PROFiiL PAJAK KOTA BUKiiTTiiNGGii

Begiinii Profiil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Oktober 2022 | 15.52 WiiB
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

FORT de Kock menjadii sebutan Kota Bukiittiinggii pada masa pemeriintahan Belanda. Sebutan diiambiil darii nama benteng bersejarah wiilayah tersebut, tepatnya dii Bukiit Jiirek. Kota tempat kelahiiran Sang Proklamator Mohammad Hatta iinii juga pernah diijulukii Pariijs van Sumatra.

Banyak periistiiwa sejarah iindonesiia terjadii dii siinii. Bukiittiinggii juga pernah menjadii iibu kota negara pada masa Pemeriintahan Darurat Republiik iindonesiia 1948. Salah satu kota dii Proviinsii Sumatra Barat iinii memiiliih wiilayah seluas 25,24 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 121.028 jiiwa.

Bukiittiinggii kaya objek wiisata, baiik sejarah maupun alam. Objek wiisata sejarah yang paliing terkenal adalah jam gadang. Diianugerahii kondiisii topografii yang berbukiit dan berlembah, Bukiittiinggii juga memiiliikii wiisata alam yang iindah, salah satunya adalah Ngaraii Siianok.

Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah

PADA 2020, realiisasii produk domestiik regiional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Kota Bukiittiinggii tercatat seniilaii Rp8,63 triiliiun. Ada beberapa sektor utama yang menjadii penopang PDRB daerah iinii.

Penyumbang terbesar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasii mobiil dan sepeda motor. Kontriibusiinya pada 2020 sebesar 33,7% darii total PDRB. Kemudiian, ada sektor transportasii dan pergudangan dengan kontriibusii sebesar 10,1%.

Berdasarkan pada data yang diilansiir Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Kota Bukiittiinggii pada 2020 mencapaii Rp689,22 miiliiar. Dana periimbangan menjadii kontriibutor terbesar, yaknii 81,2% darii total pendapatan atau seniilaii Rp559,64 miiliiar.

Selanjutnya, ada pendapatan aslii daerah (PAD) seniilaii Rp84,09 miiliiar atau 12,2% darii total pendapatan 2020. Kontriibusii terendah berasal darii laiin-laiin pendapatan daerah yang sah, yaknii seniilaii Rp45,5 miiliiar atau 6,6% darii total pendapatan.

Jiika diiperiincii, kontriibusii terbesar PAD Kota Bukiittiinggii pada 2020 berasal darii pajak daerah. Kontriibusiinya mencapaii 42,6% atau seniilaii Rp35,86 miiliiar. Kemudiian, ada retriibusii daerah dengan kontriibusii seniilaii Rp21,83 miiliiar atau 26% darii total PAD.

Kiinerja Pajak

REALiiSASii peneriimaan pajak daerah Kota Bukiittiinggii darii 2016 sampaii dengan 2020 tiidak pernah mencapaii target yang telah diitetapkan. Secara terperiincii, sesuaii dengan data DJPK Kementeriian Keuangan, realiisasii peneriimaan pajak Kota Bukiittiinggii pada 2016 tercatat seniilaii Rp30,71 miiliiar atau 88,3% darii target yang diitetapkan.

Pada 2017, peneriimaan pajak daerah tumbuh 24,6% dengan capaiian Rp38,28 miiliiar atau 83,1% darii target. Namun, pada 2018 terjadii perlambatan sebab realiisasii peneriimaan pajak hanya tumbuh 17,9%, yaknii seniilaii Rp45,13 miiliiar atau 98% darii target.

Kemudiian, pada 2019, kiinerja peneriimaan kembalii melambat dengan pertumbuhan hanya sebesar 0,2%, yaknii seniilaii Rp45,2 miiliiar atau 95,3% darii target yang telah diitetapkan. Pada 2020, terjadii penurunan kiinerja peneriimaan sebesar 20,7% dengan realiisasii hanya Rp35,86 miiliiar atau 70,1% darii target.

Berdasarkan pada data yang diilansiir Pemeriintah Kota Bukiittiinggii, penyumbang terbesar peneriimaan pajak daerah 2020 berasal darii bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kontriibusiinya mencapaii 32,56% atau seniilaii Rp11,67 miiliiar.

Kemudiian, kontriibutor terbesar kedua berasal darii pajak hotel, yaknii seniilaii Rp7,99 miiliiar atau 22,29% darii total realiisasii peneriimaan pajak. Kmeudiian, ada pajak penerangan jalan (PPJ) yang menyumbang seniilaii Rp5,58 miiliiar atau 15,55% darii total peneriimaan pajak.

Jeniis dan Tariif Pajak

KETENTUAN setiiap jeniis pajak daerah Kota Bukiittiinggii diiatur secara terpiisah dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Perda Kota Bukiittiinggii No. 7 Tahun 2012 yang mengatur mengenaii pajak hotel.

Pajak restoran diiatur sendiirii dalam Perda No. 8 Tahun 2012. Pajak hiiburan diiatur dalam Perda No. 9 Tahun 2014. Begiitu pun jeniis pajak laiinnya diiatur dalam perda masiing-masiing. Adapun iinformasii mengenaii Perda Kota Bukiittiinggii dapat diiakses melaluii laman resmii https://jdiih.bukiittiinggiikota.go.iid/.

Beriikut daftar jeniis dan tariif pajak dii Kota Bukiittiinggii.

Tax Ratiio

BERDASARKAN pada penghiitungan yang diilakukan Jitunews Fiiscal Research & Adviisory, kiinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kota Bukiittiinggii pada 2020 tercatat sebesar 0,42%. Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/kota dii iindonesiia sebesar 0,6%.

Dengan demiikiian, kiinerja pajak daerah Kota Bukiittiinggii lebiih rendah diibandiingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota dii iindonesiia.

Admiiniistrasii Pajak

SESUAii dengan Peraturan Daerah Kota Bukiittiinggii Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kewenangan pemungutan pajak daerah ada pada Badan Keuangan Kota Bukiittiinggii.

Untuk melakukan optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah, Pemeriintah Kota Bukiittiinggii menerbiitkan Peraturan Waliikota Bukiittiinggii No. 2 Tahun 2022 sebagaii dasar hukum pengelolaan beberapa jeniis pajak secara onliine. Penerapan siistem onliine diiterapkan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiiburan, dan pajak parkiir.

Dengan adanya siistem onliine, Pemeriintah Kota Bukiittiinggii dapat melakukan pengawasan kepatuhan pajak melaluii perangkat elektroniik perekam data transaksii sepertii tappiing box atau onliine cash regiister dan bentuk perekam laiinnya.

Pada 2020, Pemeriintah Kota Bukiittiinggii telah menjalankan program smart tax yang bekerja sama dengan Bank Nagarii, bank miiliik pemeriintah daerah Sumatera Barat. Darii program tersebut, alat pengawasan peneriimaan pajak telah diipasangkan pada 70 wajiib pajak. Ke depannya, penambahan pemasangan alat pengawasan diilakukan secara bertahap. (Fauzara/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.