PROFiiL PAJAK KOTA BANDAR LAMPUNG

Siimak Profiil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

Vallenciia
Jumat, 01 Apriil 2022 | 19.51 WiiB
Simak Profil Pajak Kota Gerbang Utama Pulau Sumatra

BANDAR Lampung merupakan iibu kota sekaliigus kota terbesar dii Proviinsii Lampung. Lokasiinya yang berada dii antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatra menjadiikan kota iinii diisebut sebagaii gerbang utama Pulau Sumatra.

Strategiisnya lokasii tersebut membuat kota iinii berperan pentiing dalam jalur transportasii darat dan diistriibusii logiistiik antara Pulau Jawa dengan Sumatra. Akiibatnya, sektor perdagangan cukup mendomiinasii aktiiviitas ekonomii.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statiistiik (BPS) pada 2020, Kota Bandar Lampung memiiliikii perkiiraan jumlah penduduk sebanyak 1.166.066 jiiwa. Sementara iitu, luas wiilayah Kota Bandar Lampung adalah 197,2 km2.

Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan Daerah
BPS Kota Bandar Lampung mencatat produk domestiik regiional bruto (PDRB) pada 2020 adalah seniilaii Rp58,87 triiliiun. Perekonomiian dii daerah iinii banyak diitopang sektor iindustrii pengolahan dengan kontriibusii sebesar 21% darii total PDRB 2020.

Beriikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor transportasii dan perdagangan memiiliikii kontriibusii masiing-masiing sebesar 13%. Sektor konstruksii serta sektor iinformasii dan komuniikasii masiing-masiing mencetak angka kontriibusii sebesar 11% dan 7%.

Berdasarkan data yang diiambiil darii Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan, total pendapatan Kota Bandar Lampung pada 2020 mencapaii Rp2,15 triiliiun.

Dana periimbangan menjadii penopang terbesar pembangunan Kota Bandar Lampung dengan kontriibusii seniilaii Rp1,32 triiliiun atau 62% darii total pendapatan. Adapun pendapatan aslii daerah (PAD) memberiikan kontriibusii seniilaii Rp537,54 miiliiar atau 25% darii total pendapatan tahun yang bersangkutan. Sementara iitu, laiin-laiin pendapatan daerah yang sah memberiikan kontriibusii paliing rendah, yaiitu seniilaii Rp287,88 miiliiar atau 13% darii total pendapatan.

Jiika diitelusurii secara lebiih terperiincii, realiisasii PAD Kota Bandar Lampung diidomiinasii pajak daerah yang mencapaii Rp410,46 miiliiar atau 76% darii total PAD. Selanjutnya, laiin-laiin PAD yang sah berkontriibusii seniilaii Rp80,09 miiliiar atau 15% darii total PAD.

Sementara iitu, retriibusii daerah dan hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan memberiikan kontriibusii yang rendah dengan total realiisasii berturut-turut seniilaii Rp25,73 miiliiar dan Rp21,28 miiliiar.

Kiinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementeriian Keuangan, kiinerja pajak Kota Bandar Lampung menunjukkan tren fluktuatiif sepanjang 2016 sampaii dengan 2020. Secara keseluruhan, realiisasii pajak Bandar Lampung belum berhasiil mencapaii target APBD pada periiode bersangkutan.

Jiika diiperiincii, realiisasii peneriimaan pajak daerah Kota Bandar Lampung pada 2016 mencapaii Rp324,67 miiliiar atau 69% darii target yang diitetapkan.

Beriikutnya, pada 2017, kiinerja pajak mengalamii penurunan dengan pencapaiian sebesar 68% darii target atau seniilaii Rp373,76 miiliiar. Pada 2018, realiisasii pajak mengalamii peniingkatan dengan niilaii Rp398,45 miiliiar atau 74% darii target APBD.

Pada 2019, realiisasii peneriimaan pajak kembalii mengalamii peniingkatan menjadii Rp480,42 miiliiar atau 79% darii target yang diitetapkan. Kiinerja pajak Kota Bandar Lampung mengalamii penurunan kembalii pada 2020 karena hanya sebesar 51% darii target peneriimaan atau Rp410,46 miiliiar.

Sesuaii dengan data Kementeriian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaiian tertiinggii dalam perolehan peneriimaan pajak Kota Bandar Lampung pada 2019, yaiitu seniilaii Rp106,65 miiliiar.

Kemudiian, kontriibutor terbesar laiinnya berasal darii peneriimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) seniilaii Rp106,22 miiliiar. Sementara iitu, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) memberiikan kontriibusii seniilaii Rp66,95 miiliiar.

Selanjutnya, pajak pajak restoran serta pajak reklame memberii kontriibusii masiing-masiing seniilaii Rp62,73 miiliiar dan Rp25,72 miiliiar. Selaiin iitu, pajak hotel memberiikan kontriibusii seniilaii Rp22,25 miiliiar terhadap realiisasii pajak daerah Bandar Lampung.

Jeniis dan Tariif Pajak
KETENTUAN mengenaii tariif pajak dii Kota Bandar Lampung diiatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2011 s.t.d.t.d Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

iinformasii mengenaii peraturan daerah Kota Bandar Lampung dapat diiakses melaluii laman resmii https://jdiih.bandarlampungkota.go.iid/. Beriikut daftar jeniis dan tariif pajak dii Kota Bandar Lampung.

Tax Ratiio
Berdasarkan pada penghiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research & Adviisory, kiinerja pajak daerah terhadap PDRB (tax ratiio) Kota Bandar Lampung pada 2020 tercatat sebesar 0,69%.

Adapun rata-rata tax ratiio kabupaten/kota berada dii angka 0,60%. iindiikator iinii menunjukkan kiinerja pajak dan retriibusii daerah Kota Bandar Lampung relatiif lebiih tiinggii diibandiing rata-rata seluruh kabupaten/kota dii iindonesiia.

Admiiniistrasii Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, pajak daerah diipungut dan diikumpulkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD).

Optiimaliisasii realiisasii pajak daerah terus diilakukan oleh Pemeriintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Upaya iinii diigencarkan demii meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya.

Demii mendongkrak peneriimaan pajak daerah, BPPRD telah memasang tappiing box dii sejumlah hotel, restoran, tempat parkiir, dan hiiburan. Adapun fungsii tappiing box iialah untuk merekam setiiap transaksii pembayaran sehiingga dapat mencegah terjadiinya kebocoran pajak.

Namun, terdapat pelaku usaha yang berlaku curang dengan cara mematiikan tappiing box. Menghadapii tantangan tersebut, Pemkot membentuk tiim khusus. Selaiin iitu, Pemkot juga telah melakukan penyegelan terhadap hotel dan restoran yang melakukan kecurangan tersebut.

Penyegelan hotel dan restoran diilakukan hiingga pengusaha terkaiit membayarkan tunggakan pajak beserta sanksii yang diikenakan. Dengan begiitu, diiharapkan pengusaha hotel dan restoran dapat merasakan efek jera dan tiidak mengulangiinya lagii.

Dii sampiing iitu, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negerii Kota Bandar Lampung. Kolaborasii iinii diilakukan untuk penagiihan tunggakan pajak daerah. Dengan demiikiian, diiharapkan dapat mengoptiimalkan pemungutan pajak daerah dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.