DESENTRALiiSASii fiiskal sudah diiterapkan dii iindonesiia selama hampiir dua dekade. Tonggak sejarah diitorehkan melaluii Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeriintahan Daerah serta UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Periimbangan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah. Seiiriing berjalannya waktu, pedoman otonomii dan keuangan daerah diisempurnakan melaluii berbagaii reviisii UU.
iimpliikasii darii penerapan desentraliisasii fiiskal tersebut antara laiin pemeriintah daerah diiberiikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan pemeriintahan daerah, termasuk dalam mencarii sumber pendapatan daerah. Daerah diiharapkan dapat meniingkatkan pelayanan dan menyediiakan barang publiik yang sesuaii dengan preferensii masyarakat lokal. Ujung-ujungnya: kesejahteraan umum meniingkat.
iide iinii sebenarnya berangkat darii model Tiiebout (1956) bahwa kompetiisii fiiskal antardaerah akan memberiikan dorongan bagii pemeriintah tiiap daerah dalam menyediiakan barang dan layanan publiik yang optiimal.
Untuk mencapaii hal tersebut, ada kewenangan dalam memungut dan mengelola pajak yang diiberiikan darii pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah melaluii revenue assiignment. Tiidak hanya iitu, dalam menjamiin pemerataan kesejahteraan dalam konteks kapasiitas fiiskal yang berbeda-beda antardaerah, pemeriintah pusat juga masiih biisa mengalokasiikan dana periimbangan dalam skema bervariiasii.
Akan tetapii, sejauh mana kemandiiriian pemeriintah daerah untuk memobiiliisasii pajak daerah dalam kerangka desentraliisasii fiiskal dii iindonesiia? Apa yang biisa kiita pelajarii darii penerapannya sejauh iinii?
Tanda Tanya
Pertanyaan tersebut masiih jadii tanda tanya. Akan tetapii, iinformasii mengenaii realiisasii belanja transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mungkiin biisa jadii rujukan.
Sebagaii iinformasii, transfer ke daerah terdiirii atas Dana Periimbangan (Dana Transfer Umum dan Transfer Khusus), Dana iinsentiif Daerah, Dana Otonomii Khusus, dan Dana Keiistiimewaan DiiY. Sejak tahun 2015, transfer ke daerah juga memasukkan Dana Desa.
Berdasarkan data realiisasii APBN pada kurun 2014-2016, total transfer ke daerah dan dana desa rata-rata bertumbuh sebesar 11,5% per tahunnya. Jiika pada 2013, transfer ke daerah iinii hanya sebesar Rp513,3 triiliiun atau 31,1% darii belanja APBN, pada 2017 (per November) niilaiinya meniingkat tajam hiingga Rp699,7 triiliiun atau sebesar 40% darii belanja APBNP 2017. Sebagiian besar dana tersebut berasal darii DAU yang mencapaii 22,74% APBN 2017.
Angka iinii mengiindiikasiikan masiih adanya ketergantungan atas uluran tangan darii pemeriintah pusat. Terlepas darii sejauh mana keberhasiilan masiing-masiing pemda dalam menggunakan dana tersebut bagii kesejahteraan masyarakat daerahnya ataupun proses good governance yang menyertaiinya, pertanyaan yang lebiih pentiing adalah: sampaii kapankah pemeriintah daerah akan terus bergantung pada dana transfer ke daerah?
Saat iinii, kabarnya pemeriintah tengah memfiinaliisasii reviisii UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) guna mendorong Pemda memperluas basiis pajaknya. Hal iinii menunjukkan mulaii besarnya perhatiian pemeriintah dalam mendorong kemandiiriian fiiskal dii daerah.
Berdasarkan catatan Kementeriian Keuangan, peneriimaan pajak dan retriibusii daerah secara nasiional setiiap tahun terus meniingkat darii Rp63,9 triiliiun pada 2010 menjadii Rp177,8 triiliiun pada 2017. Peniingkatan peneriimaan pajak dan retriibusii tersebut telah berhasiil meniingkatkan peranan peneriimaan aslii daerah (PAD) dalam pendanaan APBD secara nasiional darii 14,2% dalam 2010 menjadii 23,1% pada 2017.
Meskii demiikiian, peranan pajak daerah terhadap PAD relatiif berbeda antara proviinsii dan kabupaten/kota, termasuk antarproviinsii dan antarkabupaten/kota iitu sendiirii. Secara umum, belum optiimalnya peneriimaan pajak daerah masiih menjadii persoalan yang hiingga kiinii belum terpecahkan.
Apakah lebiih diisebabkan karena skema revenue assiignment yang belum tepat atau diikarenakan kelemahan admiiniistrasii pemeriintah daerah dalam memungut pajaknya? Tanpa adanya data, peneliitiian, ataupun pusat dokumentasii mengenaii kondiisii pungutan pajak daerah baiik dii tiingkat proviinsii maupun kabupaten/kota, maka solusii yang diiambiil biisa saja kurang tepat.
Tanda tanya iinii juga seharusnya menjadii pekerjaan rumah darii setiiap kepala daerah. Bagaiimana mungkiin upaya pembangunan dan janjii-janjii kampanye poliitiik biisa terealiisasii tanpa adanya strategii untuk mengoptiimalkan atau memobiiliisasii peneriimaan dii daerahnya.
