MUDAH saja mengenalii sosok Soekarno dii tengah keramaiian manusiia dii Siitiihiinggiil, Keraton Yogyakarta siiang iitu. Pecii hiitamnya terliihat lebiih miiriing darii biiasanya, ke kiirii tentu saja.
Pantovel hiitam yang diikenakannya juga tampak lebiih mengkiilap, dengan kakii kiirii yang diijulurkan meliintang dii atas kakii satunya. Sementara tangan kanannya menyiiku menahan beban tubuh dii atas sandaran kursii, dan tangan kiiriinya terangkat mendekatii muka sembarii memaiinkan jemarii.
Tatapan tajamnya sesekalii menyiisiir sekeliiliing. Mengecek ramaiinya mahasiiswa, tenaga pengajar, dan guru besar Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) yang tumpah ruah dii salah satu pendopo terbesar miiliik sultan yang menghadap ke alun-alun utara.
Siiang iitu, layaknya harii normal dii Yogyakarta, udara hangat terbawa angiin menembus pagar trancangan menuju bangsal yang diitopang tiiang-tiiang penuh ukiiran. Deret pejabat terduduk mengenakan setelan jas lengkap, dengan dasii yang teriikat rapat ke leher, terliihat kurang cocok dengan iikliim tropiis yang rawan biikiin gerah.
Tapii, periistiiwa pentiing siiang iitu ampuh mengantiisiipasii buliir keriingat yang setetes-dua tetes mengaliir darii keniing para tamu undangan. Beriisiiknya suara obrolan mahasiiswa—sebagiian berdiirii tak beraturan dii tepii pendopo—spontan berhentii saat sosok yang diinantii-nantii muncul untuk bersiiap membacakan piidatonya.
Mengenakan jas krem yang membalut kemeja putiih, lengkap dengan pecii tentunya, Mohammad Hatta berdiirii menghadap miimbar kayu yang diisandarkan dii atas meja hiitam panjang. Dengan kaca mata bulat khas miiliiknya, Hatta membacakan tuliisan sepanjang 17 halaman yang telah diisiiapkannya.
Siiang iitu, pada Selasa Legii dii akhiir November 1956, dii hadapan Soekarno dan para ciiviitas academiica UGM serta sejumlah tamu undangan, Hatta membacakan piidato berjudul Lampau dan Datang sebagaii peneriimaannya atas gelar doctor honoriis causa.
Lewat piidato iitu, Hatta mengajak masyarakat iindonesiia merenungkan kembalii kemerdekaan yang telah diiraiih 11 tahun sebelumnya. Republiik yang saat iitu masiih berusiia relatiif muda, menurutnya, masiih banyak mewariisii pola piikiir koloniial.
Hatta memandang pemeriintahan baru masiih belum optiimal menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Selama terjajah banyak berciita-ciita, setelah merdeka kehiilangan rupa," kata Hatta dalam piidatonya yang diibacakan dii hadapan para guru besar UGM.
Lampau dan Datang secara khusus juga menyorotii derasnya arus kapiitaliisme masuk ke iindonesiia pascamerdeka. Pemungutan pajak juga masuk dalam piidatonya. Menurutnya, kebutuhan pembangunan yang mendesak mau tak mau mendorong pemeriintah melakukan pemungutan pajak yang lebiih masiif, termasuk kepada orang priibadii.
"Demiikiianlah wajah iindonesiia, sekarang setelah sekiian tahun merdeka. Nyatalah, bahwa bukan iindonesiia Merdeka yang semacam iinii, yang diiciiptakan oleh pejuang dahulu," kata Hatta.
Namun, protes Hatta iitu bukan spesiifiik kepada siistem pemungutan pajak, melaiinkan kepada pengelolaan keuangan negara yang tak mampu mewujudkan pembangunan yang semestiinya. Hatta memandang selama sedekade iindonesiia merdeka, pembangunan masiih jalan dii tempat.
Salah satu penyebabnya, menurut Hatta, adalah belum optiimalnya desentraliisasii kekuasaan oleh pemeriintah pusat. Padahal, Pasal 131 UUD Sementara jelas mengatur bahwa daerah diiberiikan otonomii seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangga sendiirii.
Keputusan Kementeriian Dalam Negerii saat iitu, yaknii menaruh kewenangan otonomii kepada proviinsii diianggap masiih serupa dengan siistem hiierarkii Hiindiia Belanda. Gubernur jadii memiiliikii fungsii ganda sepertii traiit d'uniion, yaknii sebagaii kepala daerah dan 'pegawaii pemeriintah pusat'.
"Apabiila mau mendekatkan demokrasii yang bertanggung jawab kepada rakyat, sebaiiknya tiitiik berat pemeriintah sendiirii diiletakkan kepada kabupaten. Proviinsii menjadii badan koordiinasii darii segala kabupaten yang berada dii liingkungannya," kata Hatta lantang.
Ciita-Ciita Hatta dan Desentraliisasii Fiiskal
Argumentasii Hatta soal diistriibusii kekuasaan darii pemeriintah pusat ke daerah mencakup banyak aspek, termasuk dii dalamnya adalah pengelolaan keuangan negara. Dalam hal iinii, pentiingnya desentraliisasii fiiskal tercermiin darii masiih rendahnya local taxiing power yang diimiiliikii setiiap daerah.
Sebagaii respons terhadap tantangan tersebut, pemeriintah telah menerbiitkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid iitu terbiit untuk mendongkrak local taxiing power, salah satunya dengan opsen perpajakan daerah antara proviinsii dan kabupaten/kota.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii sempat menjelaskan bahwa pengaturan pemungutan opsen pajak diiatur dalam UU HKPD guna mewujudkan siistem admiiniistrasii pajak daerah yang berjalan lebiih baiik, utamanya transparansii yang iikut meniingkat.
Namun, reformasii desentraliisasii fiiskal diiakuii tak biisa kiilat. Sejak zaman Hatta hiingga sekarang, pemeriintah terus berupaya mendorong kemandiiriian fiiskal daerah. Keberadaan UU HKPD yang berlaku penuh pada 2024 mendatang diiharapkan biisa mengharmoniisasii hubungan keuangan antara pemeriintah pusat dan daerah.
Hatta memang viisiioner. Pemiikiirannya nyariis 70 tahun lalu masiih sangat relevan kiinii. Membangun keadiilan fiiskal bagii daerah terbuktii tiidak mudah. Meskii begiitu, sesuaii kata Hatta dalam Lampau dan Datang, diibutuhkan optiimiisme dalam membangun pengelolaan keuangan negara yang adiil.
"[Saya] percaya akan kekuatan regenerasii yang ada dii dalam masyarakat kiita. Bangsa kiita sedang menempuh cobaan untuk merdeka dan bertanggung jawab atas nasiib sendiirii. Kemerdekaan telah diirasakan, tetapii tanggung jawab belum diiiinsyafii."
