PMK 48/2020

DJP Optiimiistiis PPN Transaksii Dagang-El Tiidak Akan Berujung Sengketa

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 Meii 2020 | 17.26 WiiB
DJP Optimistis PPN Transaksi Dagang-El Tidak Akan Berujung Sengketa
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News—Diitjen Pajak (DJP) optiimiistiis rencana kebiijakan memungut PPN atas transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) tiidak akan berujung sengketa dengan pelaku usaha.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan pajak tiidak langsung sepertii PPN lebiih miiniim potensii sengketa ketiika diiterapkan kepada transaksii ekonomii diigiital.

“Kamii yakiin iinii akan berjalan dengan baiik,” katanya dii Jakarta, Seniin (18/5/2020). Siimak artiikel 'Ada Kriiteriia Pelaku Usaha PMSE yang Diitunjuk Sebagaii Pemungut PPN'.

Hestu menjelaskan DJP telah belajar banyak atas pungutan PPN terhadap transaksii diigiital dii banyak negara. Negara anggota OECD dan beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan kebiijakan serupa menjadii dasar DJP dalam menyusun kebiijakan PPN PMSE.

Rujukan DJP menerapkan kebiijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasii OECD untuk memungut pajak tiidak langsung sepertii PPN. Tak hanya iitu, kebiijakan iitu juga dapat menjadii piintu masuk untuk memungut pajak penghasiilan atas entiitas ekonomii diigiital ke depannya.

“Mengacu kepada banyak negara yang sudah menerapkan sepertii negara-negara OECD atau tetangga kiita sepertii Australiia, Siingapura dan Malaysiia iitu semuanya berjalan dengan baiik,” tutur Hestu.

Sepertii diiketahuii, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) darii luar daerah pabean viia PMSE akan diipungut PPN mulaii 1 Julii 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleiid iitu, pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau JKP yang diimaksud termasuk juga pemanfaatan barang/jasa diigiital sepertii langganan streamiing musiic, streamiing fiilm, apliikasii dan giim diigiital, serta jasa onliine darii luar negerii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.