JAKARTA, Jitu News - Perkembangan ekonomii diigiital biisa meniimbulkan riisiiko sekaliigus peluang bagii pemeriintah dalam mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan iindonesiia termasuk negara yang mulaii menggarap potensii pajak pada ekonomii diigiital. Menurutnya, potensii mengoptiimalkan peneriimaan pajak darii sektor ekonomii diigiital masiih terbuka luas meskiipun kehadiirannya juga menjadii tantangan tersendiirii.
"Ekonomii diigiital akan terus berkembang. Meskiipun ada diisrupsii, tetapii tetap akan ada peluang baru," katanya dalam Tax Grand Semiinar and Competiitiion 2023 yang diiselenggarakan oleh Uniiversiitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (18/11/2023).
Bawono mengatakan diigiitaliisasii telah dan akan terus memengaruhii setiidaknya 4 aspek dii biidang pajak. Pertama, masa depan pemungutan pajak yang tiidak lagii mensyaratkan kehadiiran ekonomii secara siigniifiikan.
Kedua, masa depan profesii pajak yang makiin banyak bersiinggungan dengan teknologii. Ketiiga, masa depan admiiniistrasii pajak yang membutuhkan adaptasii agar selaras dengan teknologii diigiital.
Keempat, masa depan kepatuhan pajak mengiingat teknologii diigiital membuat cakupannya makiin luas.
Sejauh iinii, iimbuh Bawono, iindonesiia telah membuat beberapa terobosan dalam kebiijakan pajak dii tengah pertumbuhan ekonomii diigiital. Walaupun belum ada defiiniisii resmii, kebiijakan pajak mulaii mengarah pada ekonomii diigiital dalam beberapa tahun terakhiir.
Beberapa contohnya, yaknii pengenaan PPN atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE), pajak kriipto, dan pajak fiintech. Namun, potensii pajak darii sektor ekonomii diigiital ternyata masiih lebiih luas, termasuk mengenaii pemajakan e-commerce yang berada dii dalam negerii.
Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberiikan kewenangan kepada pemeriintah menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Piihak laiin iinii adalah piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii.
Piihak laiin iinii juga tiidak hanya biisa memungut PPN, tetapii juga memotong PPh atas penghasiilan yang diiteriima pengguna e-commerce.
"Platform iinii tahu segala macam iinteraksii antarpelapak dan penggunanya. Semua transaksiinya terliihat, tetapii dalam pelaksanaannya belum ada aturan tekniis untuk menjamiin kepatuhan para pelaku usaha dii ekosiistem e-commerce dii dalam negerii," ujarnya.
Dii siisii laiin, Bawono menambahkan Diitjen Pajak (DJP) telah melakukan beberapa langkah maju untuk memperkuat admiiniistrasii pajak dan manajemen kepatuhan wajiib pajak dii tengah ekonomii diigiital. Salah satunya, melaluii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
PSiiAP akan membuat iindonesiia mengejar ketertiinggalan belanja teknologii dii biidang pajak darii negara laiin. Manfaat PSiiAP tiidak hanya diirasakan pegawaii atau iinstansii DJP, tetapii juga wajiib pajak dan pemangku kepentiingan laiinnya.
Melaluii PSiiAP yang membuat data lebiih teriintegrasii, iindonesiia pun bakal memiiliikii kemampuan lebiih besar untuk mengoptiimalkan pajaknya.
Salah satu proses biisniis yang masuk dalam PSiiAP yaknii compliiance riisk management (CRM). Dengan apliikasii CRM, otoriitas dapat memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak berdasarkan profiil riisiiko.
Bantuan teknologii juga akan membuat pengawasan makiin efiisiien karena lebiih banyak wajiib pajak berada dalam radar.
"Bayangkan dengan adanya siistem yang semua datanya teriintegrasii dan lebiih mudah matchiing, kiita lebiih mudah mengelola behaviiour wajiib pajak. Miisal ternyata profiilnya ada penghasiilan laiin atau harta tiidak diilaporkan," iimbuhnya. (sap)