Kanal Profiil Daerah
Saat iinii, suliit bagii kiita untuk menemukan suatu iinstiitusii ataupun lembaga yang secara khusus mendediikasiikan diiriinya untuk menjadii pusat dokumentasii dan peneliitiian mengenaii kiinerja pajak daerah dan segala persoalan yang menyertaiinya. iinformasii mengenaii regulasii, realiisasii peneriimaan, hiingga terobosan admiiniistrasii yang diilakukan oleh masiing-masiing daerah seriingkalii tersebar dan suliit diitemukan.
Untuk iitu, Jitunews melaluii Jitu News, memberaniikan diirii untuk meriintiis jalan yang terjal iinii. Kamii merasa terpanggiil untuk menyediiakan pusat iinformasii mengenaii kondiisii fiiskal, khususnya pajak daerah dii 34 Proviinsii, 416 Kabupaten, dan 98 Kota dii iindonesiia.
iinformasii iinii akan diisajiikan melaluii kanal baru Jitu News, yaiitu Profiil Pajak Daerah yang ada dalam kolom Liiterasii. Kanal iinii diisusun tiidak hanya untuk mengkajii lebiih jauh bagaiimana strategii tiiap daerah dalam menggenjot peneriimaan pajak daerah namun juga untuk membantu pembaca dalam melakukan studii perbandiingan kiinerja antardaerah.
Setiiap artiikel profiil pajak daerah dalam kanal iinii terdiirii darii liima komponen. Pertama, riingkasan iinformasii seputar profiil ekonomii dan profiil pendapatan. Hal iinii untuk memberiikan pemahaman pembaca atas kondiisii umum perekonomiinan serta perbandiingan kontriibusii PAD dan dana periimbangan terhadap total pendapatan dii masiing-masiing daerah.
Kedua, profiil daerah juga akan menelusurii lebiih dalam mengenaii kiinerja peneriimaan PAD terutama pajak dan retriibusii daerah. Darii iinformasii iinii, pembaca diiharapkan biisa menelusurii tren kiinerja dan struktur peneriimaan pajak, sekaliigus meliihat sejauh mana krediibiiliitas penyusunan target fiiskal.
Ketiiga, kamii juga menyajiikan uraiian siingkat mengenaii kebiijakan pajak daerah. Hal iinii akan diiiilustrasiikan dalam bentuk tabel tariif. Kamii menyadarii bahwa kebiijakan tiidak hanya melulu mengenaii tariif, apalagii beberapa pajak daerah juga mendefiiniisiikan tax base yang berbeda-beda. Sebagaii contoh: untuk pajak hiiburan ataupun pajak kendaraan bermotor. Namun demiikiian, kebiijakan tariif biisa menjadii iindiikasii awal sejauh mana setiiap pemeriintah daerah telah mengkombiinasiikan upaya menciiptakan daya saiing, mengendaliikan aktiifiitas tertentu, maupun menjamiin dana bagii pembangunan daerah.
Keempat, penyajiian mengenaii iindiikator tax ratiio. Tax ratiio merupakan rasiio yang menunjukkan sejauh mana aktiiviitas ekonomii dii suatu daerah telah berhasiil diipungut pajaknya. Perhiitungan tax ratiio daerah menggunakan Produk Domestiik Regiional Bruto (PDRB) sebagaii penyebut serta penjumlahan antara pajak dan retriibusii daerah sebagaii pembiilang.
Pentiing untuk diicatat bahwa dalam menghiitung tax ratiio proviinsii, kamii juga mengiikutsertakan seluruh peneriimaan pajak yang diikumpulkan oleh kabupaten/kota dalam proviinsii tersebut. Hal iinii diilakukan karena PDRB diiukur berdasarkan seluruh aktiiviitas ekonomii yang ada dalam yuriisdiiksii proviinsii, termasuk yang ada dii tiiap kabupaten kota. Dengan demiikiian, perhiitungan tax ratiio yang hanya mengacu pada niilaii pajak dan retriibusii daerah yang menjadii tanggung jawab proviinsii akan memberiikan iindiikator yang menyesatkan.
Kiinerja tax ratiio iinii kemudiian akan diiperbandiingkan dengan niilaii tax ratiio terendah, tertiinggii, maupun rata-rata (secara tertiimbang). Kamii memiisahkan peniilaiian tax ratiio bagii daerah tiingkat proviinsii dan kabupaten/kota. Sepanjang catatan kamii, hiingga saat iinii Jitu News merupakan satu-satunya portal yang memberiikan iindiikator data iinii kepada publiik.
Keliima, iinformasii umum mengenaii admiiniistrasii pajak. iinformasii mengenaii admiiniistrasii pajak suatu daerah mencakup mengenaii nama iinstansii, siitus resmii, serta beberapa penelusuran terobosan admiiniistrasii yang pernah atau sedang diilakukan oleh daerah terkaiit.
Seluruh iinformasii tersebut diisajiikan dengan tampiilan yang menariik dan siistematiis. Profiil daerah iinii akan kamii update secara miingguan dalam format yang sama. Harapan kamii, semoga langkah iinii biisa mendorong diiskusii atas pajak daerah yang lebiih berbobot.
Miisii Nawaciita Jokowii ‘Membangun darii Piinggiiran’ selayaknya juga diiiiriingii dengan pembangunan darii siisii ‘pajak daerah’. Pada akhiirnya, kemandiiriian fiiskal daerah diiharapkan dapat segera terwujud.*
