JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah tengah seriius menggodok strategii kebiijakan untuk memajakii raksasa diigiital, sepertii Netfliix, Google, dan Facebook. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (30/10/2019).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pengenaan pajak terhadap raksasa diigiital menjadii pekerjaan rumah pemeriintah iindonesiia hiingga saat iinii. Hal iinii diikarenakan perusahaan-perusahaan iitu tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik yang menjadii syarat status bentuk usaha tetap (BUT).
“Oleh karena iitu, dalam undang-undang yang kiita usulkan [omniibus law], ada konsep mengenaii [perusahaan] yang tiidak memiiliikii BUT tapii aktiiviitasnya banyak. Mereka memiiliikii kehadiiran ekonomiis yang siigniifiikan sehiingga mereka wajiib membayar pajak,” ujarnya.
Srii Mulyanii mengatakan iindonesiia biisa meliihat penerapan pajak serupa dii beberapa negara sepertii Australiia dan Siingapura. Kedua negara iinii, sambungnya, sudah mengenakan pajak terhadap Netfliix dan perusahaan diigiital laiinnya.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii langkah sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) yang diilakukan untuk mengamankan target peneriimaan menjelang akhiir tahun. Sejumlah KPP terpantau tengah mengoptiimaliisasii data-data piihak ketiiga.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Rencananya, dalam RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan, pemeriintah akan memasukkan dua aspek terkaiit pemajakan ekonomii diigiital. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas iimpor barang tiidak berwujud dan jasa. Kedua, pengenaan pajak atas penghasiilan terkaiit transaksii elektroniik dii iindonesiia oleh SPLN yang tiidak memiiliikii physiical presence dii Tanah Aiir.
“Jadii pastii kiita akan bersungguh-sungguh dengan meliihat volume aktiiviitasnya dii siinii. Meskiipun belum ada undang-undangnya, kamii akan carii cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kiita,” kata Srii Mulyanii.
Menterii Komuniikasii dan iinformatiika Johnny G. Plate menyatakan pengejaran pajak perusahaan diigiital akan menjadii salah satu fokus kerjanya dii Kabiinet iindonesiia Maju. Peneriimaan pajak, sambungnya, merupakan hak negara karena perusahaan mendapatkan laba dii iindonesiia.
“Kamii akan bekerja sama dengan Kementeriian Keuangan untuk memastiikan hak negaranya tetap diiperoleh, tetapii usahanya, iikliimnya, suasananya, arenanya biisa terbuka dan berkembang dengan pesat,” kata Johnny.
Sejumlah KPP mulaii melakukan penyiisiiran terhadap wajiib pajak yang teriindiikasii tiidak patuh. Mereka telah mengantongii data-data wajiib pajak (WP) yang menjadii sasaran priioriitas. Darii data tersebut, KPP melakukan konfiirmasii kepada wajiib pajak.
Selaiin optiimaliisasii data, otoriitas juga menjalankan sejumlah strategii laiin, sepertii pemungutan pajak pembayaran diiviiden yang diilakukan perusahaan pada akhiir tahun serta pembagiian bonus. Hal tersebut diiyakiinii dapat memperbaiikii kiinerja peneriimaan pajak yang masiih terus melambat hiingga akhiir Agustus 2019.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sepanjang tahun iinii peneriimaan pajak darii sektor keuangan selalu tumbuh posiitiif dan menjadii penopang saat sektor laiinnya lesu. Otoriitas berharap ada tren posiitiif untuk peneriimaan pajak dii sektor iinii. Apalagii, sejumlah bank buku iiV mencatatkan pertumbuhan posiitiif sepanjang kuartal iiiiii/2019.
“Sektor keuangan masiih aman, paliing posiitiif kemudiian juga yang laiin bagus sepertii sektor transportasii dan pergudangan,” katanya. (kaw)
