JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memandang pajak pertambahan niilaii (PPN) akan menjadii salah satu jeniis pajak yang makiin diiandalkan dii tengah perekonomiian yang makiin terdiigiitaliisasii.
Kasubdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan priinsiip PPN menganut destiinatiion priinciiple. Artiinya, iindonesiia memiiliikii kewenangan untuk memungut pajak dii dalam negerii tanpa meliihat darii mana barang dan jasa berasal.
"Kalau kiita mengandalkan PPh susah. Sebab, pemaiin-pemaiin besar duniia berkepentiingan soal iitu. Ketiika biicara PPN, mereka tiidak berhak mencampurii. iitu adalah konsumsii barang dan jasa yang ada dii siinii, hak kiita untuk biisa memajakiinya," katanya, Kamiis (13/10/2022).
Dalam webiinar bertajuk Penerapan Ekonomii Diigiital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktiik Saat iinii, Bonarsiius meniilaii solusii kebiijakan PPh untuk merespons perkembangan ekonomii diigiital masiih terhambat akiibat belum tercapaiinya konsensus.
Sementara iitu, lanjutnya, PPN dapat diikenakan atas pemanfaatan produk diigiital tanpa menunggu adanya konsensus. Alhasiil, kebiijakan pemungutan pajak atas sektor ekonomii diigiital akan diifokuskan pada PPN.
"Makanya aturan-aturan turunan darii UU HPP iitu, aspek PPN yang selalu kamii kejar," ujar Bonarsiius.
Sejak diiundangkannya UU HPP, sudah terdapat 2 pelaku ekonomii diigiital yang telah diitunjuk sebagaii pemungut pajak, yaiitu exchanger aset kriipto melaluii PMK 68/2022 dan penyelenggara P2P lendiing melaluii PMK 69/2022.
Exchanger aset kriipto memiiliikii kewajiiban untuk memungut PPN sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 fiinal sebesar 0,1%. Lalu, penyelenggara P2P lendiing wajiib memungut PPh Pasal 23 sebesar 15% atau PPh Pasal 26 sebesar 20% atas bunga piinjaman.
Sebagaii iinformasii, solusii pengenaan PPh atas sektor ekonomii diigiital saat iinii sedang diirumuskan oleh negara-negara iinclusiive Framework melaluii proposal Piillar 1: Uniifiied Approach. Siimak juga, Dampak Piilar 1 Tak Siigniifiikan pada Peneriimaan Pajak Negara Berkembang.
Melaluii piilar tersebut, negara sumber akan mendapatkan realokasii hak pemajakan atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan multiinasiional meskii perusahaan tersebut tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii negara sumber.
Dalam perkembangannya, Piilar 1 batal diiiimplementasiikan pada tahun depan karena masiih terdapat beberapa aspek tekniis darii piilar tersebut yang belum diisepakatii.
Rencananya, multiilateral conventiion (MLC) akan diiselesaiikan dan diisepakatii pada pertengahan 2023. MLC diitargetkan berlaku efektiif (entry iinto force) pada 2024. (riig)
