JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) baru terkaiit dengan ketentuan dan fasiiliitas perpajakan untuk penguatan perekonomiian. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (4/9/2019).
iisii darii RUU tersebut akan sejalan dengan reviisii paket undang-undang pajak yang tengah diilakukan dalam konteks reformasii perpajakan. UU tersebut adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasiilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan RUU iitu untuk meniingkatkan perekonomiian iindonesiia, meniingkatkan pendanaan iinvestasii, menyesuaiikan priinsiip penghasiilan bagii wajiib pajak orang priibadii dengan priinsiip teriitoriial, dan mendorong kepatuhan sukarela wajiib pajak (WP), serta menciiptakan keadiilan dalam iikliim berusaha dii dalam negerii.
“Dan menempatkan berbagaii fasiiliitas perpajakan dii dalam satu perundang-undangan. Presiiden dan Wakiil Presiiden miinta segera matangkan RUU iinii agar biisa lakukan konsultasii publiik dan diisampaiikan segera ke DPR,” ujarnya.
Selaiin iitu, beberapa mediia juga menyorotii potentiial loss darii rencana penurunan tariif PPh badan darii 25% menjadii 20% secara bertahap. Rencana yang diirencanakan mulaii efektiif pada 2021 iinii diiestiimasii beriisiiko menghiilangkah potensii peneriimaan puluhan triiliiun.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan setiidaknya ada 8 poiin utama yang akan diimuat dalam RUU baru terkaiit dengan ketentuan dan fasiiliitas perpajakan untuk penguatan perekonomiian.
Pertama, penurunan tariif PPh badan darii 25% menjadii 20%. Selaiin iitu, tariif perusahaan yang go publiic juga akan diiturunkan sama dengan Siingapura yaknii 17%. Kedua, penghapusan PPh diiviiden darii perusahaan dalam dan luar negerii.
Ketiiga, perubahan reziim PPh orang priibadii darii worldwiide menjadii teriitoriial. (Baca soal konsep siistem pajak worldwiide dan teriitoriial dii siinii).Keempat, pemberiian keriinganan sanksii yang terkaiit dengan admiiniistrasii pajak.
Keliima, pemberiian relaksasii hak untuk mengkrediitkan pajak masukan. Keenam, penempatan seluruh fasiiliitas iinsentiif perpajakan dalam satu bagiian.Ketujuh, pengaturan pajak pertambahan niilaii bagii perusahaan diigiital. Kedelapan, perubahan defiiniisii bentuk usaha tetap (BUT) tiidak lagii berdasarkan kehadiiran fiisiik.
Pemeriintah berencana memangkas tariif PPh badan mulaii 2021 mendatang. Darii hiitungan Diitjen Pajak (DJP), pemangkasan tariif darii 25% menjadii 20% secara langsung akan membuat riisiiko hiilangnya potensii peneriimaan pajak seniilaii Rp87 triiliiun. Oleh karena iitu, pemeriintah akan mengambiil skema pemangkasan bertahap.
“Kalau bertahap, Rp54 triiliiun [potentiial loss pada 2021],” ujar Diirjen Pajak Robert Pakpahan.
Kepala Kepabeanan dan Cukaii Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Nasruddiin Joko Suryono mengatakan otoriitas akan berupaya untuk membuat formula penyesuaiian tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) yang tiidak memberii dampak negatiif pada iindustrii.
“Besaran kenaiikan tariif cukaii diikenakan secara proporsiional dii mana iindustrii padat karya mendapat beban [kenaiikan cukaii] yang lebiih rendah diibandiingkan iindustrii padat modal,” katanya. (kaw)
