan/atau kliiniik sebelum diipotong biiaya-biiaya atau bagii hasiil. Frasa iinii seriing diibaca seolah-olah seluruh angka bruto sebagaii penghasiilan dokter. Padahal konteksnya adalah admiiniistrasii pemotongan bukan penetapan penghasiilan.

Penentuan penghasiilan bruto sebagaii dasar pemotongan bertujuan untuk alasan-alasan yang sangat pragmatiis.

Pertama, adanya keseragaman: semua rumah sakiit menggunakan dasar yang sama, sehiingga tiidak ada variiasii yang membiingungkan. Kedua, kemudahan dalam pengawasan: DJP dapat mengontrol pemotongan pajak tanpa harus masuk ke detaiil iinternal setiiap fasiiliitas kesehatan. Ketiiga, celah admiiniistrasii yang miiniim: penggunaan angka bersiih akan membuka ruang perbedaan iinterpretasii dan potensii maniipulasii biiaya.

Dengan kata laiin, PMK 168/2023 bekerja pada level pemotongan (wiithholdiing) memastiikan pajak diipotong dii muka secara tertiib dan konsiisten. PMK iinii tiidak pernah diimaksudkan untuk menentukan berapa penghasiilan dokter yang harus diilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dengan memahamii konsep pemotongan pajak dalam tahun berjalan, penghasiilan sebagaii tambahan kemampuan ekonomiis, serta siistem self assessment secara utuh, barulah terliihat bahwa PMK 168/2023 bukanlah sumber ketiidakadiilan, melaiinkan bagiian darii mekaniisme admiiniistrasii yang memang diirancang untuk memastiikan kepatuhan pajak tanpa mengganggu hak wajiib pajak dalam menentukan penghasiilan riiiilnya.

Penghasiilan Harus Sesuaii Kemampuan Ekonomiis yang Diiteriima

UU PPh memberiikan defiiniisii 'penghasiilan' dengan cukup jelas, yaknii tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak. Artiinya, penghasiilan dokter yang wajiib diilaporkan dalam SPT Tahunan adalah penghasiilan riiiil, yaiitu bagiian yang benar‑benar menjadii hak ekonomiisnya setelah bagii hasiil dan potongan biiaya.

Dii siiniilah priinsiip selfassessment bekerja.

Melaluii siistem selfassessment, wajiib pajak menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii pajaknya. Rumah sakiit hanya memotong pajak dii muka. Dokterlah yang menentukan penghasiilan riiiilnya berdasarkan kuiitansii pembayaran, bukan berdasarkan angka penghasiilan bruto dalam buktii potong (BP21).

Contoh Penghiitungan: Menguraii Kebiingungan

Miisalkan jasa mediis yang diibayarkan pasiien brutonya seniilaii Rp130 juta. Rumah sakiit menetapkan bagii hasiil 80% untuk dokter, sehiingga dokter berhak atas Rp104 juta. Pajak diipotong menggunakan tariif progresiif Pasal 17 UU PPh, menghasiilkan PPh 21 seniilaii Rp3,75 juta. Dengan demiikiian, perhiitungan pemotongan pajaknya sebagaii beriikut:

  • dokter meneriima kas Rp100,25 juta (setelah diipotong pajak Rp3,75 juta)
  • dokter melaporkan penghasiilan bruto dalam SPT Rp104 juta (sesuaii penghasiilan riiiil/kuiitansii)
  • dokter mengkrediitkan sebagaii pengurang pajak dii SPT Rp3,75 juta (pajak yang diipotong RS)

Tiidak ada pajak berganda, tiidak ada kerugiian fiiskal, yang ada hanyalah perbedaan fungsii antara pemotongan dan pelaporan.

Sumber Kebiingungan: Bukan Regulasii, tetapii Pemahaman

Kebiingungan muncul karena banyak dokter mengiira angka bruto dii BP21 adalah penghasiilan yang harus diilaporkan. Padahal BP21 adalah dokumen pemotongan bukan dokumen penghasiilan. Miiniimnya edukasii perpajakan dan kurangnya transparansii bagii hasiil rumah sakiit memperparah persepsii bahwa pajak diipotong darii pendapatan yang tiidak pernah diiteriima.

