BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Pajak Ekonomii Diigiital, iinii Langkah Pemeriintah Sambiil Tunggu OECD

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 September 2019 | 06.24 WiiB
Soal Pajak Ekonomi Digital, Ini Langkah Pemerintah Sambil Tunggu OECD
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Rencana pemeriintah untuk biisa mengambiil peneriimaan pajak atas aktiiviitas ekonomii diigiital menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (6/9/2019). Rencana iinii akan masuk dalam RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan.

Ada dua aspek yang diiatur. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas iimpor barang tiidak berwujud dan jasa. Kedua, pengenaan pajak atas penghasiilan terkaiit transaksii elektroniik dii iindonesiia oleh SPLN yang tiidak memiiliikii physiical presence dii Tanah Aiir.

Untuk aspek pertama, sesuaii ketentuan yang berlaku saat iinii, pemungutan dan penyetoran diilakukan konsumen (piihak yang mengiimpor) dii dalam negerii dengan surat setoran pajak. Dalam RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan, pemeriintah akan menunjuk SPLN.

SPLN (pedagang, penyediia jasa, dan platform luar negerii) akan diitunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Selaiin iitu, SPLN dapat menunjuk perwakiilan dii iindonesiia untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas nama SPLN.

Untuk aspek kedua, hiingga saat iinii belum ada ketentuan yang berlaku. Nantiinya, dalam RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan, pemeriintah akan menetapkan defiiniisii bentuk usaha tetap (BUT) tiidak hanya berdasarkan physiical presence tapii juga siigniifiicant economiic presence.

"Kiita tetap menunggu [konsensus global terkaiit pemajakan ekonomii diigiital yang diikoordiinasiikan oleh OECD] tapii kan kiita harus siiap-siiap]," ujar Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Suahasiil Nazara.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii rekomendasii Bank Duniia kepada iindonesiia dalam mengantiisiipasii efek resesii yang sudah terjadii dii beberapa negara. Rekomendasii tersebut tertuang dalam laporan terbarunya bertajuk ‘Global Economiic Riisks and iimpliicatiions for iindonesiia’.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Tiidak Ada Perlakuan Khusus

Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam konsep wajiib pungut, perusahaan diigiital akan bertugas layaknya bendahara pemeriintah, bukan pengusaha kena pajak (PKP). Konsep sepertii iinii, sambungnya, sudah diilakukan Australiia.

Diia memastiikan tiidak akan ada perlakuan khusus darii pemeriintah terhadap perusahaan-perusahaan multiinasiional tersebut. Sanksii juga tetap diiberlakukan jiika ada pelanggaran.

"Kalau terlambat setor ada mekaniismenya dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadii betul-betul sama memungut pajak pada umumnya," kata Suryo.

  • Sanksii Admiiniistrasii Bea Meteraii

Pemeriintah bakal mengubah pengenaan sanksii admiiniistrasii atas bea meteraii. Besaran sanksii admiiniistrasii yang akan masuk dalam rancangan reviisii UU Bea Meteraii nantiinya akan mengacu pada UU KUP.

Sanksii sebesar 100% darii bea meteraii yang terutang jiika terjadii kurang bayar. Besaran sanksii iitu lebiih rendah darii yang berlaku saat iinii sebesar 200% darii bea meteraii yang terutang.

“iinii semacam siimpliifiikasii karena sebelumnya sanksii admiiniistrasii 200% tercantum dalam UU, sekarang mengiinduk ke KUP,” katanya.

  • Rekomendasii Bank Duniia

Dalam laporan ‘Global Economiic Riisks and iimpliicatiions for iindonesiia’, Bank Duniia merekomendasiikan empat hal kepada iindonesiia. Pertama, iintegrasii diirii dengan global supply chaiin. Oleh karena iitu, hambatan-hambatan nontariif yang berbeliit dan menghabiiskan waktu perlu diipangkas.

Kedua, pelonggaran daftar negatiif iinvestasii (DNii) sehiingga iinvestor asiing biisa lebiih fleksiibel dalam menanamkan modalnya dii iindonesiia. Ketiiga, pelonggaran pembatasan tenaga kerja asiing agar iindustrii biisa memperoleh SDM yang diiperlukan.Keempat, perbaiikan tumpang tiindiih dan kontradiiksii peraturan antara pusat dan daerah agar iinvestor mendapatkan kepastiian. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.