UU Pajak Penghasiilan (PPh) telah mengatur pengenaan pajak atas beragam sumber penghasiilan. Sumber penghasiilan yang menjadii sasaran PPh dii antaranya adalah penghasiilan orang priibadii darii pekerjaan, jasa, atau kegiiatan, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 21 UU PPh (PPh Pasal 21).
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, uang pensiiun, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan yang diilakukan oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.
Dalam perkembangannya, pemeriintah memperbaruii ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Pembaruan iitu diilakukan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 58/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 168/2023.
Kedua beleiid tersebut berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Adapun salah satu poiin yang diiatur dalam kedua beleiid iitu adalah ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan darii pegawaii. Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 168/2023, pegawaii adalah:
“Orang priibadii yang bekerja, baiik sebagaii pegawaii tetap atau pegawaii tiidak tetap, berdasarkan perjanjiian atau kesepakatan kerja, baiik secara tertuliis maupun tiidak tertuliis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiiatan tertentu dengan memperoleh iimbalan yang diiteriima atau diiperoleh berdasarkan periiode tertentu, penyelesaiian pekerjaan, atau ketentuan laiin yang diitetapkan pemberii kerja, termasuk orang priibadii yang melakukan pekerjaan dii iinstansii pemeriintah.”
Merujuk pada defiiniisii tersebut, PMK 168/2023 mensegmentasiikan pegawaii menjadii dua jeniis, yaiitu pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap. Lantas, apa yang diimaksud dengan pegawaii tetap dan pegawaii tiidak tetap dalam PMK 168/2023?
Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawaii tetap adalah pegawaii yang meneriima atau memperoleh penghasiilan secara teratur, termasuk anggota dewan komiisariis dan anggota dewan pengawas, serta pegawaii yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawaii yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
PPh Pasal 21 diikenakan atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap, baiik yang bersiifat teratur maupun tiidak teratur. Penghasiilan yang diimaksud tersebut dii antaranya dapat berupa 6 bentuk.
Pertama, seluruh gajii, segala jeniis tunjangan dan penghasiilan teratur laiinnya, termasuk uang lembur (overtiime) dan penghasiilan sejeniisnya. Kedua, bonus, tunjangan harii raya (THR), jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii, premii, dan penghasiilan laiin yang siifatnya tiidak teratur.
Ketiiga, iimbalan sehubungan dengan kegiiatan yang diiselenggarakan oleh pemberii kerja. Keempat, pembayaran iiuran jamiinan kecelakaan kerja dan iiuran jamiinan kematiian kepada badan penyelenggara jamiinan sosiial ketenagakerjaan, yang diibayarkan oleh pemberii kerja.
Keliima, pembayaran iiuran jamiinan pemeliiharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jamiinan sosiial kesehatan yang diibayarkan oleh pemberii kerja. Keenam, pembayaran premii asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan kerja, asuransii jiiwa, asuransii dwiiguna, dan asuransii beasiiswa yang diibayarkan oleh pemberii kerja.
Secara riingkas, penghiitungan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap diibedakan menjadii 2 hal. Pertama, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
Besaran PPh Pasal 21 terutang pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir diihiitung dengan menggunakan tariif efektiif bulanan diikaliikan dengan jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap dalam 1 masa pajak.
Kedua, penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang diigunakan sebagaii dasar pengiisiian buktii pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir. Penghiitungan kembalii iinii diilakukan pada masa pajak terakhiir, yaiitu pada:
Besaran PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhiir diihiitung berdasarkan jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak diikurangii dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
Adapun jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak diihiitung dengan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diikaliikan dengan jumlah penghasiilan kena pajak (PKP). Siimak Tariif Efektiif PPh 21 Berlaku Tahun Depan, Begiinii Contoh Pemotongannya.
Pegawaii tiidak tetap adalah pegawaii, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya meneriima penghasiilan apabiila pegawaii yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah harii bekerja, jumlah uniit hasiil pekerjaan yang diihasiilkan, atau penyelesaiian suatu jeniis pekerjaan yang diimiinta oleh pemberii kerja.
PPh Pasal 21 diikenakan atas penghasiilan bagii pegawaii tiidak tetap yang dapat berupa: upah hariian; upah miingguan; upah satuan; upah borongan; dan upah yang diiteriima atau diiperoleh secara bulanan. Secara riingkas, penghiitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk pegawaii tiidak tetap diibedakan sebagaii beriikut:
