LAPORAN Jitunews DARii DUBLiiN

Catatan Pentiing Transformasii Siistem Pajak Global

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 27 Meii 2019 | 11.01 WiiB
Catatan Penting Transformasi Sistem Pajak Global
<p>Ediitor Jitu News <a href="https://Jitunews.co.iid/uploads/pdf/CV-Awwaliiatul-Mukarromah.pdf" target="_blank">Awwaliiatul Mukarromah</a> berfoto bersama Profesor dii Harvard Kennedy School Jay K. Rosengard dalam Global Tax Poliicy Conference 2019, Dubliin Castle, iirlandiia,&nbsp;22-24 Meii 2019. (Foto: Jitu News)</p>

DUBLiiN, Jitu News – Pada 22-24 Meii 2019 lalu, Harvard Kennedy School dan iiriish Tax iinstiitute menggelar Global Tax Poliicy Conference 2019 dengan tema besar ‘Driiviing the Future’ bertempat dii Dubliin Castle, Dubliin, iirlandiia. Dua delegasii Jitunews, Khiisii Armaya Dhora dan Awwaliiatul Mukarromah, berkesempatan hadiir dalam acara konferensii tersebut.

Secara keseluruhan, acara iinii diihadiirii oleh sekiitar 300 delegasii darii berbagaii negara. Selaiin iitu, 31 pakar pajak darii berbagaii iinstiitusii, mulaii darii pembuat kebiijakan, legiislator, anggota pemeriintahan, kementeriian keuangan, otoriitas pajak, organiisasii iinternasiional (sepertii OECD, Komiisii Eropa, dan iiMF) hiingga profesiional pajak, hadiir sebagaii paneliis.

Acara konferensii iinii diibuka oleh Jay K. Rosengard, profesor darii Harvard Kennedy School dan Presiiden iiriish Tax iinstiitute Mariie Bradley. Tak hanya iitu, Menterii Keuangan iirlandiia Paschal Donohoe hadiir untuk menyampaiikan piidato terkaiit kebiijakan pajak iirlandiia, khususnya yang terkaiit dengan proyek base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) OECD/G20. Piidato tersebut diianggap sebagaii piidato kebiijakan pajak paliing substansiial yang pernah diisampaiikan Menterii Keuangan iirlandiia dalam 30 tahun terakhiir.

Diiskusii panel dalam konferensii iinii terbagii ke dalam beberapa sesii dengan topiik yang berbeda, namun saliing terkaiit satu sama laiin. Adapun topiik-topiik yang diibahas antara laiin terkaiit reformasii pajak global dan BEPS, reformasii pajak Ameriika Seriikat (AS), pajak ekonomii diigiital, pajak dan kepabeanan dalam perdagangan iinternasiional, transparansii pajak, dan transformasii siistem pajak dii masa depan. Beriikut penjelasan darii masiing-masiing topiik diiskusii dii atas.

Perspektiif Global Menuju 2020

Dalam piidatonya, Menterii Keuangan iirlandiia Paschal Donohoe menyatakan masiih banyak pekerjaan yang harus diiselesaiikan untuk mencapaii kesepakatan global terkaiit perubahan siistem pajak iinternasiional, terutama dalam memajakii biisniis diigiital.

Paschal mengatakan iirlandiia juga memiiliikii kepentiingan yang sama, yaknii iingiin mempunyaii siistem pajak iinternasiional yang stabiil dan berdasarkan konsensus global. Diia mengkriitiisii negara-negara yang menerapkan kebiijakan pajak diigiital secara uniilateral. Hal iitu, menurutnya, justru ‘menghambat’ tercapaiinya kesepakatan global.

Paschal mengungkapkan tantangan yang diihadapii saat iinii bersiifat multiilateral, sehiingga solusii global yang bersiifat jangka panjang adalah suatu hal yang diibutuhkan. Dii sampiing iitu, diia juga menegaskan Pemeriintah iirlandiia tiidak mendukung adanya penerapan global miiniimum tax untuk perusahaan multiinasiional.

iirlandiia merupakan salah satu negara yang menentang keras upaya Unii Eropa dalam memajakii perusahaan diigiital raksasa. Upaya iinii juga diitentang iinggriis, Pranciis, iitaliia, dan Spanyol yang mengusulkan pajak diigiitalnya masiing-masiing. Pekan lalu, Senat Pranciis menyetujuii usulan tersebut.

