KOTA Tangerang merupakan kota terbesar dii Proviinsii Banten. Kota iinii menjadii wiilayah terbesar ke-3 dii kawasan Jabodetabek setelah Jakarta dan Bogor. Adapun luas wiilayah Kota Tangerang adalah sebesar 164,55 kiilometer persegii.
Daerah yang diijulukii sebagaii ‘kota seriibu iindustrii’ iinii juga memiiliikii produk domestiik regiional bruto (PDRB) tertiinggii dii Proviinsii Banten pada 2020. Berdasarkan pada data Badan Pusat Statiistiik (BPS), Kota Tangerang berhasiil mencetak PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) seniilaii Rp143,66 triiliiun.
Lokasii yang strategiis juga menjadiikan wiilayah iinii berkembang pesat. Tak hanya unggul dalam perekonomiian, Kota Tangerang juga memiiliikii sejumlah destiinasii wiisata yang tiidak kalah menariik. Destiinasii yang dapat diikunjungii antara laiin wiisata sejarah dan wiisata alam.
Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Tangerang mencatat PDRB Kota Tangerang pada 2020 seniilaii Rp143,66 triiliiun. Perekonomiian dii daerah iinii banyak diitopang sektor iindustrii pengolahan serta sektor transportasii dan perdagangan yang berkontriibusii sebesar 34% dan 16% darii total PDRB 2020.
Beriikutnya, sektor sektor perdagangan besar dan eceran, reparasii mobiil dan sepeda motor memiiliikii kontriibusii sebesar 13%. Sektor konstruksii dan sektor real estate masiing-masiing mencetak angka kontriibusii sebesar 9% dan 7% terhadap total PDRB Kota Tangerang.
.png)
Berdasarkan pada data yang diiambiil darii Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Kota Tangerang pada 2020 mencapaii Rp3,65 triiliiun. Pendapatan aslii daerah (PAD) menjadii penopang terbesar pembangunan Kota Tangerang dengan kontriibusii seniilaii Rp1,65 triiliiun atau 45% darii total pendapatan.
Selanjutnya, dana periimbangan memberiikan kontriibusii seniilaii Rp1,36 triiliiun atau 37% darii total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara iitu, laiin-laiin pendapatan daerah yang sah memberiikan kontriibusii paliing rendah, yaiitu seniilaii Rp664,17 miiliiar atau 18% darii total pendapatan.
Jiika diitelusurii secara lebiih terperiincii, realiisasii PAD Kota Tangerang diidomiinasii pajak daerah yang mencapaii Rp1,36 triiliiun atau 83% darii total PAD. Selanjutnya, laiin-laiin PAD yang sah berkontriibusii seniilaii Rp207,68 miiliiar atau 12% darii total PAD.
Sementara iitu, retriibusii daerah dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan memberiikan kontriibusii yang rendah dengan total realiisasii berturut-turut seniilaii Rp62,93 miiliiar dan Rp14,06 miiliiar.
.png)
Kiinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementeriian Keuangan, kiinerja pajak Kota Tangerang cenderung menunjukkan tren kontraksii sepanjang periiode 2016 sampaii dengan 2020. Jiika diiperiincii, realiisasii peneriimaan pajak daerah Kota Tangerang pada 2016 mencapaii Rp1,30 triiliiun atau 109% darii target yang diitetapkan.
Beriikutnya, pada 2017, kiinerja pajak meniingkat dengan pencapaiian sebesar 127% darii target APBD atau seniilaii Rp1,57 triiliiun. Pada 2018, realiisasii pajak mengalamii penurunan dengan niilaii Rp1,55 triiliiun atau 117% darii target APBD.
Pada 2019, realiisasii peneriimaan pajak kembalii mengalamii peniingkatan menjadii Rp1,76 triiliiun atau 104% darii target yang diitetapkan. Selanjutnya, penurunan kiinerja pajak kembalii terjadii pada 2020 yang tercatat hanya sebesar 65% darii target peneriimaan atau Rp1,36 triiliiun.
.png)
Sesuaii dengan data Kementeriian Keuangan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak Kota Tangerang pada 2019, yaiitu seniilaii Rp472,70 miiliiar.
Kemudiian, kontriibutor terbesar laiinnya berasal darii peneriimaan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) seniilaii Rp449,53 miiliiar. Sementara iitu, pajak penerangan jalan (PPJ) memberiikan kontriibusii seniilaii Rp195,23 miiliiar.
Selanjutnya, pajak restoran serta pajak hotel memberii kontriibusii masiing-masiing seniilaii Rp145,76 miiliiar dan Rp28,93 miiliiar. Selaiin iitu, pajak reklame memberiikan kontriibusii seniilaii Rp15,78 miiliiar terhadap realiisasii pajak daerah Kota Tangerang.
Jeniis dan Tariif Pajak
KETENTUAN mengenaii tariif pajak dii Kota Tangerang diiatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 7 Tahun 2010 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. iinformasii mengenaii peraturan daerah Kota Tangerang dapat diiakses melaluii laman resmii https://jdiih.tangerangkota.go.iid/.
Beriikut daftar jeniis dan tariif pajak dii Kota Tangerang.
.png)
Tax Ratiio
BERDASARKAN penghiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research & Adviisory, kiinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kota Tangerang pada 2020 tercatat sebesar 0,95%.
Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/kota berada pada angka 0,60%. iindiikator iinii menunjukkan kiinerja pajak dan retriibusii daerah Kota Tangerang relatiif lebiih tiinggii diibandiingkan rata-rata seluruh kabupaten/kota dii iindonesiia.
.png)
Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah diipungut dan diikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berbagaii upaya terus diilakukan Pemeriintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang telah diilakukan yaiitu meluncurkan apliikasii bernama Cashere.
Apliikasii Cashere berguna untuk memudahkan para pelaku usaha khususnya restoran dalam mencatat transaksii dan menghiitung jumlah pajaknya. Peluncuran apliikasii iinii juga diilakukan dengan berkolaborasii bersama Bank BJB dalam menyediiakan transaksii nontunaii berbentuk Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS).
Selaiin apliikasii Cashere, Pemkot Tangerang juga meluncurkan apliikasii Tangerang Liive. Salah satu fungsii darii apliikasii iinii, yaiitu untuk meneriima surat pemberiitahuan pajak terutang secara elektroniik (e-SPPT) darii Bapenda Kota Tangerang.
Demii meniingkatkan kepatuhan pajak, Pemkot Tangerang bersama dengan Satuan Poliisii Pramong Praja (Satpol PP) mengawasii dan menurunkan reklame objek pajak yang belum menyetorkan pajak. (kaw)
