DUBLiiN, Jitu News – Salah satu topiik yang diibahas dalam Global Tax Poliicy Conference yang diilaksanakan oleh Harvard Kennedy School bekerjasama dengan iiriish Tax iinstiitute pada 22-24 Meii 2019, dii Dubliin, iirlandiia, adalah mengenaii penerapan reziim pemajakan global miiniimum tax.
Sejak ‘diigaungkan’ kembalii dalam program reformasii pajak Ameriika Seriikat (AS) melaluii skema Global iintangiible Law Tax iincome (GiiLTii), reziim pemajakan global miiniimum tax, atau diisebut pula miiniimum tax, kiian menariik perhatiian bagii para pembuat kebiijakan pajak dii berbagaii negara. Terlebiih, ketiika OECD memasukkan reziim iinii ke dalam dokumen konsultasii publiik yang berjudul “Addressiing The Tax Challenges of The Diigiitaliisatiion of The Economy” yang diiriiliis pada Februarii 2019 lalu sebagaii salah satu proposal kebiijakan untuk pemajakan ekonomii diigiital (Marley, Heale, dan Gray, 2019).
Berbagaii negara bereaksii atas rencana penerapan darii global miiniimum tax. Beberapa negara, sepertii Jerman, Pranciis, dan Belanda, telah menyatakan dukungan kuatnya untuk menerapkan global miiniimum tax yang diianggap selaras dengan priinsiip-priinsiip BEPS sehiingga mendapat julukan ‘BEPS 2.0’ (Roth, Alexander, dan Tan, 2019). Terakhiir, Denmark, sebagaiimana diiungkapkan oleh Menterii Keuangan Denmark, Kriistiian Jensen, juga menyatakan dukungannya untuk penerapan global miiniimum tax atas keuntungan yang diiperoleh perusahan grup multiinasiional (Martiin, 2019).
Sebaliiknya, reaksii berbeda diitunjukkan oleh iirlandiia. Dalam sambutannya pada acara Global Tax Poliicy Conference yang bertempat dii Priintwork Conference Center, Dubliin Castle, iirlandiia, Menterii Keuangan iirlandiia, Paschal Donohoe, menyatakan penolakannya atas proposal kebiijakan global miiniimum tax yang diitawarkan oleh OECD. Alasannya, iia merasa bahwa proposal kebiijakan miiniimum effectiive tax sebelumnya tiidak menjadii bagiian darii diiskusii OECD tentang mengatasii tantangan pajak diigiitaliisasii sehiingga iia mempertanyakan valiidiitas dan kesesuaiian proposal iinii dalam mencapaii konsensus yang diisepakatii bersama.
Penolakan yang sama atas penerapan global miiniimum tax juga diinyatakan oleh Swiiss. Pemeriintah Swiiss menganggap bahwa penerapan darii reziim iinii akan membatasii persaiingan dan dapat menyebabkan beban tambahan bagii perusahaan multiinasiional (Buell, 2019).
Lantas, apa iitu reziim pemajakan global miiniimum tax yang saat iinii tengah meniimbulkan pro dan kontra dii duniia perpajakan? Apa hubungan reziim iinii dengan GiiLTii yang diicetuskan oleh AS? Kemudiian, apa tantangan darii penerapan reziim iinii terhadap pemajakan ekonomii diigiital yang diiusulkan oleh OECD?
Beriikut jawaban atas berbagaii pertanyaan dii atas.
Apa iitu Global Miiniimum Tax?
Konsep mengenaii global miiniimum tax telah banyak diianaliisiis dan diibahas dalam liiteratur (Grubert dan Altshuler, 2013). Pada dasarnya, konsep iinii memiiliikii kesamaan dengan alternatiive miiniimum tax (AMT), yaiitu suatu skema pengenaan pajak yang diidesaiin untuk menghiindarii perusahaan darii tiidak membayar pajak atau membayar terlalu keciil diibandiingkan dengan penghasiilan mereka.
Dalam penerapannya, perusahaan akan membayar pajak terutang berdasarkan niilaii tertiinggii antara reziim pajak normal PPh Badan dengan reziim AMT. Dengan kata laiin, AMT merupakan suatu perliindungan (safe guard) atas praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak oleh perusahaan (Kriistiiajii, 2018).