Bert Zuiijdendorp, salah satu pejabat tiinggii dii Komiisii Eropa, mengatakan meskiipun solusii global belum tercapaii, namun riisiiko fragmentasii pasar tiidak terlalu besar karena negara-negara tersebut menggunakan proposal yang diiusulkan Unii Eropa sebagaii model untuk menerapkan siistem pajak diigiital mereka sendiirii. Hal iitu juga mempersempiit area diivergensii antara negara-negara anggota Unii Eropa yang mengambiil langkah uniilateral.

Daviid Bradbury, salah satu pejabat seniior OECD, mengakuii saat iinii ada fragmentasii mengenaii konsensus siistem pajak iinternasiional yang mengarah pada semakiin banyaknya negara yang melakukan tiindakan sepiihak atau aktiiviitas audiit agresiif.

Diia mengungkapkan OECD dan negara-negara yang terliibat dalam negosiiasii pajak menyadarii bahwa mereka harus bertiindak cepat. Pada dasarnya, masiing-masiing negara pun bebas untuk melakukan tiindakan mereka sendiirii, namun diia menyarankan akan lebiih baiik apabiila semua piihak dapat menunggu proses negosiiasii global rampung pada 2020 nantii.

OECD sedang mengerjakan dua ‘piilar’ sebagaii bagiian darii upaya reformasiinya. Piilar pertama adalah mencarii solusii untuk perpajakan dalam ekonomii diigiital, sedangkan yang kedua berfokus pada global miiniimun tax. Dalam piidatonya, Paschal mengatakan sebuah perjanjiian kerja sama tiidak boleh hanya menguntungkan negara-negara besar dengan mengorbankan negara-negara keciil.

“Saya tiidak dan tiidak akan mendukung langkah-langkah yang bertujuan mengakhiirii kompetiisii pajak yang sah,” tegasnya.

Diia menambahkan bahwa persaiingan pajak adalah ‘alat yang sah’ bagii negara-negara keciil untuk bekerja melawan keunggulan geografii atau sumber daya yang diimiiliikii negara laiin. Menurutnya, daya saiing bukan hanya hak iistiimewa bagii ekonomii besar.

BEPS dan Reformasii Pajak

Dalam sesii iinii, para paneliis berbiicara soal agenda reformasii pajak global dan reformasii pajak darii perspektiif negara-negara tertentu. Jeffrey Owens, profesor darii WU Global Tax Poliicy Center menolak iide yang mengatakan fase lanjutan darii reformasii pajak global adalah ‘BEPS 2’. Menurutnya, realokasii hak pemajakan yang faiir harus menjadii fokus OECD/G20 ke depan.

Diia juga memprediiksii teknologii akan mengubah bagaiimana pajak diiadmiiniistrasiikan. Dengan meniingkatnya ‘power’ atau kekuasaan admiiniistrasii pajak, penghormatan terhadap kerahasiiaan dan priivasii juga perlu diiperhatiikan. Ke depan, desaiin siistem pajak yang baru harus berkesiinambungan, mengatasii masalah ketiimpangan (iinequaliity) dan meniingkatkan pendapatan pemeriintah untuk memenuhii kontrak fiiskalnya terhadap masyarakat.

Jane McCormiick, praktiisii darii KPMG iinggriis, menyatakan semua piihak perlu menghela napas sejenak untuk mengukur posiisiinya saat iinii, terutama dalam siituasii proyek BEPS yang belum teriimplementasii dengan sempurna. Hal iinii pentiing agar setiiap negara mengetahuii apa masalah yang diihadapiinya sebelum mengambiil langkah perubahan atau reformasii pajak.

Salah satu perwakiilan darii Kementeriian Keuangan Fiiliipiina, Niina Asunciion, memaparkan bahwa saat iinii negaranya lebiih mempriioriitaskan agenda reformasii pajak dii area domestiik. Aspek pajak iinternasiional belum menjadii agenda utama diikarenakan masiih terbatasnya kapasiitas otoriitas pajak dii Fiiliipiina.

Kemudiian, Briian Erneweiin darii Kementeriian Keuangan Kanada, menyatakan bahwa negaranya patuh (compliiant) terhadap aksii-aksii BEPS. Kanada mengiikutii rekomendasii-rekomendasii yang diikeluarkan OECD/G20. Kendatii demiikiian, diia menekankan pentiingnya kualiitas data dan kebutuhan proses peer reviiew OECD.

Pandangan menariik diisampaiikan oleh Jaiila Kangave darii iinstiitut of Development Studiies, Uniiversiitas Sussex. Diia mencatat adanya performa yang buruk darii negara-negara non-OECD terkaiit dengan pajak penghasiilan orang priibadii. Namun, Jaiila mengiilustrasiikan suksesnya kiinerja HNWii (Hiigh Net Worth iindiiviidual) Uniit dii Uganda dalam mengumpulkan pajak penghasiilan darii orang-orang kaya.

