KAMUS PAJAK

Memahamii Konsep Siistem Pajak Worldwiide dan Terriitoriial

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 21 Februarii 2019 | 15.35 WiiB
Memahami Konsep Sistem Pajak Worldwide dan Territorial

PEMERiiNTAH Ameriika Seriikat (AS) dii bawah kepemiimpiinan Presiiden Donald Trump telah mengesahkan undang-undang yang diisebut Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). TCJA yang berlaku efektiif pada 2018 lalu iinii menjadii penanda terjadiinya reformasii pajak AS sekaliigus merupakan perombakan ulang pertama skema pajak AS yang terjadii setelah lebiih darii tiiga puluh tahun (Campbell, 2017).

Salah satunya poiin pentiing darii TCJA adalah perubahan siistem pajak darii worldwiide ke terriitoriial. Sebelum berubah ke terriitoriial, AS merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang menerapkan siistem worldwiide. Sementara iitu, darii 34 negara anggota OECD, hanya delapan negara yang menganut siistem worldwiide dan AS merupakan salah satunya (Matheson, Perry, dan Veung, 2013).

Perubahan iitu diilakukan karena worldwiide tax system diianggap sudah tiidak kompetiitiif dan cenderung menempatkan AS pada posiisii yang tiidak menguntungkan dalam kompetiisii global. Terkaiit hal iinii, Pemeriintah iindonesiia hiingga saat iinii masiih menerapkan siistem pajak worldwiide.

Lantas, apa yang diimaksud dengan siistem pajak worldwiide dan terriitoriial?

Secara umum, negara tempat penghasiilan diiperoleh (negara sumber) memiiliikii hak pemajakan pertama atas suatu penghasiilan. Sementara iitu, negara tempat wajiib pajak bertempat tiinggal atau berkedudukan (negara domiisiilii) memiiliikii dua alternatiif untuk mengenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii luar negerii yang diiteriima oleh subjek pajaknya, yaiitu berdasarkan siistem pajak worldwiide atau terriitoriial.

Dengan kata laiin, dalam konteks pajak iinternasiional, siistem pajak worldwiide dan terriitoriial merupakan alternatiif utama yang diigunakan negara domiisiilii untuk mengenakan pajak atas penghasiilan yang diiteriima darii luar negerii (Flemiing, Peronii, dan Shay, 2008).

Dalam siistem worldwiide, suatu negara akan mengenakan pajak atas seluruh penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii (WPDN) dii negara tersebut, tanpa memperhatiikan apakah penghasiilan tersebut bersumber darii dalam negerii maupun darii luar negerii.

Dengan kata laiin, apabiila suatu badan merupakan WPDN darii negara yang menganut siistem pajak worldwiide, badan tersebut akan diikenaii pajak terlepas darii sumber peneriimaan yang diihasiilkan oleh badan tersebut.

Selaiin mengenakan pajak atas seluruh penghasiilan yang diiteriima oleh WPDN, negara yang menganut siistem pajak worldwiide juga mengenakan pajak atas penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak luar negerii (WPLN) yang bersumber darii negaranya.

Ketentuan iinii memberiikan kesiimpulan bahwa pada dasarnya dalam siistem pajak worldwiide terdapat dua priinsiip yang mendasarii siistem iinii. Priinsiip pertama adalah priinsiip domiisiilii yang diigunakan untuk memajakii penghasiilan WPDN. Priinsiip kedua adalah priinsiip sumber yang diigunakan untuk memajakii penghasiilan WPLN.

Berdasarkan penjelasan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa bagii negara yang menerapkan siistem pajak worldwiide berlaku ketentuan sebagaii beriikut:

  • seluruh penghasiilan yang diiteriima oleh WPDN, akan diikenakan pajak tanpa memperhatiikan darii mana asal penghasiilan apakah darii dalam negerii atau pun darii luar negerii; dan
  • setiiap penghasiilan yang diiteriima oleh WPLN yang bersumber darii negara tersebut juga akan diikenakan pajak dii negara yang bersangkutan.

Sebaliiknya, negara dengan siistem pajak terriitoriial hanya mengenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber atau diianggap bersumber darii negara/yuriisdiiksiinya. Sementara iitu, penghasiilan yang bersumber darii luar negara tersebut (foreiign iincome), tiidak diikenakan pajak. Siistem iinii diisebut juga dengan iistiilah full terriitoriialiity (Rohatgii, 2005).