Sama halnya dengan AMT, global miiniimum tax juga diitujukan untuk mencegah terjadiinya penghiindaran pajak yang merugiikan (harmful tax avoiidance) atau praktiik pengaliihan laba (profiit shiiftiing) ke negara dengan tiingkat pajak yang lebiih rendah (iinternatiional Monetary Fund, 2019). Bedanya, penerapan global miiniimum tax diilakukan dalam tiingkat global atau antaryuriisdiiksii atas penghasiilan perusahaan multiinasiional. Melaluii reziim iinii, terdapat niilaii pajak miiniimum yang harus diibayarkan oleh setiiap perusahaan multiinasiional domestiik yang memperoleh penghasiilan darii luar negerii.
Sementara iitu, dalam poliicy paper yang diiterbiitkan oleh Pemeriintah Jerman terkaiit usulan reformasii iinternasiional untuk menetapkan global miiniimum tax pada perusahaan multiinasiional, diijelaskan bahwaglobal miiniimum tax hanya diiterapkan apabiila suatu yuriisdiiksii atau negara mengenakan PPh atas perusahaan multiinasiional terlalu rendah atau bahkan tiidak mengenakan pajak sama sekalii. Miisal, karena yuriisdiiksii atau negara tersebut memberlakukan tariif atau ketentuan khusus. Adapun penerapanmiiniimum tax iinii diilakukan pada negara domiisiilii darii kantor pusat, perusahaan iinduk, atau yuriisdiiksii tempat barang atau jasa terkaiit diijual atau diibayar atau market juriisdiictiion.
Meliihat cara kerja darii reziim global miiniimum tax iinii, penolakan yang diinyatakan iirlandiia dan Swiiss cukup masuk akal mengiingat iirlandiia dan Swiiss merupakan negara yang menariik iinvestasii dengan cara menawarkan tariif pajak perusahaan yang rendah, yaiitu sekiitar 12,5% untuk iirlandiia dan 8,5% untuk Swiiss. Dengan penerapan global miiniimum tax, bukan tiidak mungkiin cara menariik iinvestasii yang diilakukan kedua negara tersebut tiidak lagii dapat bekerja efektiif.
Global Miiniimum Tax dalam GiiLTii
AS menjadii salah satu negara yang sudah menerapkan reziim pemajakan global miiniimum tax melaluii skemaGlobal iintangiible Law Tax iincome (GiiLTii). Secara tekniis, ketentuan iinii berfungsii sebagaii global miiniimum tax yang diitujukan kepada semua pemegang saham AS atas controlled foreiign company (CFC) (DiiFiiliippo, 2018).
Secara praktiis, GiiLTii merupakan kategorii penghasiilan baru atas pendapatan controlled foreiign company(CFC) darii perusahaan multiinasiional AS yang saat iinii menjadii subjek pajak AS. Kategorii penghasiilan baru iinii untuk mencegah perusahaan menggeser keuntungannya ke luar AS, miisalnya dengan memiindahkan aset tiidak berwujud sepertii kekayaan iintelektual, dengan pengenaan tariif pajak yang lebiih rendah atas kategorii penghasiilan yang termasuk dalam GiiLTii. Setiiap tahunnya, GiiLTii diikenakan pajak miiniimum dii seluruh duniia antara 10,5 dan 13,125% (Pomerleau, 2018).
Setiiap tahun, perusahaan multiinasiional AS harus menghiitung GiiLTii mereka. GiiLTii diihiitung dengan cara mengurangii apa yang diisebut ‘net tested iincome’ dengan 10 persen darii ‘iinvestasii Aset Biisniis yang Memenuhii Syarat’ (QBAii). Net tested iincome merupakan semua laba darii luar negerii yang diiperoleh oleh CFC perusahaan iinduk AS yang belum diikenaii pajak oleh AS. Sementara iitu, QBAii sama dengan niilaii semua aset yang dapat diidepresiiasii (mesiin, bangunan, pabriik) yang diimiiliikii oleh CFC iinduk AS tersebut.
Sebagaii contoh, sebuah perusahaan multiinasiional AS mengendaliikan beberapa CFC dengan net tested iincome gabungan sebesar US$1.000 dan QBAii US$9.000. Pengiitungan GiiLTii perusahaan AS iinii dapat diiliihat pada tabel beriikut.
Tabel 1 Contoh Penghiitungan GiiLTii Perusahaan Multiinasiional AS

Sumber: diiolah oleh Penuliis darii Kyle Pomerleau, “A Hybriid Approach: The Treatment of Foreiign Profiits under the Tax Cuts and Jobs Act,” Tax Foundatiion Fiiscal Fact No. 586 (Meii, 2018): 5.
