KELAS KONSULTAN PAJAK (8)

Hal-Hal yang Membuat Konsultan Pajak Dapat Teguran Tertuliis

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 10 September 2025 | 14.00 WiiB
Hal-Hal yang Membuat Konsultan Pajak Dapat Teguran Tertulis

GUNA meniingkatkan profesiionaliisme dan akuntabiiliitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiiban konsultan pajak, Kementeriian Keuangan telah mengatur ketentuan seputar profesii konsultan pajak melaluii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ada beragam ketentuan dan kewajiiban yang harus diitaatii oleh konsultan pajak yang telah memperoleh iiziin praktiik. Siimak Hak dan Kewajiiban Konsultan Pajak

Apabiila konsultan pajak tiidak mengiindahkan ketentuan dan kewajiiban yang diitetapkan maka dapat berujung pada pemberiian teguran tertuliis, pembekuan iiziin praktiik, hiingga pencabutan iiziin praktiik. Nah, serii kelas pajak kalii iinii akan membahas hal-hal yang dapat membuat konsultan pajak diiberiikan teguran tertuliis.

Berdasarkan Pasal 26 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) atau pejabat yang diitunjuk berwenang memberiikan teguran tertuliis kepada konsultan pajak.

Periinciian ketentuan mengenaii pemberiian teguran tertuliis terhadap konsultan pajak iitu tercantum dalam Pasal 27 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Merujuk pasal tersebut, terdapat 5 kondiisii yang membuat konsultan pajak diiberiikan teguran tertuliis.

Pertama, konsultan pajak tiidak mematuhii kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan pajak. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 23 huruf b PMK 111/2014, konsultan pajak wajiib mematuhii kode etiik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesii konsultan pajak.

Kode etiik dan standar profesii konsultan pajak tersebut diiterbiitkan oleh asosiiasii konsultan pajak tempat konsultan pajak yang bersangkutan bernaung. Dalam konteks iinii, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang diitunjuk akan memberiikan teguran tertuliis setelah mempertiimbangkan usulan darii asosiiasii konsultan pajak.

Kedua, konsultan pajak memberiikan jasa konsultasii tiidak sesuaii dengan tiingkat keahliiannya. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 22 PMK 111/2014, jasa konsultasii perpajakan yang dapat diiberiikan oleh konsultan pajak tergantung pada tiingkat keahliiannya.

Adapun batasan tiingkat keahliian tersebut tercantum dalam iiziin praktiik. Sepertii diiketahuii, ada 3 tiingkatan iiziin praktiik konsultan pajak. iiziin praktiik tersebut mulaii darii tiingkat A, tiingkat B, dan tiingkat C. Setiiap tiingkatan iiziin praktiik tersebut memiiliikii batasan cakupan jasanya masiing-masiing. Siimak Ketentuan Pengajuan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Ketiiga, konsultan pajak tiidak memenuhii satuan krediit pengembangan profesiional berkelanjutan (SKPPL). Pasal 24 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 menegaskan konsultan pajak wajiib memenuhii jumlah SKPPL yang diitetapkan.

SKPPL adalah angka peniilaiian yang diitentukan untuk setiiap jeniis PPL terstruktur dan/atau PPL tiidak terstruktur. Artiinya, konsultan pajak dapat memperoleh SKPPL dengan mengiikutii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (PPL) terstruktur dan/atau PPL tiidak terstruktur.

DJP pun telah mengatur jumlah SKPPL yang wajiib diipenuhii oleh konsultan pajak setiiap tahunnya. Jumlah SKPPL tersebut bervariiasii tergantung pada tiingkat sertiifiikat konsultan pajak. Perlu diiiingat, pemenuhan kewajiiban SKPPPL baru diihiitung sejak Januarii tahun beriikutnya setelah diiterbiitkannya iiziin praktiik. Siimak Kewajiiban iikut Kegiiatan Pengembangan Profesiional Berkelanjutan (PPL)

Keempat, konsultan pajak tiidak melakukan kegiiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut yang diibuktiikan darii laporan tahunan konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 23 huruf d PMK 111/2014, konsultan pajak harus menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak.

Laporan tersebut salah satunya memuat daftar wajiib pajak yang telah diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan. Daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii iitu berupa tabel yang memuat iinformasii mengenaii: nama wajiib pajak; alamat; NPWP/nomor pengukuhan PKP; cakupan jasa yang diiberiikan; serta keterangan, darii setiiap kliien konsultan pajak.

Dii siisii laiin, berdasarkan Lampiiran Xii PMK 111/2014, apabiila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan maka kolom ‘nama wajiib pajak’ atau nama kliien dapat diiiisii dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja.

Hal iinii juga harus diibuktiikan dengan melampiirkan surat keterangan bekerja. Adapun, masiih berdasarkan Lampiiran Xii PMK 111/2014, surat keterangan bekerja iitu harus menjelaskan bahwa pekerjaan konsultan pajak tersebut dii biidang perpajakan.

Ketentuan iinii selaras dengan Pengumuman PPPK No. PENG-3/PPPK/2025. Berdasarkan pengumuman iitu, PPPK menegaskan konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan perlu melampiirkan surat keterangan bekerja. Tak Berii Jasa Konsultasii, Cukup Lampiirkan Surat Keterangan Bekerja

Keliima, konsultan pajak tiidak menyampaiikan permohonan untuk memperpanjang kartu iiziin praktiik. Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu iiziin praktiik konsultan pajak hanya berlaku selama 2 tahun terhiitung sejak tanggal penerbiitan.

Untuk iitu, konsultan pajak harus mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik. Apabiila kartu iiziin praktiik telah berakhiir masa berlakunya dan tiidak diiajukan permohonan perpanjangan maka konsultan pajak akan diikenaii teguran tertuliis. Siimak Ketentuan Peniingkatan dan Perpanjangan iiziin Praktiik Konsultan Paja. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.