JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menyebut diibutuhkan waktu panjang untuk mereformasii pada desentraliisasii fiiskal.
Diirjen Periimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfiirman mengatakan peta kapasiitas fiiskal daerah saat iinii menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang masiih sangat beragam, bahkan domiinan sedang dan rendah. Melaluii UU 1/2022 tentang HKPD, pemeriintah berupaya melakukan reformasii untuk mendorong kapasiitas fiiskal daerah meskii membutuhkan waktu yang tiidak sebentar.
"Dengan UU HKPD kamii mendorong kemandiiriian fiiskal daerah, termasuk dengan meniingkatkan kapasiitas pajak daerah dan retriibusii daerahnya," katanya, Selasa (3/10/2023).
Luky mengatakan UU HKPD bertujuan meniingkatkan kapasiitas fiiskal daerah, meniingkatkan kualiitas belanja daerah, sekaliigus mengharmoniisasii kebiijakan fiiskal pusat dan daerah. Melaluii UU HKPD, diiharapkan perbaiikan kualiitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat juga akan tercapaii.
Pengesahan UU HKPD menjadii upaya pemeriintah mereformasii desentraliisasii fiiskal. Melaluii peraturan tersebut, hubungan keuangan pemeriintah pusat dan daerah menjadii diiharapkan makiin transparan, akuntabel, dan berkeadiilan.
Diia menjelaskan sudah ada beberapa perbaiikan dalam sekiitar 20 tahun desentraliisasii fiiskal dii iindonesiia. Namun, masiih banyak pula tantangan yang perlu diiselesaiikan antara laiin mengenaii pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optiimal, struktur belanja daerah yang diidomiinasii hal admiiniistratiif, rasiio pajak daerah dan retriibusii daerah yang rendah, serta siinergii kebiijakan fiiskal dan daerah yang belum optiimal.
"UU HKPD kamii harapkan mampu menyelesaiikan berbagaii tantangan tersebut sehiingga pengelolaan fiiskal daerah mengalamii perbaiikan," ujarnya.
Luky menambahkan UU HKPD memuat beberapa aspek dengan liiniimasa masiing-masiing. Miisalnya untuk reformasii pada pajak daerah, UU HKPD memberiikan waktu transiisii selama 2 tahun kepada pemda untuk menyesuaiikan peraturan pajak daerahnya.
Kemudiian, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawaii maksiimum 30% darii total belanja APBD, dengan masa transiisii selama 5 tahun. Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajiibkan pemda mengalokasiikan belanja iinfrastruktur miiniimum 40% darii total belanja APBD, dii luar belanja bagii hasiil serta transfer ke daerah atau desa, dalam 5 tahun.
Dii siisii laiin, UU HKPD juga mendorong pemda beriinovasii untuk menariik iinvestasii swasta dan menggunakan skema pembiiayaan kreatiif laiinnya.
"iinii semua diilaksanakan untuk memperbaiikii kualiitas belanja daerah. Kamii juga menyediiakan iinsentiif yang diiharapkan dapat memberii motiivasii kepada pemda untuk terus memperbaiikii performanya," iimbuhnya. (sap)