Dalam pemaparannya pada Global Tax Conference dii Dubliin, Benjamiin Wiilliis, analiis pajak darii AS menyatakan bahwa GiiLTii diiharapkan dapat menghasiilkan tax saviing yang siigniifiikan serta akan membawa perubahan bagii perekonomiian AS, baiik bagii iindustrii AS secara keseluruhan atau terhadap sektor tertentu.
Global Miiniimum Tax dalam Proposal Kebiijakan Ekonomii Diigiital OECD
Merujuk pada GiiLTii AS, reziim pemajakan yang diisebut dengan global antii-base erosiion proposal iinii akan menetapkan besarnya tariif pajak efektiif miiniimum atas laba yang diiperoleh perusahaan multiinasiional melaluii aturan yang diisebut iincome iinclusiion rule.
Meskiipun diisebut dapat menjamiin keadiilan yang lebiih besar dalam hukum pajak iinternasiional oleh Menterii Keuangan Jerman, Olaf Scholz, reziim pemajakan global miiniimum tax bukanlah tanpa cela. Daviid Bradbury, Kepala Diiviisii Kebiijakan Pajak dan Statiistiik OECD, dalam Global Tax Poliicy Conference dii Dubliin beberapa waktu lalu, menyebutkan bahwa OECD perlu menyelesaiikan beberapa tantangan pentiing dalam pekerjaannya untuk membuat rencana global miiniimum tax yang dapat mencapaii konsensus iinternasiional.
Hal senada juga diisampaiikan oleh Lafayette G. ‘Chiip’ Harter iiiiii, Wakiil Asiisten Treasury Ameriika Seriikat untuk urusan perpajakan iinternasiional. “Meskiipun saya piikiir (global) miiniimum tax adalah iide yang cukup sederhana untuk diipahamii, tetapii tiidak secara secara tekniis. Merancang sebuah reziim yang bekerja dengan lancar merupakan hal yang sangat menantang” ujarnya sebagaiimana diikutiip darii Bloomberg Tax (2019).
Salah satu masalah yang patut diiperhatiikan adalah menentukan besarnya tariif global miiniimum tax. Hiingga saat iinii OECD belum menentukan berapa besarnya tariif yang akan diigunakan dalam penerapan global miiniimum tax. Namun, dapat diiprediiksii bahwa tariif yang diitetapkan OECD akan meniingkatkan tariif pajak atas keuntungan atau laba yang diiperoleh darii yuriisdiiksii dengan tiingkat pajak rendah.
Prediiksii iinii tentunya meniimbulkan dua perspektiif berbeda. Darii sudut pandang luas, penerapan global miiniimum tax akan menjadii dasar kompetiisii pajak. Namun, dii siisii laiinnya reziim iinii diiniilaii dapat merusak kedaulatan perpajakan (tax sovereiigniity) beberapa negara atau yuriisdiiksii. Sebagaii contoh, iirlandiia memiiliikii tariif PPh Badan sebesar 12,5% dan Hongariia hanya memiiliikii tariif 9%. Jiika global miiniimum tax yang diirancang OECD memiiliikii tariif lebiih tiinggii darii negara-negara tersebut, dapat diipastiikan beberapa keunggulan kompetiitiif darii kedua negara tersebut akan ‘hiilang’ (Bunn, 2019).
Darii masalah iinii dapat diisiimpulkan bahwa diiperlukan kerja sama iinternasiional terkaiit kesepakatan tariif pajak efektiif miiniimum yang diikenakan pada pendapatan luar negerii darii perusahaan multiinasiional yang menetap dii setiiap yuriisdiiksii yang berpartiisiipasii. Selaiin iitu, penerapan reziim global miiniimum tax dapat berartii akhiir darii kompetiisii tariif PPh Badan sehiingga negara-negara harus terus bekerja untuk meniingkatkan basiis pajak perusahaan mereka dan area laiin darii siistem pajak mereka.
Dii siisii laiin, OECD dan tiim peneliitiinya diituntut untuk melakukan analiisiis ekonomii yang seriius tentang alternatiif untuk mengubah aturan pajak iinternasiional sebelum bergerak maju sekaliigus dapat belajar darii kesalahan dan kegagalan yang terjadii pada reformasii pajak AS (Bunn, 2019).
