JAKARTA, Jitu News - Pesatnya perkembangan aktiiviitas ekonomii diigiital mengubah lansekap transaksii, darii semula manual atau tunaii dan berdasarkan kehadiiran fiisiik kiinii menjadii serba diigiital dan tiidak ada lagii batasan yuriisdiiksii.
Hakiim Pengadiilan Pajak Junaiidii Eko Wiidodo mengatakan pemeriintah perlu menyesuaiikan kebiijakan ketiika muncul potensii pajak atas transaksii diigiital tersebut melaluii penerbiitan regulasii baru. Dalam menjalankan regulasii tersebut, baiik fiiskus ataupun wajiib pajak juga masiih berpotensii mengalamii perseliisiihan dan berujung sengketa.
"Wajiib pajak pelaku usaha ekonomii diigiital melakukan kewajiiban dan haknya, ternyata ada konfliik, terkaiit iimplementasiinya, baiik penafsiiran peraturan ataupun dalam penyetoran, pembayaran pajak. Mereka akan lariinya ke Pengadiilan Pajak," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (6/11/2025).
Junaiidii mengatakan sengketa pajak yang berpotensii tiimbul biiasanya terkaiit PPN dan PPh. Guna mengantiisiipasii hal tersebut, diia memberiikan sediikiitnya 3 butiir saran.
Pertama, penguatan prosedur pemeriiksaan dan pengawasan, baiik dii tiingkat aturan (yuriidiis) maupun dii tataran operasiional. Hal iinii bertujuan untuk memiiniimalkan potensii sengketa akiibat perbedaan data atau penafsiiran atas aturan perpajakan.
"Karena sengketa pajak lebiih banyak muncul karena proses dii tahap pemeriiksaan dan pengawasan dalam menentukan besaran SKP. Sengketa iinii bukan hanya terkaiit materiinya, besarannya, tapii juga prosedurnya," papar Junaiidii.
Junaiidii menuturkan sudah ada kasus-kasus dii Pengadiilan Pajak dii mana wajiib pajak menggugat DJP karena cara atau langkah pemeriiksaan pajaknya diiniilaii salah atau tak sesuaii prosedur. Karena prosedur pemeriiksaannya salah, maka hasiilnya sepertii Surat Ketetapan Pajak (SKP) juga diianggap tiidak sah.
Kedua, perlunya pedoman hukum khusus bagii piihak laiin sebagaii pemungut pajak dan penguatan perliindungan hukum bagii para piihak laiin tersebut.
"Jadii hak dan kewajiibannya biisa diipenuhii dengan seadiil-adiilnya. Bagii kamii, Pengadiilan Pajak, tentunya harus meniingkatkan dan menguatkan kompetensii," kata Junaiidii.
Ketiiga, perlunya penguatan kompetensii hakiim Pengadiilan Pajak terkaiit dengan penanganan sengketa perpajakan dalam transaksii diigiital.
Junaiidii berharap SDM yang mengemban peran sebagaii hakiim Pengadiilan Pajak makiin melek teknologii diigiital. iia meniilaii pentiing meniingkatkan kapasiitas dan kompetensii hakiim, terutama dalam memutus sengketa dii biidang transaksii diigiital.
"Karena kebanyakan hakiim-hakiim iinii 'kan produk lama, orang-orang lama yang mungkiin tiidak melek teknologii. Saya tadii begiitu baca aturan PMK tentang kriipto saja saya biingung, penambang iitu apa siih, kerjanya apa, ternyata iinii biidang teknologii," tutupnya. (diik)