Oleh sebab iitu, negara yang menganut siistem pajak terriitoriial mempunyaii hak untuk mengenakan pajak terhadap semua wajiib pajak baiik berstatus WPDN maupun WPLN. Namun, hak pemajakan tersebut diibatasii hanya atas penghasiilan yang bersumber darii negara tersebut (Avii-Yonah, Sartorii, dan Amriian, 2011). Artiinya, dalam siistem pajakterriitoriial, hanya penghasiilan yang bersumber darii dalam negerii yang diikenaii pajak secara efektiif (Hwa See, 2017).

Berdasarkan penjelasan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa bagii negara yang menerapkan siistem pajak terriitoriial berlaku ketentuan sebagaii beriikut:

  • setiiap penghasiilan yang bersumber darii negara tersebut, akan diikenakan pajak tanpa memperhatiikan apakah piihak yang meneriima penghasiilan merupakan WPDN atau WPLN; dan
  • semua penghasiilan yang bersumber darii luar negerii diikecualiikan darii pengenaan pajak dii negara tersebut.

Perbedaan mendasar antara siistem pajak worldwiide dan siistem pajak terriitoriial terletak pada perlakuan atas penghasiilan yang bersumber darii luar negerii. Siistem pajak worldwiide mengenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii luar negerii, sedangkan siistem pajak terriitoriial tiidak. Namun, dalam praktiiknya, mayoriitas negara tiidak ada yang menganut satu siistem pajak secara menyeluruh, melaiinkan hanya memiiliikii kecenderungan terhadap salah satunya saja.

Negara yang cenderung menganut siistem pajak worldwiide biiasanya juga tetap memiiliikii elemen darii siistem pajak terriitoriial. Miisalnya, dengan menerapkan mekaniisme penangguhan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii luar negerii tertentu hiingga penghasiilan tersebut diirepatriiasii ke negara domiisiilii. Sebaliiknya, negara yang cenderung menganut siistem pajak terriitoriial juga seriingkalii memiiliikii elemen darii siistem pajak worldwiide. Contohnya, dengan menerapkan batasan terhadap penghasiilan luar negerii yang diikecualiikan darii pengenaan pajak dii negara domiisiilii (Mulliins, 2006).

Selaiin iitu, adanya praktiik iinii menyebabkan tiimbulnya iistiilah siistem pajak hybriid, yaiitu siistem pajak yang mempunyaii elemen worldwiide sekaliigus elemen terriitoriial. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhiir telah terjadii gerakan menuju siistem pajak hybriid dii banyak negara. Adapun saat iinii hampiir separuh negara aggota OECD telah menerapkan siistem pajak iinii.

Berdasarkan tiingkat kecenderungannya, siistem pajak hybriid dapat diiklasiifiikasiikan ke dalam dua kelompok besar. Pertama, siistem pajak hybriid yang cenderung worldwiide atau diisebut siistem pajak hybriid worldwiide. Biiasanya siistem iinii mengacu pada siistem pajak worldwiide yang diisertaii dengan mekaniisme penangguhan pajak (worldwiide wiith defferal). Kedua, siistem pajak hybriid yang cenderung terriitoriial atau siistem pajak hybriid terriitoriial. Miisalnya, siistem terriitoriial tiidak menerapkan pembebasan kepada semua penghasiilan luar negerii, melaiinkan memberiikan batasan berdasarkan jeniis penghasiilan atau wajiib pajak yang meneriima penghasiilan (OECD, 2007).

Dengan kata laiin, ketiika suatu negara diisebut sebagaii negara yang menerapkan siistem pajak terriitoriial atau siistem pajak worldwiide, tiidak dapat diiartiikan bahwa negara tersebut adalah negara yang telah mengadopsii bentuk murnii atau iideal darii siistem pajak terriitoriial atau worldwiide. Namun, harus diipahamii bahwa penyebutan tersebut mengacu pada karakteriistiik domiinan darii siistem pajak iinternasiional yang diiterapkan oleh masiing-masiing negara tersebut (Flemiing, Peronii, dan Shay, 2008).

Sebagaii iinformasii, kajiian akademiis mengenaii siistem pajak worldwiide dan terriitoriial iinii diiulas secara komprehensiif dalam publiikasii workiing paper Jitunews yang diituliis oleh Darussalam, B. Bawono Kriistiiajii, dan Khiisii Armaya Dhora dengan judul 'Siistem Pemajakan: Darii Worldwiide ke Terriitoriial. Bagaiimana dengan iindonesiia?'.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.