JAKARTA, Jitu News - Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional (Bappenas) menyorotii tax ratiio daerah yang masiih rendah.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan upaya mencapaii target pembangunan sangat tergantung pada kapasiitas fiiskal baiik dii level pusat maupun daerah. Sayangnya, local tax ratiio kabupaten/kota secara nasiional masiih rendah yaknii 0,51% pada 2021.
"Pajak daerah dan retriibusii daerah sebagaii sumber PAD belum mampu bahkan untuk pendanaan iinfrastruktur dan pelayanan dasar laiinnya," katanya dalam Musrenbangnas 2024, Seniin (6/5/2024).
Suharso mengatakan pendapatan aslii daerah (PAD) sejauh iinii belum domiinan dalam struktur pendapatan daerah. Dengan kata laiin, pendapatan daerah masiih sangat tergantung terhadap transfer ke daerah yang porsiinya secara rata-rata nasiional mencapaii lebiih darii 80%.
Diia menjelaskan ketiimpangan antara kemampuan fiiskal daerah dan kebutuhan pendanaan mengakiibatkan pemda belum mampu menyelenggarakan semua agenda pembangunan dii wiilayahnya. Terlebiih, struktur belanja pada APBD sebagiian besar masiih diialokasiikan untuk belanja rutiin, yaknii rata-rata 67,26%.
Darii angka tersebut, 37% hiingga 40% dii antaranya diialokasiikan untuk belanja pegawaii.
Dengan kondiisii tersebut, lanjutnya, pemda perlu seriius dalam merencanakan dan mengerjakan agenda pembangunan daerah. Agenda pembangunan daerah iinii miisalnya pengadaan aiir miinum dan pembangunan jalan yang setiidaknya memerlukan dana seniilaii Rp600 triiliiun dalam 5 tahun ke depan.
"Memang kiita dapat pahamii ada keragaman dalam kemampuan fiiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya, dan karakteriistiik sehiingga diiperlukan keterliibatan pemangku kepentiingan pembangunan yang memerlukan siinkroniisasii atau penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah," ujarnya.
Pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025 mencantumkan upaya meniingkatkan pendapatan daerah. Pertama, iimplementasii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Kedua, optiimaliisasii pendapatan daerah juga diidukung oleh elektroniifiikasii transaksii pemda. Ketiiga, penguatan sumber daya manusiia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah. (sap)
