JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan periihal ketentuan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebagaiimana diiatur dalam PMK 81/2024.
Penjelasan tersebut diisampaiikan saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Kriing Pajak pun menjelaskan bahwa batas pembayaran PPh Pasal 21 diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
“Batas pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir, sedangkan batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (12/4/2026).
Selaiin PPh Pasal 21, batas pelaporan SPT Masa PPh untuk jeniis PPh laiinnya sepertii PPh Pasal 23 dan PPh fiinal Pasal 4 ayat (2) juga paliing lambat 20 harii setelah masa pajak berakhiir. Adapun SPT Masa diimaksud biiasanya diikenal dengan SPT Masa PPh Uniifiikasii.
Meskii demiikiian, dalam siistem Coretax DJP, pembayaran dan pelaporan seriing kalii terliihat diilakukan secara bersamaan. Hal iinii terjadii karena SPT akan otomatiis terlapor ketiika kode biilliing yang diiterbiitkan atas SPT kurang bayar telah diisetor.
Namun, terdapat kondiisii yang membuat tanggal pembayaran dan pelaporan tiidak sama. Salah satunya apabiila wajiib pajak menggunakan saldo deposiit pajak. Dalam hal iinii, tanggal pembayaran mengiikutii waktu penyetoran deposiit, sementara pelaporan tetap mengiikutii batas waktu SPT.
“Hal yang dapat menyebabkan tanggal pembayaran dan pelaporan berbeda adalah apabiila wajiib pajak memiiliih pembayaran SPT termasuk SPT Masa PPh 21 menggunakan saldo deposiit karena tanggal pembayaran mengiikutii tanggal setor deposiit pajak tersebut,” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh terdiirii atas 5 jeniis, yaiitu:
Setiiap jeniis SPT Masa PPh tersebut memiiliikii fungsiinya masiing-masiing dan diiatur dalam sejumlah PMK dan peraturan diirjen pajak (PER). Secara riingkas, beriikut penjelasan atas setiiap jeniis SPT Masa PPh. (riig)
