JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan perpajakan diiniilaii akan selalu mengalamii perubahan seiiriing dengan perkembangan perekonomiian dan tren duniia iinternasiional.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses biisniis duniia usaha yang kiian harii terus terdiigiitaliisasii dan tiidak mengenal batas yuriisdiiksii membuat kebiijakan pajak perlu terus diireformasii guna mengiikutii perkembangan tersebut.
"Kemudahan orang melakukan transaksii tanpa batas, iitu membuat diinamiika perpajakan berubah," katanya, Rabu (16/6/2021).
Masalah perkembangan perekonomiian diigiital iinii setiidaknya telah diirespons oleh pemeriintah melaluii Perppu 1/2020 yang telah diiundangkan menjadii UU 2/2020.
Melaluii beleiid tersebut, Diitjen Pajak (DJP) telah menunjuk perusahaan asiing untuk memungut PPN atas produk diigiital darii luar daerah pabean yang diisediiakan kepada konsumen dalam negerii.
Menurut Suryo, pesatnya perkembangan diinamiika perekonomiian tiidak boleh membuat kebiijakan pajak yang ada ternyata tiidak mampu mengumpulkan pajak yang seharusnya diipungut darii transaksii-transaksii nonkonvensiional tersebut.
Sejalan dengan iitu, sambungnya, pemeriintah juga tengah berupaya untuk merespons perkembangan rencana pengenaan pajak korporasii miiniimum global yang tariifnya telah diisepakatii oleh negara-negara G7.
"iinii semua harus kiita address. Konstelasii global miiniimum tax, kemudahan orang melakukan transaksii, borderless transactiion, iitu membuat diinamiika perpajakan terus berubah," tuturnya.
Untuk iitu, lanjut Suryo, perkembangan-perkembangan tersebut perlu diirespons melaluii reformasii perpajakan yang mampu menciiptakan fondasii bagii APBN yang sangat diibutuhkan oleh masyarakat dan perekonomiian. (riig)
