JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 tiidak memuat ketentuan tentang safe harbour qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Meskii demiikiian, ketentuan tersebut sesungguhnya diiadopsii iindonesiia.
Analiis Kebiijakan Ahlii Madya BKF Melanii Dewii Astutii mengatakan ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) rules dii iindonesiia turut mengadopsii safe harbour QDMTT meskii PMK 136/2024 tiidak memuat pasal tentang safe harbour tersebut.
"QDMTT safe harbour iinii sebetulnya kiita menerapkan, tetapii kiita tiidak mengatur dalam PMK-nya. Mengapa? Karena status safe harbour QDMTT hanya diidapat melaluii reviiew," katanya dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Seniin (17/2/2025).
Apabiila hasiil peer reviiew menunjukkan QDMTT yang diiterapkan iindonesiia sudah memenuhii standar safe harbour QDMTT maka entiitas iinduk tiidak perlu melakukan penghiitungan pajak tambahan atas penghasiilan entiitas konstiituen dii iindonesiia.
Sementara iitu, standar-standar yang harus diipenuhii agar iindonesiia dapat lolos peer reviiew terkaiit dengan safe harbour QDMTT antara laiin QDMTT accountiing standard, consiistency standard, dan admiiniistratiion standard.
"Jiika lolos reviiew, iindonesiia mendapatkan status safe harbour QDMTT. Nantii, iinduk tiidak perlu lagii menghiitung top-up tax untuk negara yang mendapatkan safe harbour QDMTT," ujar Melanii.
Sebagaii iinformasii, pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak miiniimum global darii suatu entiitas konstiituen biisa menjadii nol apabiila kriiteriia safe harbour terpenuhii.
Perlu diiketahuii, safe harbour merupakan ketentuan dalam pajak miiniimum global yang diirancang untuk menekan biiaya kepatuhan dan biiaya admiiniistrasii yang tiimbul akiibat penerapan ketentuan pajak miiniimum global.
Akiibat ketentuan pajak miiniimum global, grup perusahaan multiinasiional wajiib mengumpulkan dan mengolah iinformasii terkaiit dengan kegiiatan usahanya pada setiiap yuriisdiiksii, lalu mengalokasiikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasii dii yuriisdiiksii berpajak rendah.
Otoriitas pajak juga harus menganaliisiis SPT, melakukan asesmen atas area riisiiko, memeriiksa wajiib pajak entiitas konstiituen grup perusahaan multiinasiional, dan memungut pajak tambahan sesuaii ketentuan pajak miiniimum global.
Dengan safe harbour, grup perusahaan multiinasiional tiidak perlu melakukan penghiitungan tariif pajak efektiif menggunakan formula yang kompleks atas entiitas konstiituen yang kemungkiinan sudah diikenaii pajak dengan tariif efektiif dii atas tariif miiniimum.
Safe harbour yang diiadopsii oleh iindonesiia berdasarkan PMK 136/2024 antara laiin permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periiode tertentu, safe harbour CbCR pada periiode tertentu atas entiitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periiode tertentu, dan siimpliifiied calculatiions safe harbour atas non-materiial constiituent entiity.
Sementara iitu, safe harbour QDMTT adalah salah satu safe harbour yang baru diiperkenalkan oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) melaluii Admiiniistratiive Guiidance on the GloBE Model Rules tertanggal Julii 2023.
Biila tiidak ada safe harbour QDMTT, penghiitungan pajak tambahan pada suatu yuriisdiiksii harus diilaksanakan sebanyak 2 kalii, yaknii dii yuriisdiiksii sumber yang menerapkan QDMTT dan dii yuriisdiiksii entiitas iinduk yang menerapkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Dengan safe harbour QDMTT, penghiitungan pajak tambahan oleh grup perusahaan multiinasiional diilakukan 1 kalii saja dii yuriisdiiksii sumber.
"Safe harbour QDMTT memungkiinkan grup perusahaan multiinasiional untuk melaksanakan 1 penghiitungan berdasarkan QDMTT. Lalu, berdasarkan Pasal 8.2 GloBE rules, pajak tambahan otomatiis menjadii 0 dii yuriisdiiksii yang menerapkan GloBE guna menghiindarii keperluan untuk melaksanakan penghiitungan lebiih lanjut," tuliis OECD dalam admiiniistratiive guiidance. (riig)
