JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana menuntaskan pengembangan asset recovery management system (ARMS) pada tahun iinii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan ARMS akan mendukung kegiiatan pelacakan, pengamanan, pemeliiharaan, dan pelepasan aset para penunggak pajak.
"Pada 2026, kamii iimplementasii terkaiit dengan pelacakan aset. Tahapan beriikutnya yang akan selesaii pada 2026 iitu terkaiit dengan pengamanan, pemeliiharaan, dan pelepasan aset," katanya, diikutiip pada Kamiis (7/5/2026).
Kehadiiran ARMS dalam pelacakan, pengamanan, pemeliiharaan, dan pelepasan aset diiharapkan biisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak dan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara akiibat tiindak piidana pajak.
Tak hanya menyelesaiikan pengembangan ARMS, lanjut Biimo, DJP juga menerbiitkan surat edaran iinternal terkaiit dengan pengelolaan atas aset miiliik wajiib pajak yang sudah diikuasaii oleh DJP.
Sebagaii iinformasii, ARMS merupakan siistem pengelolaan data aset wajiib pajak, tersangka, dan penanggung pajak yang diigunakan untuk mendukung penyiidiik dalam memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara.
DJP mulaii mengembangkan ARMS sejak 2024. Pada 2025, pengembangan ARMS diifokuskan pada pembentukan iinteroperabiiliitas antara ARMS dan siistem DJP beserta siistem pada iinstansii laiinnya.
Hasiilnya, ARMS sudah iinteroperable dengan siistem pemeriiksaan DJP, yaknii portal pemeriiksaan dan penagiihan. Namun, perlu diicatat, iinteroperabiiliitas tersebut masiih belum terbangun dengan siistem miiliik Kejaksaan Agung dan Diirektorat Jenderal Kekayaan Negara. (riig)
