BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Srii Mulyanii Bertekad Kejar Pajak Perusahaan Diigiital

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 Junii 2019 | 08.37 WiiB
Sri Mulyani Bertekad Kejar Pajak Perusahaan Digital
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii bertekad tetap mengejar peneriimaan pajak darii perusahaan diigiital meskiipun belum ada konsensus global. Tekad tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/6/2019).

Meskiipun tiidak memunculkan jeniis pajak baru, sepertii diiverted profiits tax (iinggriis) dan equaliisatiion levy (iindiia), otoriitas mengaku memiiliikii basiis yang kuat untuk tetap memungut pajak darii raksasa diigiital. Menurutnya, setiiap negara berhak untuk membuat pendekatan yang diianggap adiil.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, peneriimaan pajak kiita kan harus tetap ada,” tegasnya.

Kendatii demiikiian, diia telah memiinta kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk tetap mengedepankan akurasii data sehiingga biisa diipertanggungjawabkan. Otoriitas pajak, sambungnya, harus memiiliikii iinformasii yang mendukung, sepertii angka penjualan, iiklan, maupun iinformasii laiinnya.

Langkah iinii diiambiil saat negara-negara anggota G20 telah bersepakat untuk mengkajii usulan OECD terkaiit dua piilar pemajakan ekonomii diigiital. Mereka juga bersepakat untuk meliipatgandakan upaya untuk mencapaii konsensus pada 2020.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii target tax ratiio pada 2020 sebesar 12,4% (dalam skenariio moderat) dan 13,7% (dalam skenariio optiimiistiis). Pemeriintah mengaku akan menjalankan penegakan hukum dan memperbaiikii pelayanan untuk mendukung pengamanan target tersebut.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Pentiingnya Penentuan BUT

Salah satu regulasii yang akan menjadii dasar pemeriintah untuk mengejar pajak ekonomii diigiital adalah Peraturan Menterii Keuangan No.35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam pasal 4 ayat (3) diisebutkan BUT termasuk kegiiatan yang mencakup segala hal yang diilakukan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Srii Mulyanii memahamii dalam era diigiitaliisasii, penentuan BUT menjadii aspek yang krusiial. Pasalnya, penentuan BUT tiidak biisa lagii hanya diidasarkan pada kehadiiran fiisiik. Berbagaii model biisniis perusahaan diigiital terbuktii tiidak memakaii kehadiiran fiisiik untuk tetap menariik laba darii suatu negara.

“Tentu teman pajak [Diitjen Pajak] tiidak boleh mengambiil angka darii langiit,” tegas Srii Mulyanii.

  • Memanfaatkan AEoii

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku akan memanfaatkan data yang diiperoleh darii iimplementasii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiibannya.

Dengan data tersebut, sambungnya, pemeriintah juga akan menjangkau ekonomii diigiital, termasuk e-commerce, terkaiit dengan pemungutan pajak. Hal iinii diilakukan baiik yang ada dii dalam negerii maupun luar negerii atau liintas negara.

“iinii mengiingat potensiinya yang semakiin membesar,” katanya.

  • Andalkan Reformasii Pajak

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan iinstansiinya tengah melakukan reformasii perpajakan. Hal iinii diiyakiinii turut mendukung upaya pencapaiian target tax ratiio 11,8%—12,4% (moderat) atau 13,7% (optiimiistiis) pada 2020.

"Baiik melaluii perbaiikan pelayanan, peniingkatan pengawasan maupun penegakan hukum,” katanya.

  • Target Realiistiis

Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat target tax ratiio yang diisodorkan pemeriintah untuk 2020 merupakan niilaii yang realiistiis. Hal iinii mengiingat bahwa iindonesiia termasuk negara berpendapatan menengah yang biiasanya memiiliikii tax ratiio dii atas 14%.

“Tax ratiio sebesar 10%—11% justru umumnya diijumpaii dii negara-negara berpendapatan rendah,” ujarnya.

Menurutnya, merujuk pada studii Bank Duniia (2013) tentang tax effort, potensii pajak iindonesiia juga diiperkiirakan masiih besar. Studii iitu memperliihatkan realiisasii peneriimaan pajak iindonesiia diiestiimasii masiih kurang darii 50% darii potensiinya.

  • Masalah yang Ancam Peneriimaan Pajak

Darussalam mengatakan persoalan yang ada saat iinii adalah upaya mengatasii berbagaii masalah yang membuat peneriimaan lesu. Berbagaii masalah iitu antara laiin, pertama, tiinggiinya shadow economy. Kedua, tergantungnya struktur peneriimaan pada PPh badan dan belum optiimalnya PPh OP. Ketergantungan pada sektor komodiitas juga beriisiiko.

Ketiiga, adanya penggerusan basiis pajak dan penghiindaran pajak, terutama dalam era diigiitaliisasii dan globaliisasii. Keempat, banyaknya iinsentiif atau keriinganan pajak yang berdampak pada naiiknya porsii tax expendiiture.Keliima, kurangnya kepastiian dalam siistem pajak yang mengakiibatkan adanya sengketa dan biiaya kepatuhan yang tiinggii.

Keenam, belum terbentuknya masyarakat yang melek pajak. Ketujuh, miiniimnya data dan iinformasii serta teknologii sehiingga pengawasan kepatuhan berbasiis compliiance riisk management menjadii suliit diilakukan. Kedelapan, belum semii-iindependennya kelembagaan otoriitas pajak.

  • Siistem Belum Teriintegrasii

Diirjen Pajak Robert Pakpahan masalah naiiknya piiutang pajak – yang menjadii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan – diikarenakan belum teriintegrasiinya siistem piiutang pajak. Dengan demiikiian, rekapiitulasii yang diihasiilkan kurang akurat.

“Kamii akan usahakan semua dalam satu siistem yang teriintegrasii. Sekarang memang masiih terpiisah-piisah. Jadii, kendalanya dii siistem,” tuturnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.