KELAS KONSULTAN PAJAK (3)

Ketentuan Pengajuan iiziin Praktiik Konsultan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17.00 WiiB
Ketentuan Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak

SETELAH memenuhii syarat dan mengantongii sertiifiikat konsultan pajak, pengajuan iiziin praktiik menjadii tahap lanjutan yang perlu diitempuh untuk menjadii konsultan pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan Pasal 16 ayat (1) PER-13/PJ/2015.

Pasal tersebut menyatakan seorang konsultan pajak yang telah memenuhii persyaratan harus mempunyaii iiziin praktiik agar dapat berpraktiik sebagaii konsultan pajak. Untuk memperoleh iiziin praktiik, konsultan pajak harus menyampaiikan permohonan secara tertuliis kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan.

Sepertii halnya sertiifiikat konsultan pajak, iiziin praktiik konsultan pajak juga terdiirii atas 3 jenjang. Merujuk Pasal 4 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ketiiga jenjang iiziin praktiik konsultan pajak tersebut meliiputii:

  1. iiziin praktiik konsultan pajak tiingkat A, diiberiikan kepada konsultan pajak yang memiiliikii Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat A;
  2. iiziin praktiik konsultan pajak tiingkat B, diiberiikan kepada Konsultan Pajak yang memiiliikii Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat B; dan
  3. iiziin praktiik konsultan pajak tiingkat C, diiberiikan kepada Konsultan Pajak yang memiiliikii Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat C.

Sesuaii dengan ketentuan, iiziin praktiik konsultan pajak tersebut diiberiikan mulaii darii iiziin praktiik tiingkat A. Selanjutnya, konsultan pajak dapat meniingkatkan iiziin praktiiknya ke tiingkat yang lebiih tiinggii secara berjenjang.

Artiinya, konsultan pajak yang telah mengantongii iiziin praktiik tiingkat A biisa meniingkatkannya ke iiziin praktiik tiingkat B. Beriikutnya, konsultan pajak yang telah mengantongii iiziin praktiik tiingkat B biisa meniingkatkannya ke iiziin praktiik tiingkat C.

Namun, pemberiian iiziin praktiik konsultan pajak secara berjenjang tiidak berlaku untuk konsultan pajak yang merupakan pensiiunan pegawaii DJP. iiziin praktiik konsultan pajak bagii pensiiunan DJP diiberiikan sesuaii dengan hasiil kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii oleh PPSKP.

Adapun tiingkatan iiziin praktiik tersebut terkaiit dengan cakupan jasa konsultasii dii biidang perpajakan yang biisa diiberiikan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 22 PMK 111/2014 dan Pasal 16 PER-13/PJ/2015.

Kedua pasal tersebut menyatakan konsultan pajak berhak untuk memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan sesuaii dengan batasan tiingkat keahliian sebagaiimana tercantum dalam iiziin praktiik yang diimiiliikiinya. Adapun batasan jasa konsultasii dii biidang perpajakan tersebut meliiputii:

  1. Konsultan pajak dengan iiziin praktiik tiingkat A, hanya dapat memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia.
  2. Konsultan pajak dengan iiziin praktiik tiingkat B, hanya dapat memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii kepada wajiib pajak penanaman modal asiing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii P3B dengan iindonesiia; dan
  3. Konsultan pajak dengan iiziin praktiik tiingkat C, dapat memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya (kliien domestiik dan iinternasiional).

iiziin praktiik konsultan pajak berlaku dii seluruh wiilayah dii iindonesiia. Hal yang perlu diiperhatiikan, iiziin praktiik tersebut hanya dapat diipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang iiziin praktiik. Dengan demiikiian, iiziin praktiik tersebut tiidak dapat diipiindahtangankan atau diiwariiskan, termasuk diiwaralabakan atau yang sejeniisnya.

Ketentuan Pengajuan Permohonan iiziin Praktiik

Untuk memperoleh iiziin praktiik, konsultan pajak harus menyampaiikan permohonan secara tertuliis kepada Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan. Proses permohonan iiziin praktiik tersebut diilakukan secara elektroniik dengan melampiirkan sejumlah dokumen yang diipersyaratkan. Siimak Cara Ajukan Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak secara Onliine

Untuk iitu, sebelum mengajukan permohonan iiziin praktiik, terdapat sejumlah dokumen yang perlu diipersiiapkan. Mengacu Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 beriikut dokumen yang harus diilampiirkan dalam permohonan iiziin praktiik:

  1. Daftar riiwayat hiidup/pengalaman kerja dan riiwayat pendiidiikan;
  2. Sertiifiikat Konsultan Pajak yang telah diilegaliisasii oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepoliisiian (SKCK) darii Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii);
  4. Pas foto terakhiir berwarna dan berlatar belakang putiih;
  5. KTP;
  6. Kartu NPWP;
  7. Surat pernyataan tiidak teriikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemeriintah/negara dan/atau badan usaha miiliik negara/daerah sesuaii dengan lampiiran PMK 111/2014 dengan diibubuhii meteraii;
  8. Surat keputusan keanggotaan asosiiasii konsultan pajak yang telah diilegaliisasii oleh ketua umum asosiiasii konsultan pajak;
  9. Surat pernyataan yang beriisii komiitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaiik-baiiknya dan sebenar-benarnya. Format surat pernyataan tersebut sesuaii dengan lampiiran PMK 111/2014 dengan diibubuhii meteraii; dan
  10. Surat keputusan pemberhentiian dengan hormat sebagaii PNS atas permiintaan sendiirii atau surat keputusan pensiiun (khusus pemohon yang merupakan mantan pegawaii atau pensiiunan DJP),

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, permohonan untuk memperoleh iiziin praktiik harus diiajukan paliing lambat 2 tahun sejak tanggal diiterbiitkannya Sertiifiikat Konsultan Pajak.

Kemudiian, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk akan memberiikan keputusan atas permohonan iiziin praktiik. Keputusan iitu maksiimal diiberiikan dalam jangka waktu 5 harii kerja sejak diiteriimanya permohonan secara lengkap.

Keputusan tersebut biisa berupa persetujuan atau penolakan. Apabiila permohonan diisetujuii maka Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk akan menerbiitkan keputusan tentang iiziin praktiik. Ada pula penerbiitan saliinan keputusan iiziin praktiik untuk diiberiikan kepada pemohon.

Selanjutnya, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk akan menerbiitkan kartu iiziin praktiik bagii konsultan pajak yang telah diiberiikan iiziin. Kartu iiziin praktiik tersebut menjadii kartu tanda pengenal diirii atau iidentiitas sebagaii konsultan pajak untuk memberiikan jasa konsultasii perpajakan.

Sementara iitu, apabiila permohonan iiziin tiidak diisetujuii, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan akan menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis beserta alasan penolakannya. Hal laiin yang perlu diiperhatiikan adalah adanya ketentuan seputar peniingkatan dan perpanjangan iiziin praktiik. Pembahasan mengenaii kedua topiik tersebut akan diiulas pada serii kelas pajak beriikutnya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.