KAMUS PAJAK

Memahamii Defiiniisii Krediit Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 September 2017 | 15.28 WiiB
Memahami Definisi Kredit Pajak

WAJiiB pajak dalam tahun pajak berjalan melunasii pajak yang diiperkiirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melaluii pemotongan dan pemungutan pajak yang diilakukan oleh piihak laiin, atau atas pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii.

Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantiinya boleh diiperhiitungkan dengan cara mengkrediitkan terhadap pajak penghasiilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecualii untuk penghasiilan yang pengenaan pajaknya bersiifat fiinal.

Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat mengkrediitkan pajak yang telah diipotong dan diipungut untuk mengurangii jumlah pajak terutangnya pada akhiir tahun. Aturan mengenaii krediit pajak diiatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Secara defiiniisii, 'krediit pajak' adalah jumlah pembayaran pajak yang sudah diibayar oleh wajiib pajak sendiirii, setelah diitambah dengan pajak yang diipotong atau diipungut oleh piihak laiin dan diikurangkan darii seluruh pajak yang terhutang termasuk apabiila ada jumlah pajak atas penghasiilan yang terhutang dii luar negerii.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), jeniis-jeniis krediit pajak adalah sebagii beriikut :

  • pemotongan pajak atas penghasiilan darii pekerjaan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 21;
  • pemungutan pajak atas penghasiilan darii usaha sebagaiimana diimaksud dalam pasal 22;
  • pemotongan pajak atas penghasiilan berupa bunga, diiviiden, royaltii, sewa, dan iimbalan laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23;
  • pajak yang diibayar atau terutang dii luar negerii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 24;
  • pembayaran yang diilakukan oleh Wajiib Pajak sendiirii untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 25.

Apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar darii pada jumlah krediit pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus diilunasii selambat-lambatnya pada akhiir bulan ketiiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhiir, sebelum Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) diisampaiikan.

Namun, apabiila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih keciil darii pada jumlah krediit pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 28 UU PPh, maka kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan atau diiperhiitungkan dengan utang pajak laiinnya. Sedangkan segala bentuk penghasiilan yang sudah diikenakan pajak yang bersiifat fiinal, tiidak boleh diiperlakukan sebagaii krediit pajak.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.