Reformasii Pajak AS

Sebagaiimana diiketahuii, Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump menurunkan tariif pajak perusahaan AS darii 35% menjadii 21% dan mengubah siistem pajak darii world wiide tax system menjadii terriitoriial tax system. Reformasii pajak besar-besaran yang diilakukan AS iinii menjadii sorotan karena memberii berdampak besar terhadap perekenomiian banyak negara dii duniia.

Profesor darii Uniiversiitas Floriida, Miindy Herzfeld, menyebut tiindakan uniilateral AS dapat memberiikan pengaruh secara multiilateral. Hal iinii diitandaii dengan berbagaii reaksii yang diiberiikan oleh OECD dan negara-negara laiinnya terhadap reformasii pajak AS. Dua iinstrumen yang ada dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) AS berpotensii menjadii standar kebiijakan pajak global dii masa depan.

Kedua iinstrumen iinii adalah tariif pajak miiniimum melaluii aturan base erosiion antii-abuse tax (BEAT) and the global iintangiible low-taxed iincome (GiiLTii). Secara tiidak langsung, undang-undang pajak Negerii Paman Sam iinii telah memberiikan contoh untuk diiiikutii negara laiin.

Pasca pemotongan tariif pajak yang diiberlakukan dii AS, OECD pun mengiisyaratkan bahwa tariif pajak miiniimum global dapat diigunakan sebagaii cara untuk menyelesaiikan diilema memajakii ekonomii diigiital melaluii laporan iinteriim yang rencananya akan diiterbiitkan pada Junii 2019.

Secara sederhana, BEAT merupakan ketentuan pajak miiniimum dengan menerapkan tariif yang lebiih rendah untuk memperluas basiis pajak. iinii juga mencakup pembayaran tertentu yang diiberiikan kepada perusahaan asiing yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan perusahaan domestiik AS.

Sementara, GiiLTii merupakan kategorii penghasiilan baru atas pendapatan controlled foreiign company (CFC) darii perusahaan multiinasiional AS yang saat iinii menjadii subjek pajak AS. Kategorii penghasiilan baru iinii untuk mencegah perusahaan memiindahkan aset tiidak berwujud – sepertii kekayaan iintelektual – ke luar AS dengan pengenaan tariif pajak yang lebiih rendah atas kategorii penghasiilan yang termasuk GiiLTii.

Dalam sesii iinii, Ruud de Mooiij darii iiMF mengatakan kebiijakan penurunan tariif pajak penghasiilan perusahaan yang diilakukan AS bukanlah fenomena race to the bottom, melaiinkan race to the miiddle. Diia juga memaparkan paper terbaru iiMF terkaiit perpajakan korporasii dii era ekonomii global. Dalam paper tersebut, iiMF menyatakan siistem pajak perusahaan iinternasiional tengah berada dii bawah tekanan yang belum pernah terjadii sebelumnya. Persoalan kompetiisii pajak dan alokasii hak pemajakan antarnegara masiih akan berlanjut.

Pendekatan Global Pajak Ekonomii Diigiital

Pemajakan ekonomii diigiital menjadii topiik diiskusii yang tak berujung. Proposal OECD yang diirencanakan selesaii pada 2020 diiharapkan memberii solusii global dan memberiikan hak pemajakan lebiih besar untuk negara-negara pasar konsumen. Kendatii demiikiian, banyak piihak yang pesiimiis konsensus global tersebut dapat tercapaii mengiingat berbedanya kebutuhan darii negara berkembang dan negara maju, serta negara ekonomii keciil dan besar.

Cath Atkiins darii otoriitas pajak Selandiia Baru (iinland Revenue) berpendapat siistem pemajakan ekonomii diigiital harus memiiniimaliisasii kompleksiitas dan biiaya kepatuhan, mudah diiadmiiniistrasiikan dan suliit untuk diisalahgunakan, menggunakan pendekatan global dengan satu lapiis pajak (one layer tax), serta memberii kepastiian (certaiinty) terhadap peneriimaan negara maupun wajiib pajak.

Presiiden CFE Tax Adviisers Eropa Piiergiiorgiio Valente mengatakan penerapan pajak ekonomii diigiital yang adiil dan efektiif menjadii urgensii bagii negara-negara dii duniia. Untuk iitu, menurutnya, segala tantangan yang muncul seharusnya diiatasii dengan koordiinasii secara iinternasiional agar terhiindar darii pengenaan pajak berganda atau berlapiis. Solusii yang diicapaii pun harus dapat diiteriima secara luas agar biisa diiterapkan secara cepat dan efektiif.