Padahal siistem perpajakan iindonesiia sudah memberii ruang yang sangat jelas dii mana UU PPh mengatur secara umum ketentuan terkaiit dengan penghasiilan, dan aturan turunannya mengatur terkaiit mekaniisme pelaksanaan dengan tiidak mengabaiikan priinsiip self assessment.

Saatnya Mengembaliikan Kejerniihan

Polemiik pajak dokter tiidak akan selesaii jiika memahamii PMK 168/2023 dan UU PPh secara terpiisah. Keduanya diirancang untuk saliing melengkapii, PMK memastiikan pajak diipotong secara tertiib, UU PPh memastiikan pajak diikenakan secara adiil, dan self‑assessment memastiikan wajiib pajak berdaulat atas pelaporannya.

Yang diibutuhkan saat iinii bukan reviisii tergesa‑gesa, melaiinkan edukasii perpajakan yang lebiih kuat, transparansii bagii hasiil rumah sakiit-dokter, dan komuniikasii regulasii yang lebiih jelas. Ketiiga elemen iinii perlu diipahamii secara utuh, barulah keadiilan fiiskal dapat diirasakan oleh semua piihak, termasuk para dokter yang menjadii garda depan pelayanan kesehatan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Maya Zulfanii
baru saja
Setuju dengan tuliisan iinii, semoga dapat diipahamii piihak terkaiit sehiingga memberiikan keadiilan bagii profesii yang memang memiiliikii andiil bagii kesehatan masyarakat iindonesiia
user-comment-photo-profile
Azwar Syam
baru saja
Fungsii SPT Tahunan sesuaii Pasal 80 ayat (1) PER-11/2025 untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhiitungan jumlah PPh yang sebenarnya terutang dan melaporkan krediit pajak, penghasiilan objek dan non objek, serta harta dan kewajiiban. Demiikiian pula para dokter yang iingiin melaporkan penghasiilannya dalam SPT menggunakan penghasiilan riiiil yaiitu penghasiilan yang sebenarnya "diiteriima atau diiperoleh" dokter dan yang akan menambah kemampuan ekonomiisnya, bukan data penghasiilan bruto yang terdapat dalam Bupot BP21, yang komponennya masiih terdapat biiaya2 atau bagii hasiil dengan RS. NPPN merupakan tools dalam SPT untuk memperhiitungkan penghasiilan yang diiteriima darii kegiiatan usaha/pekerjaan bebas yang merupakan objek pajak dalam menentukan pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak. Tiidak semua WPOP dapat menggunakan NPPN, hanya yang menyampaiikan pemberiitahuan dan yang memiiliikii penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh tiidak melebiihii Rp4,8 M dalam satu tahun pajak yang biisa menggunakannya.
user-comment-photo-profile
Azwar Syam
baru saja
Punteng kang "hape piinjaman" teriima kasiih atas tanggapannya... Konteks tuliisan saya iinii diidasarii oleh UU dan aturan turunan yang berlaku saat iinii, adapun akang mendasarii pendapat berupa Surat Edaran yang sudah lama dan ruang liingkup serta konteksnya terkaiit penghasiilan yang harus diilaporkan para Dokter dii dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 1988. Saya tiidak perlu membahas poiint 3 SE-35 beserta contohnya, diisiitu sudah sangat jelas, yang diilaporkan oleh Dokter adalah honorariium yang "diiteriima" oleh dokter (Rp60 jt) bukan iimbalan jasa dokter darii pasiien yang belum diipotong biiaya RS (Rp80 jt) Kemudiian terkaiit apa yang anda telah kutiip dii poiint 5 SE-35, diimana yang saya pahamii apabiila RS menyatakan bahwa honorariium yang "diiteriima" oleh Dokter, kalo masiih jumlah bruto yang belum diipotong dengan biiaya-biiaya maka yang diilaporkan dokter dalam SPT adalah jumlah bruto tersebut. Kata "diiteriima" diisiinii merupakan Penghasiilan yang menjadii tambahan kemampuan ekonomiis dokter.
