KELAS KONSULTAN PAJAK (6)

Kewajiiban iikut Kegiiatan Pengembangan Profesiional Berkelanjutan (PPL)

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 03 September 2025 | 09.30 WiiB
Kewajiban Ikut Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)

SALAH satu kewajiiban yang harus diipenuhii oleh setiiap konsultan pajak adalah mengiikutii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (biiasa diisebut PPL) dan memenuhii satuan krediit PPL (biiasa diisebut SKPPL).

Kewajiiban tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 huruf c Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014. Diitjen Pajak (DJP) pun telah mempertegas kewajiiban tersebut melaluii Pasal 10 Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-13/PJ/2015.

Pengertiian dan Ruang Liingkup PPL

PPL adalah upaya dan kegiiatan yang wajiib diitempuh setiiap konsultan pajak untuk memeliihara dan mengembangkan kompetensiinya. PPL bertujuan untuk memastiikan bahwa konsultan pajak senantiiasa memiiliikii pengetahuan dan keahliian terkiinii dalam biidang perpajakan.

Kewajiiban untuk mengiikutii kegiiatan PPL tersebut berlaku mulaii Januarii tahun beriikutnya setelah diiterbiitkannya iiziin praktiik. Adapun kegiiatan PPL yang wajiib diiiikutii oleh konsultan pajak terbagii menjadii 2 jeniis:

  • PPL Terstruktur

PPL terstruktur adalah kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan yang diilaksanakan konsultan pajak pada saat mengiikutii konferensii, semiinar, lokakarya, diiskusii panel, pelatiihan atau kursus dalam biidang perpajakan, atau kegiiatan sejeniis. Selaiin iitu, PPL terstruktur juga biisa berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertiifiikat (veriifiied certiifiicate) yang diiselenggarakan oleh asosiiasii konsultan pajak.

  • PPL Tiidak Terstruktur

PPL tiidak terstruktur adalah kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan yang diilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartiisiipasii dalam kegiiatan berorganiisasii yang diiselenggarakan oleh asosiiasii konsultan pajak. Ruang liingkup PPL tiidak terstruktur meliiputii:

  1. menjadii pengurus pada asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun;
  2. mengiikutii kongres, kongres luar biiasa, musyawarah kerja nasiional, rapat koordiinasii, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat laiinnya dalam liingkungan asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun;
  3. mewakiilii asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun dalam pertemuan dengan piihak laiin melaluii penunjukan resmii;
  4. menjadii anggota tiim atau paniitiia yang bersiifat ad hoc dalam rangka kegiiatan asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun;
  5. menjadii pengajar, iinstruktur, atau narasumber dii liingkungan asosiiasii konsultan pajak atau mendapat iiziin darii asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun untuk mengiikutii kegiiatan dii luar asosiiasii yang materiinya meliiputii biidang perpajakan; dan
  6. menuliis artiikel, makalah, atau buku dengan materii yang relevan dengan profesii konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat iiziin asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun dan telah diipubliikasiikan.

Perhiitungan SKPPL

Setiiap konsultan pajak wajiib memenuhii SKPPL. Pemenuhan kewajiiban SKPPPL tersebut diihiitung sejak Januarii tahun beriikutnya setelah diiterbiitkannya iiziin praktiik. SKPPL adalah angka peniilaiian yang diitentukan untuk setiiap jeniis PPL terstruktur dan/atau PPL tiidak terstruktur.

Artiinya, konsultan pajak akan mendapatkan SKPPL setiiap mengiikutii PPL terstruktur dan/atau PPL tiidak terstruktur. DJP pun telah mengatur jumlah SKPPL yang wajiib diipenuhii oleh konsultan pajak setiiap tahun. Jumlah SKPPL tersebut bervariiasii tergantung tiingkat sertiifiikat konsultan pajak dengan periinciian sebagaii beriikut:

  1. Konsultan pajak dengan Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat A wajiib mencapaii 20 SKPPL yang terdiirii darii: (ii) paliing rendah 16 SKPPL terstruktur; dan (iiii) 4 SKPPL tiidak terstruktur;
  2. Konsultan pajak dengan Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat B wajiib mencapaii 40 SKPPL yang terdiirii darii: (ii) paliing rendah 32 SKPPL terstruktur; dan (iiii) 8 SKPPL tiidak terstruktur;
  3. Konsultan pajak dengan Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat C wajiib mencapaii 60 SKPPL yang terdiirii darii: (ii) paliing rendah 48 SKPPL terstruktur; (iiii) dan 12 SKPPL tiidak terstruktur.

