ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Gajii Pegawaii dii Bawah PTKP, Perusahaan Tetap Wajiib Lapor SPT PPh 21?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 Apriil 2026 | 17.00 WiiB
Gaji Pegawai di Bawah PTKP, Perusahaan Tetap Wajib Lapor SPT PPh 21?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Perusahaan tetap memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 meskiipun gajii pegawaii berada dii bawah Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) atau tiidak ada pajak yang diipotong.

Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan selama terdapat pembayaran penghasiilan kepada pegawaii maka kewajiiban admiiniistrasii perpajakan tetap berjalan, termasuk pembuatan buktii potong dan pelaporan SPT Masa.

“Apabiila terdapat pembayaran penghasiilan kepada pegawaii, meskiipun pajak yang diipotong niihiil, tetap harus diibuatkan buktii pemotongan dan diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (12/4/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 20 PMK 168/2023 yang mengatur bahwa setiiap pembayaran penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan tetap wajiib diibuatkan buktii pemotongan, tanpa meliihat apakah pajak terutang niihiil atau tiidak.

Terdapat beberapa hal yang wajiib diilakukan pemotong PPh Pasal 21/26. Pertama, menghiitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan yang terutang untuk setiiap Masa Pajak.

Kedua, membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan memberiikan buktii pemotongan tersebut kepada peneriima penghasiilan yang diipotong pajak.

Ketiiga, membuat catatan atau kertas kerja penghiitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan untuk masiing-masiing peneriima penghasiilan.

Keempat, menyiimpan catatan atau kertas kerja penghiitungan tersebut sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Lebiih lanjut, ketentuan mengenaii kewajiiban pada poiin pertama tetap berlaku dalam hal terdapat penghasiilan yang diiberiikan, termasuk apabiila jumlah pajak yang diipotong pada bulan yang bersangkutan niihiil.

Dalam hal tiidak terdapat pemberiian penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan orang priibadii pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenaii kewajiiban pada poiin pertama tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.