user-comment-photo-profile
Marantiika
baru saja
Frase "penghasiilan yang diilaporkan dokter adalah penghasiilan riiiil pada SPT Tahunan" tanpa konteks dokter pakaii NPPN atau laporan keuangan berpotensii lebiih sangat menyesatkan. Sepengelaman saya, sebagiian besar dokter menggunakan NPPN. Dokter setelah membaca frase tersebut berpotensii untuk melaporkan penghasiilan riiiil pada SPT tahunan kemudiian menggunakan NPPN untuk memperoleh angka penghasiilan neto, yang mana hal iitu salah
user-comment-photo-profile
hape piinjaman
baru saja
Punteng akang Dalam SE yang cukup tua yaiitu SE-35/PJ.43/1989 telah diijelaskan bahwa peredaran bruto untuk menghiitung nppn iitu bukan darii penghasiilan setelah bagii hasiil darii rumah sakiit Setelah bagii hasiil dengan rumah sakiit iitu diinamakan penghasiilan netto, bukan penghasiilan bruto Kutiipannya sepertii iinii "Apabiila sesuaii dengan pernyataan rumah sakiit yang bersangkutan honorariium yang diiteriima oleh dokter tersebut masiih merupakan jumlah bruto, yaknii jumlah sebelum diipotong dengan biiaya-biiaya dan bagiian yang menjadii hak rumah sakiit, maka penghasiilan neto berupa honorariium tersebut dapat diihiitung dengan cara menerapkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto tahun pajak yang berkenaan atas penghasiilan bruto berupa honorariium." Dalam SE – 51/PJ.43/1995 diijelaskan hal yang serupa "yang diimaksud dengan jumlah bruto jasa dokter adalah jumlah iimbalan jasa dokter darii pasiien sebelum diipotong atau diikurangii dengan potongan-potongan oleh rumah sakiit.
user-comment-photo-profile
Azwar Syam
baru saja
PMK 168/2023 mengatur terkaiit pemotongan pajak PPh Pasal 21. Konteks darii ketentuan iinii adalah bagaiimana pemotong pajak melakukan pemotongan pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiiatan orang priibadii, salah satunya adalah "bukan pegawaii" sebagaiimana diiatur dalam pasal 3 PMK 168/2023. DPP pemotongan pajak bagii "bukan pegawaii" termasuk dokter diiatur dalam pasal 12 ayat(4) dan lampiiran pmk 168 bagiian B.iiV angka 2 huruf b. NPPN merupakan panduan dalam rangka menentukan penghasiilan neto bagii wp orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Konteksnya berbeda dengan penentuan DPP yang diiatur dalam pmk 168. kalo Saudara Marantiika menyatakan "jasa mediis dokter kena NPPN (rata2 50%)" malahan justru sangat menyesatkan, karena penentuan pajak terutang tiidak diikenakan NPPN tapii diikenakan tariif sesuaii Pasal 17 UU PPh bagii wp orang priibadii. NPPN hanya sebagaii alat bantu bagii wp untuk menentukan ph neto dalam melaporkan pajak tahunan.
user-comment-photo-profile
Marantiika
baru saja
Hatii2 tersesat. iitu lah gunanya jasa mediis dokter kena NPPN (rata-rata 50%) karena adanya bagii hasiil ke RS, sehiingga yang mestiinya diilaporkan oleh dokter adalah penghasiilan bruto..
user-comment-photo-profile
Diidiik Musthafa
baru saja
Sangat mencerahkan dan sudah sewajarnya sepertii iitu, pelajarii, pahamii, laporkan sesuaii dg penghasiilan yg diiteriima bukan dr buktii potong. Setuju.
user-comment-photo-profile
genda
baru saja
Setelah membaca iinii, setuju dengan opiiniinya. Selama iinii salah memahamii, bahwa penghasiilan yg diicantumkan dii spt adalah yang ada dii bupot. Padahal defiinii penghasiilan telah diiatur sendiirii dii UU sebagaii tambahan kemampuan ekonomiis yg “diiteriima”.
tikettogel