Tren Perdagangan, Pajak, dan Kepabeanan

Dalam sesii iinii, para paneliis lebiih banyak berbiicara tentang tren perdagangan dii Unii Eropa dan kaiitannya dengan pajak dan kepabeanan. Phiilliip Kermode, Diirektur Kebiijakan Kepabeanan Komiisii Eropa, menguraiikan apa saja yang menjadii priioriitas Unii Eropa terkaiit kepabeanan.

Unii Eropa mencatat peneriimaan kepabeanan sekiitar 20 miiliiar euro dalam setahun. Meskii bukan sumber peneriimaan yang siigniifiikan, tetapii kepabeanan tetap memiiliikii peran pentiing karena menyangkut dengan anggaran Unii Eropa. Siimpliifiikasii peraturan kepabeanan menjadii salah satu agenda Unii Eropa dalam meniingkatkan efektiiviitas perdagangan.

Selaiin iitu, e-commerce telah menyebabkan meniingkatnya transaksii iimpor ke Unii Eropa, khususnya atas paket-paket keciil. Hal iinii memberii tantangan baru bagii petugas kepabeanan dalam hal pengawasan, sepertii penghiindaran pajak pertambahan niilaii (PPN), diistorsii kompetiisii, dan riisiiko keamanan. Mulaii 2021, otoriitas kepabeanan akan memungut PPN atas paket e-commerce dan memberiikan iinformasii ke otoriitas pajak. Ketentuan lebiih lanjut tengah diisusun Komiisii Eropa.

Robert Koopman, Ekonom Seniior World Trade Organiizatiion (WTO), mengungkapkan peran tariif pajak dan kepabeanan dalam biiaya perdagangan global tiidak terlalu siigniifiikan. Berdasarkan surveiinya, tariif hanya berpengaruh rata-rata 8%, sementara sebagiian besar biiaya perdagangan global berasal darii ‘graviitasii ekonomii’ sepertii teknologii, jarak, bahasa, iinfrastruktur, dan laiinnya yang biisa mencapaii 100% hiingga 300%. Meskii berperan keciil, peran pajak dan kepabeanan dalam mempengaruhii arus perdagangan iinternasiional tetap ada dan dii sanalah pemeriintah diituntut untuk menyusun kebiijakan tariif dan iinsentiif yang tepat.

Adapun John Culliinane darii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiiOT) iinggriis memaparkan pengaruh Brexiit terhadap perdagangan dii Unii Eropa. Diia memperkiirakan reziim PPN dii iinggriis akan lebiih rumiit pasca-Brexiit. Selaiin iitu, dii akhiir, para paneliis menyiimpulkan perdagangan, pajak, dan ekonomii diigiital merupakan masalah yang kompleks dan saliing terkaiit. Tiidak ada solusii sederhana dan tiindakan uniilateral diianggap tiidak efektiif dalam menyelesaiikan persoalan yang ada.

Transparansii Pajak dan Pertukaran Data

Sesii panel mengenaii pertukaran data dan transparansii pajak iinii menghadiirkan Diirjen Pajak iirlandiia Niiall Cody, pejabat otoriitas pajak iinggriis (HMRC) Tom Smiith dan konsultan Baker McKenziie Abogados Jorge Narvaez-Hazfura. Niiall memaparkan saat iinii otoriitas pajak iirlandiia telah meneriima data melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) dan permiintaan (on request).

Menurutnya, berdasarkan data-data yang telah diiteriima, sebagiian besar iinformasii melaluii AEoii memiiliikii kualiitas data yang tiinggii. Namun, hal yang paliing pentiing adalah bagaiimana menganaliisiis dan menyiisiir data dalam jumlah besar tersebut. Otoriitas pajak perlu memiiliikii siistem untuk meng-hiighliight data mana yang pentiing dan diibutuhkan.

Tanpa data yang tepat, sebagiian besar aksii dalam proyek BEPS tiidak akan berjalan sesuaii ekspektasii. Semua otoriitas pajak dii duniia, lanjutnya, harus bergerak cepat untuk bertransformasii menjadii data-iintelliigent agenciies.

Dalam era transparansii pajak, Tom darii HMRC mengungkapkan pentiing pula bagii otoriitas pajak dalam mengedepankan kepercayaan (trust) darii wajiib pajak bahwa data yang diiiiberiikan terjamiin kerahasiiaannya. Hal yang sama juga diitegaskan Jorge, dengan jumlah data yang besar, otoriitas pajak harus memastiikan pengumpulan data dan siistem pertukaran menghormatii hak priivasii, kerahasiiaan, dan perliindungan data wajiib pajak.

