PEMERiiNTAH telah mengatur hak dan kewajiiban konsultan pajak untuk meniingkatkan profesiionaliisme dan akuntabiiliitas konsultan pajak. Pengaturan tersebut diilakukan melaluii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015
Hak dan kewajiiban konsultan pajak tersebut menjadii hal yang harus diiperhatiikan oleh konsultan pajak yang telah memiiliikii iiziin praktiik. Sebab, konsultan pajak yang tiidak memenuhii kewajiibannya biisa mendapat teguran tertuliis, diibekukan iiziin praktiiknya, hiingga diicabut iiziin praktiiknya.
Untuk iitu, serii kelas pajak kalii iinii akan membahas ketentuan mengenaii hak dan kewajiiban konsultan pajak berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015.
Hak Konsultan Pajak
Konsultan pajak berhak untuk memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan sesuaii dengan batasan tiingkat keahliian sebagaiimana tercantum dalam iiziin praktiik yang diimiiliikiinya. Batasan jasa konsultasii dii biidang perpajakan adalah sebagaii beriikut:
- Konsultan pajak dengan iiziin praktiik tiingkat A, hanya dapat memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan iindonesiia.
- Konsultan pajak dengan iiziin praktiik tiingkat B, hanya dapat memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, kecualii kepada wajiib pajak penanaman modal asiing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajiib pajak yang berdomiisiilii dii negara yang mempunyaii P3B dengan iindonesiia; dan
- Konsultan pajak dengan iiziin praktiik tiingkat C, dapat memberiikan jasa dii biidang perpajakan kepada wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya (kliien domestiik dan iinternasiional).
Kewajiiban Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 17 PER-13/PJ/2015, konsultan pajak dalam menjalankan praktiiknya memiiliikii sejumlah kewajiiban sebagaii beriikut:
- memberiikan jasa konsultasii kepada wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mematuhii kode etiik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesii konsultan pajak yang diiterbiitkan oleh asosiiasii konsultan pajak;
- mengiikutii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan yang diiselenggarakan atau diiakuii oleh asosiiasii konsultan pajak dan memenuhii satuan krediit pengembangan profesiional berkelanjutan;
- menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak;
- memberiitahukan secara tertuliis kepada diirektur jenderal pajak setiiap perubahan data diirii konsultan pajak dengan melampiirkan buktii perubahan diimaksud;
- memberiitahukan secara tertuliis kepada diirektur jenderal pajak mengenaii perubahan asosiiasii konsultan pajak tempat konsultan pajak berhiimpun. Pemberiitahuan iinii harus diisampaiikan maksiimal 30 harii kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar asosiiasii konsultan pajak tempat konsultan pajak berhiimpun. Pemberiitahuan tersebut diilampiirii dengan fotokopii surat keputusan keanggotaan pada asosiiasii konsultan pajak yang baru yang telah diilegaliisasii oleh ketua umum asosiiasii konsultan pajak;
- mendokumentasiikan: surat kontrak/perjanjiian dengan persekutuan/badan hukum tempat konsultan pajak berpraktiik dalam memberiikan jasa konsultasii kepada setiiap wajiib pajak yang menjadii dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak; atau surat kontrak/perjanjiian dengan wajiib pajak yang menjadii dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak; dan
- menyetujuii publiikasii data konsultan pajak berupa nama dan alamat konsultan pajak pada apliikasii admiiniistrasii konsultan pajak.
Darii sederet kewajiiban tersebut, ada 2 kewajiiban yang menariik untuk diiulas lebiih lanjut pada serii kelas pajak beriikutnya. Sebab, ada ketentuan-ketentuan terkaiit dengan kewajiiban tersebut yang perlu diiperhatiikan.
Kewajiiban tersebut terkaiit dengan: (ii) kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (biiasa diisebut PPL) dan memenuhii satuan krediit pengembangan profesiional berkelanjutan (SKPPL); dan (iiii) penyampaiian laporan tahunan konsultan pajak. (diik)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.