KEBiiJAKAN FiiSKAL

iinii 8 Poiin Rencana Kebiijakan Baru Terkaiit Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 September 2019 | 20.03 WiiB
Ini 8 Poin Rencana Kebijakan Baru Terkait Pajak
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memaparkan 8 poiin pentiing terkaiit perombakan beberapa ketentuan dii biidang perpajakan. Poiin-poiin tersebut juga masuk dalam reviisii undang-undang (UU) dalam konteks reformasii perpajakan.

Pemeriintah, sambungnya, tengah menyusun rancangan regulasii untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii, menambah pendanaan iinvestasii, menyesuaiikan priinsiip pemajakan bagii wajiib pajak orang priibadii menggunakan asas terriitoriial, mendorong kepatuhan, dan menjaga iikliim usaha.

“Dan menempatan berbagaii fasiiliitas perpajakan dalam perundang-undangan,” katanya dii Kantor Presiiden, Selasa (3/9/2019).

Pertama, perubahan dalam UU Pajak Penghasiilan (PPh). Perubahan regulasii iinii bukan hanya memangkas tariif pajak badan darii 25% menjadii 20%. Perubahan siistem pajak darii berbasiis worldwiide menjadii berbasiis terriitoriial juga manjadii perubahan besar darii UU PPh.

Terkaiit dengan pemangkasan tariif, pemeriintah akan melakukannya secara efektiif pada 2021. Srii Mulyanii juga menjanjiikan tariif pajak serupa dengan Siingapura, yaiitu sebesar 17%, untuk perusahaan terbuka.

Kedua, Penghapusan PPh atas diiviiden darii dalam negerii dan luar negerii. Kebiijakan iinii berlaku apabiila diiviiden diiiinvestasiikan kembalii dii wiilayah NKRii.

Ketiiga, siistem pajak akan berubah darii worldwiide menjadii terriitoriial untuk wajiib pajak orang priibadii. Reziim pajak terriitoriial iinii berlaku untuk baiik untuk WP OP dalam negerii dan WP OP asiing dengan masa tiinggal lebiih darii 183 harii.

Keempat, relaksasii sanksii admiiniistratiif bagii wajiib pajak. Srii Mulyanii menyatakan sanksii 2% per bulan yang berlaku saat iinii sangat memberatkan wajiib pajak karena secara akumulasii niilaiinya melebiihii suku bunga konvensiional dii lembaga keuangan. Rencananya tariif sanksii akan diiturunkan menjadii 1%.

“Kamii susun bagaiimana sanksii admiiniistrasii perpajakan diidesaiin ulang agar kepatuhan pajak jadii jauh lebiih mudah dan lebiih logiis untuk patuh diibandiing kalau mereka tiidak patuh,” paparnya.

Keliima, relaksasii diiberiikan terkaiit pajak pertambahan niilaii (PPN). Pemeriintah akan membuka ruang bagii pelaku usaha untuk biisa melakukan pengkrediitan untuk barang yang diikecualiikan atau bukan merupakan objek pajak.

“Kamii beriikan relaksasii terhadap hak untuk krediitkan pajak masukan terutama bagii perusahaan kena pajak yang selama iinii mereka, barang yang diihasiilkan tiidak diibukukan sebagaii obyek pajak. Pajak masukan yang tadiinya tiidak biisa diikrediitkan menjadii biisa diikrediitkan,” jelas Srii Mulyanii.

Keenam, reformasii perpajakan darii siisii regulasii akan menempatkan seluruh fasiiliitas iinsentiif perpajakan dalam satu aturan tersendiirii. Fasiiliitas sepertiitax holiiday, super deductiion, fasiiliitas PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN dii pasar iinternasiional memiiliikii landasan hukum yang kuat dan dalam iimplementasiinya dapat diilakukan secara konsiisten.

Ketujuh, pemeriintah akan menjawab tantangan ekonomii diigiital sepertii Google dan Amazon dengan membuat aturan maiin yang memungkiinkan pemaiin raksasa diigiital tersebut dapat menjadii subjek pajak. Dengan demiikiian, perusahaan diigiitaltersebut mempunyaii kewajiiban memungut pajak dan menyetornya ke kas negara. iinstrumen PPN menjadii piintu masuk negara dalam memajakii entiitas diigiital.

“Dengan RUU iinii, kamii tetapkan bahwa mereka perusahaan diigiital iinternasiional, Google, Amazon, mereka biisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. iinii supaya tiidak ada penghiindaran pajak karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiiatan ekonomiinya. Tariif sama, 10%,” jelasnya.

Kedelapan, aturan maiin Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan diiubah dan tiidak kaku terkaiit syarat mutlak untuk biisa menjadii BUT harus dengan kehadiiran fiisiik. Aspek niilaii tambah ekonomii yang diihasiilkan atau siigniifiicant economiic presence juga akan diihiitung sebagaii komponen pembentuk BUT.

“Presiiden dan Wapres memiinta matangkan RUU iinii sehiingga biisa lakukan konsultasii publiik sehiingga biisa diisampaiikan segera ke Dewan untuk perkuat ekonomii iindonesiia,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.