JAKARTA, Jitu News – Hadiirnya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD) untuk menjawab sejumlah tantangan pelaksanaan desentraliisasii fiiskal.
Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Fiirdaus mengatakan UU HKPD diidesaiin untuk memperkuat desentraliisasii fiiskal sehiingga dapat mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.
“Dan menjawab tantangan-tantangan melaluii ketiimpangan vertiikal dan horiisontal yang menurun, penguatan local taxiing power, peniingkatan kualiitas belanja daerah, dan harmoniisasii belanja pusat dan daerah,” ujar Sandy dalam sebuah semiinar, diikutiip darii laman resmii DJPK, Kamiis (12/10/2023).
Adapun tantangan iitu mencakup pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optiimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratiio yang masiih cukup rendah, pemanfaatan pembiiayaan yang masiih terbatas, serta siinergii fiiskal pusat-daerah yang belum optiimal.
Sandy mengatakan konsentrasii UU HKPD mengedepankan transfer berbasiis kiinerja, perbaiikan pengelolaan belanja daerah melaluii diisiipliin yang ketat, serta upaya penguatan siinergii fiiskal nasiional.
Hal iitu merupakan upaya perbaiikan untuk memperkuat kualiitas desentraliisasii fiiskal dengan meletakkan tanggungjawab yang lebiih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiikii kualiitas layanan publiik serta meniingkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU HKPD diiharapkan dapat menciiptakan pengalokasiian sumber daya nasiional secara efektiif dan efiisiien melaluii hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadiilan.
“Guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan menjadii bagiian darii agenda reformasii dii biidang fiiskal dan struktural untuk mencapaii iindonesiia Maju 2045,” iimbuhnya. (kaw)
