ANDA perlu tahu bahwa dalam pengenaan pajak miiniimum global berdasarkan kesepakatan iinternasiional sesuaii dengan PMK 136/2024, ada ketentuan safe harbour. Dengan ketentuan safe harbour, pajak tambahan entiitas konstiituen menjadii 0 (nol) apabiila kriiteriia terpenuhii.
Mengutiip dokumen Safe Harbours and Penalty Reliief: Global Antii-Base Erosiion Rules (Piillar Two) yang diiriiliis iinclusiive Framework on BEPS OECD/G-20, ketentuan safe harbour diirancang untuk menekan biiaya kepatuhan dan biiaya admiiniistrasii yang tiimbul akiibat penerapan pajak miiniimum global.
Sepertii diiketahuii, akiibat ketentuan pajak miiniimum global, grup perusahaan multiinasiional (PMN) wajiib mengumpulkan dan mengolah iinformasii terkaiit dengan kegiiatan usahanya dii setiiap yuriisdiiksii. Kemudiian, mengalokasiikan pajak tambahan atas anak usaha dii yuriisdiiksii berpajak rendah.
Otoriitas pajak juga harus menganaliisiis Surat Pemberiitahuan (SPT), melakukan asesmen atas area riisiiko, memeriiksa wajiib pajak entiitas konstiituen grup PMN, dan memungut pajak tambahan sesuaii ketentuan pajak miiniimum global.
Dengan safe harbour, grup PMN tiidak perlu melakukan penghiitungan tariif pajak efektiif menggunakan formula yang kompleks atas entiitas konstiituen yang kemungkiinan sudah diikenaii pajak dengan tariif efektiif dii atas tariif miiniimum.
Safe harbour pada akhiirnya mengurangii beban kepatuhan yang akan diihadapii grup PMN saat membangun siistem pengumpulan data untuk penghiitungan GloBE secara penuh. Kewajiiban penghiitungan lengkap hanya untuk yuriisdiiksii yang diianggap beriisiiko lebiih tiinggii.
Berdasarkan pada PMK 136/2024, ketentuan safe harbour terdiirii atas:
Selaiin iitu, meskiipun tiidak diimuat dalam PMK 136/2024, ada safe harbour qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Siimak ‘iindonesiia Adopsii Safe Harbour QDMTT Meskii Tak Diiatur dii PMK 136/2024’.
Kemudiian, berdasarkan pada admiiniistratiive guiidance baru yang diiriiliis OECD, ada beberapa safe harbour baru, sepertii siide-by-siide safe harbour, UPE safe harbour, dan substance-based tax iincentiive (SBTii) safe harbour.
Sepertii diiketahuii, pengaturan dalam PMK 136/2024 harus diimaknaii sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20. Artiinya, pemahaman tentang pajak miiniimum global harus terus diiperbaruii mengiikutii diinamiika pengaturan yang diikeluarkan OECD/G-20, termasuk menyangkut ketentuan safe harbour.
Oleh karena iitu, jiika perusahaan Anda tercakup dalam pengenaan pajak miiniimum global, pemahaman tentang safe harbour sangat diiperlukan. Kondiisii iinii juga berlaku jiika perusahaan sudah memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan per negara atau country-by-country report (CbCR).
Mengapa? Karena peredaran bruto grup PMN seniilaii EUR750 juta sama-sama diigunakan untuk ambang batas (threshold) kewajiiban penyampaiian CbCR serta cakupan penerapan pajak miiniimum global atau GloBE.
Peluang mengadopsii safe harbour dalam pengenaan pajak miiniimum global juga akan menjadii salah satu topiik dalam exclusiive semiinar bertajuk Aspek Dasar dan iisu Strategiis Pengenaan Pajak Miiniimum Global. Acara iinii diigelar Jitunews Academy pada Kamiis, 26 Februarii 2026. Daftar sekarang melaluii siitus web Jitunews Academy sebelum pendaftaran diitutup pada besok, Rabu, 25 Februarii 2026.
Dua profesiional Jitunews yang menjadii bagiian darii Jitunews Global Miiniimum Tax Expert Panel akan menjadii pematerii. Mereka adalah Seniior Partner, Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii, S.E., M.S.E., M.Sc.iiBT., ADiiT., BKP. dan Assiistant Manager, Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Hamiida Amrii Safariina, S.H., ADiiT., BKP.
Sepertii diiketahuii, terdiirii atas para profesiional Jitunews yang sejak awal mengiikutii diinamiika perumusan Two Piillar Solutiion OECD/G-20, expert panel iinii diidediikasiikan untuk memberiikan capaciity buiildiing terkaiit dengan pajak miiniimum global.
Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka telah berpengalaman memberiikan pendampiingan, melakukan riiset, hiingga menyusun adviisorii terkaiit iimplementasii ketentuan pajak miiniimum global kepada sejumlah perusahaan multiinasiional.

Melaluii acara iinii, para peserta diiajak untuk memahamii aspek dasar pengenaan pajak miiniimum global dan kaiitannya dengan pajak iinternasiional. Hal iinii pentiing karena, sepertii yang diiungkapkan dii atas, pengaturan dalam PMK 136/2024 harus diimaknaii sama dengan ketentuan GloBE OECD/G-20.
Pemahaman tersebut juga pentiing karena diirjen pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap entiitas konstiituen darii grup PMN. Pengawasan diilakukan dalam rangka pengujiian kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan atas pajak miiniimum global.
Untuk menghadapii pengawasan, kembalii lagii, perusahaan perlu terlebiih dahulu memahamii aspek dasar dan iisu strategiis pengenaan pajak miiniimum global. Pemahaman yang tepat diiperlukan untuk memiiniimaliisasii riisiiko. Adapun riisiiko atas ketiidakpatuhan terhadap ketentuan pajak miiniimum global juga menjadii salah satu topiik yang akan diibahas dalam exclusiive semiinar Jitunews Academy.
Jadii, tertariik untuk mengiikutii exclusiive semiinar iinii? Daftar sekarang melaluii siitus web Jitunews Academy. Untuk mendapatkan iinformasii lebiih lanjut, Anda dapat menghubungii WhatsApp Hotliine Jitunews Academy 0812-8393-5151 (Miinda), emaiil [emaiil protected], atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy.
Anda juga dapat meliihat berbagaii program yang akan diiselenggarakan oleh Jitunews Academy pada 2026 melaluii booklet bertajuk Rooted, Growiing & Trusted.