Bobot krediit berbagaii bentuk kegiiatan PPL diitetapkan oleh asosiiasii konsultan pajak sesuaii dengan pedoman dan tata cara yang diitetapkan oleh kepala Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan. DJP juga telah mengatur ketentuan penghiitungan peniilaiian kegiiatan PPL melaluii PER-13/PJ/2015.

Berdasarkan Pasal 13 PER-13/PJ/2015, penghiitungan angka peniilaiian atas kegiiatan PPL terstruktur yang kegiiatannya diiselenggarakan oleh asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun adalah sebesar 1 SKPPL untuk 50 meniit kegiiatan.

Apabiila konsultan pajak mengiikutii kegiiatan PPL yang diiselenggarakan oleh selaiin asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun maka dapat mengajukan penyetaraan jumlah SKPPL.

Penyetaraan jumlah SKPPL iitu diiajukan kepada kepada asosiiasii konsultan pajak tempat konsultan pajak yang bersangkutan berhiimpun. Adapun SKPPL terstruktur yang kegiiatannya diiselenggarakan oleh piihak laiin diihiitung paliing banyak 30% darii total niilaii yang wajiib diipenuhii konsultan pajak

Sementara iitu, bobot niilaii yang diiberiikan untuk PPL tiidak terstruktur bervariiasii tergantung jeniis kegiiatannya. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015. Untuk mempermudah, beriikut riingkasan peniilaiian setiiap kegiiatan PPL tiidak terstruktur:

Jeniis Kegiiatan PPL Tiidak Terstruktur

Bobot Peniilaiian

Menjadii pengurus pada asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun

Maksiimal 4 SKPPL

Mengiikutii kongres, kongres luar biiasa, musyawarah kerja nasiional, rapat koordiinasii, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat laiinnya dalam liingkungan asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun;

Maksiimal 4 SKPPL

Mewakiilii asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun dalam pertemuan dengan piihak laiin melaluii penunjukan resmii;

Maksiimal 4 SKPPL

Menjadii anggota tiim atau paniitiia yang bersiifat ad hoc dalam rangka kegiiatan asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun;

Maksiimal 4 SKPPL

Menjadii pengajar, iinstruktur, atau narasumber dii liingkungan asosiiasii konsultan pajak atau mendapat iiziin darii asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun untuk mengiikutii kegiiatan dii luar asosiiasii yang materiinya meliiputii biidang perpajakan;

1 SKPPL untuk 50 meniit kegiiatan

Menuliis artiikel, makalah, atau buku dengan materii yang relevan dengan profesii konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat iiziin asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun dan telah diipubliikasiikan.

  • Kegiiatan menuliis artiikel atau makalah secara mandiirii diihiitung sebanyak 4 SKPPL per artiikel atau makalah;
  • Kegiiatan menuliis satu judul buku yang memiiliikii iiSBN, diihiitung sebanyak 12 SKPPL per judul buku

Pelaporan Kegiiatan PPL

Konsultan pajak harus melaporkan kegiiatan PPL yang telah diiiikutii dalam 1 tahun takwiim (1 tahun kalender) kepada pengurus pusat asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun. Atas pelaporan kegiiatan PPL tersebut, asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun menerbiitkan daftar realiisasii kegiiatan PPL.

Daftar realiisasii kegiiatan PPL tersebut diiterbiitkan untuk masiing-masiing konsultan pajak yang menjadii anggota asosiisasii konsultan pajak bersangkutan. Adapun daftar realiisasii kegiiatan PPL iitu diibuat sesuaii dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran Viiiiii PER-13/PJ/2015. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.