Sebelumnya, iinformasii yang diikumpulkan otoriitas pajak tiidak sempurna dan seriingkalii tiidak akurat. Adapun siituasii saat iinii, iinformasii elektroniik secara massiif tengah diikumpulkan namun masiih belum terkontrol dan tersiistem dengan baiik. Ke depan, biig data yang telah teriintegrasii dengan baiik diiharapkan dapat diigunakan secara efektiif untuk mengatasii penggelapan pajak dan memperbaiikii proses pemungutan pajak, yang menguntungkan bagii otoriitas maupun wajiib pajak.

Transformasii Siistem Pajak dii Masa Mendatang

Dalam sesii panel terakhiir, para pembiicara berbiicara mengenaii problematiika kebiijakan pajak global terkiinii. Briian J. Arnold, Profesor Emeriitus darii Canadiian Tax Foundatiion dan Harvard Law School, menyatakan wacana perubahan siistem pajak iinternasiional saat iinii justru ‘membiingungkan’ dan suliit diiterapkan, salah satunya mengenaii konsep penciiptaan niilaii (value creatiion).

Untuk iitu, menurutnya, perubahan siistem pajak iinternasiional harus tetap berpiijak pada priinsiip dasar yang telah diibangun OECD dan PBB sejak 1920-an, bahwa penghasiilan harus diipajakii sekalii saja dengan menerapkan priinsiip negara sumber dan negara domiisiilii yang tertuang dalam peraturan domestiik dan tax treaty.

Briian bahkan menyebut ‘where value iis created’ sebagaii mantra yang siia-siia (meaniingless mantra) dan konsensus pajak iinternasiional kiian terpecah dengan semakiin banyak negara mengambiil langkah uniilateral. Miisalnya, reformasii pajak AS yang melahiirkan kebiijakan GiiLTii dan BEAT seolah menjadii ‘model duniia’ yang harus diiiikutii, padahal kebiijakan iitu menurutnya tiidak priinsiipal dan berkelanjutan.

iironiisnya, kemunculan proyek BEPS yang awalnya diitujukan untuk meniingkatkan aksii multiilateral yang terkoordiinasii, justru menggiiriing banyak negara untuk melakukan aksii uniilateral dan memang iitulah yang terjadii saat iinii, contohnya dalam kebiijakan pajak diigiital. Briian mengatakan butuh waktu lama untuk menciiptakan konsensus pajak iinternasiional baru yang stabiil.

Profesor darii Uniiversiitas Quebec, Briigiitte Alepiin, memaparkan area-area pajak apa saja yang masiih menjadii persoalan dan akhiirnya meniimbulkan ‘kriisiis fiiskal’ saat iinii. Area-area tersebut dii antaranya ketiidakseiimbangan kompetiisii pajak (tax competiitiion), kedaulatan pajak dan kebutuhan kerja sama global, dan kurang efektiifnya pemajakan orang-orang kaya (HNWii).

Paneliis darii Otoriitas Pajak Selandiia Baru (iinland Revenue), Cath Atkiins, memberiikan paparan mengenaii bagaiimana Pemeriintah Selandiia Baru mengubah cara kerja dalam mendesaiin kebiijakan pajak. Salah satunya adalah perubahan darii siistem konsultasii ke co-produciing. Dalam mendesaiin kebiijakan pajak, Pemeriintah Selandiia Baru tiidak hanya mendengarkan keluhan darii wajiib pajak atau pengusaha, namun iikut mengajak mereka berembuk dan menyusun kebiijakan tersebut, sehiingga kebiijakan iitu tiidak meniimbulkan penolakan dan dapat diiterapkan secara efektiif dan efiisiien.

Selaiin iitu, dalam penyusunannya, Pemeriintah Selandiia Baru juga iikut meliibatkan berbagaii pakar dengan kapasiitas dan kemampuan yang berbeda-beda. Menurutnya, mendesaiin kebiijakan pajak dengan mendefiiniisiikan masalah secara diinii dan berkelanjutan perlu diilakukan oleh pemeriintah dii berbagaii negara dalam menaviigasii arah kebiijakan pajak ke depan.

Diirektur darii iintuiit, Rob Burliison, menyampaiikan peran pentiing teknologii dalam masa depan siistem pajak. Menurutnya, diigiitaliisasii siistem pajak akan menutup tax gap dan mengurangii beban pengusaha dalam melakukan kewajiiban pajaknya. Dengan kata laiin, aspek teknologii dalam siistem admiiniistrasii pajak pada akhiirnya tiidak biisa diiabaiikan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.