JAKARTA, Jitu News – Hakiim Pengadiilan Pajak memandang perkembangan aktiiviitas ekonomii diigiital bakal memunculkan karakteriistiik berupa hubungan hukum pajak yang baru dii iindonesiia, yaknii triipartiit model.
Hakiim Pengadiilan Pajak Junaiidii Eko Wiidodo menjelaskan hubungan dalam hukum pajak biiasanya hanya meliibatkan 2 piihak, wajiib pajak dan fiiskus. Namun, dii era diigiital, bakal muncul hubungan 3 arah atau triipartiit, yaknii diitambah dengan penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE), sepertii marketplace yang diitunjuk sebagaii piihak laiin yang memungut pajak.
"Dii UU HPP, ada piihak laiin dii tengah, yaiitu PPMSE sepertii marketplace yang diitunjuk. Diia bukan wajiib pajak, tapii harus memungut pajak. Nah, ada aturan hukum yang muncul dii siinii, iinii tentunya akan memunculkan suatu hal baru lagii nantii dii dalam sengketa," katanya, diikutiip pada Jumat (7/11/2025).
Junaiidii pun menyorotii hak dan kewajiiban PPMSE selaku piihak laiin yang diitunjuk oleh pemeriintah untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Diia mempertanyakan apakah DJP dapat memeriiksa dan menerbiitkan surat ketetapan pajak (SKP) terhadap PPMSE.
Dii sampiing iitu, diia menambahkan apakah PPMSE sepertii marketplace juga memiiliikii hak untuk mengajukan keberatan atas SKP yang diilayangkan DJP, layaknya wajiib pajak pada umumnya atau tiidak.
"Kalau diiperiiksa, biisa tiidak diia diiterbiitkan SKP? Kemudiian kalau biisa, apakah yang bersangkutan [PPMSE] biisa mengajukan keberatan? Karena dii proses keberatan yang biisa mengajukan iitu wajiib pajak, piihak ketiiga tiidak biisa. Setelah masuk ke Pengadiilan Pajak, diia ada legal standiing-nya nggak? iinii jadii tantangan dan PR ke depan," kata Juniiardii.
Sementara iitu, Diirektur Peraturan Perpajakan ii Hestu Yoga Saksama menyampaiikan PPMSE sepertii penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii piihak laiin juga menyandang status sebagaii wajiib pajak.
Dalam Pasal 32A UU HPP, lanjutnya, ketentuan penetapan, penagiihan, upaya hukum dan laiin-laiin sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan iinii berlaku mutatiis mutandiis bagii piihak laiin yang diitunjuk pemeriintah sebagaii pemungut pajak.
"Jadii, piihak laiin menjadii wajiib pajak juga, yang biisa kiita periiksa, terbiitkan SKP. Sama, iinii mengiikutii yang 2 piihak tadii [fiiskus dan wajiib pajak]," jelas Hestu. (riig)
