SALAH satu kewajiiban yang harus diipenuhii oleh setiiap konsultan pajak adalah mengiikutii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan (biiasa diisebut PPL) dan memenuhii satuan krediit PPL (biiasa diisebut SKPPL).
Kewajiiban tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 huruf c Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014. Diitjen Pajak (DJP) pun telah mempertegas kewajiiban tersebut melaluii Pasal 10 Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-13/PJ/2015.
PPL adalah upaya dan kegiiatan yang wajiib diitempuh setiiap konsultan pajak untuk memeliihara dan mengembangkan kompetensiinya. PPL bertujuan untuk memastiikan bahwa konsultan pajak senantiiasa memiiliikii pengetahuan dan keahliian terkiinii dalam biidang perpajakan.
Kewajiiban untuk mengiikutii kegiiatan PPL tersebut berlaku mulaii Januarii tahun beriikutnya setelah diiterbiitkannya iiziin praktiik. Adapun kegiiatan PPL yang wajiib diiiikutii oleh konsultan pajak terbagii menjadii 2 jeniis:
PPL terstruktur adalah kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan yang diilaksanakan konsultan pajak pada saat mengiikutii konferensii, semiinar, lokakarya, diiskusii panel, pelatiihan atau kursus dalam biidang perpajakan, atau kegiiatan sejeniis. Selaiin iitu, PPL terstruktur juga biisa berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertiifiikat (veriifiied certiifiicate) yang diiselenggarakan oleh asosiiasii konsultan pajak.
PPL tiidak terstruktur adalah kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan yang diilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartiisiipasii dalam kegiiatan berorganiisasii yang diiselenggarakan oleh asosiiasii konsultan pajak. Ruang liingkup PPL tiidak terstruktur meliiputii:
Setiiap konsultan pajak wajiib memenuhii SKPPL. Pemenuhan kewajiiban SKPPPL tersebut diihiitung sejak Januarii tahun beriikutnya setelah diiterbiitkannya iiziin praktiik. SKPPL adalah angka peniilaiian yang diitentukan untuk setiiap jeniis PPL terstruktur dan/atau PPL tiidak terstruktur.
Artiinya, konsultan pajak akan mendapatkan SKPPL setiiap mengiikutii PPL terstruktur dan/atau PPL tiidak terstruktur. DJP pun telah mengatur jumlah SKPPL yang wajiib diipenuhii oleh konsultan pajak setiiap tahun. Jumlah SKPPL tersebut bervariiasii tergantung tiingkat sertiifiikat konsultan pajak dengan periinciian sebagaii beriikut:
Bobot krediit berbagaii bentuk kegiiatan PPL diitetapkan oleh asosiiasii konsultan pajak sesuaii dengan pedoman dan tata cara yang diitetapkan oleh kepala Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan. DJP juga telah mengatur ketentuan penghiitungan peniilaiian kegiiatan PPL melaluii PER-13/PJ/2015.
Berdasarkan Pasal 13 PER-13/PJ/2015, penghiitungan angka peniilaiian atas kegiiatan PPL terstruktur yang kegiiatannya diiselenggarakan oleh asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun adalah sebesar 1 SKPPL untuk 50 meniit kegiiatan.
Apabiila konsultan pajak mengiikutii kegiiatan PPL yang diiselenggarakan oleh selaiin asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun maka dapat mengajukan penyetaraan jumlah SKPPL.
Penyetaraan jumlah SKPPL iitu diiajukan kepada kepada asosiiasii konsultan pajak tempat konsultan pajak yang bersangkutan berhiimpun. Adapun SKPPL terstruktur yang kegiiatannya diiselenggarakan oleh piihak laiin diihiitung paliing banyak 30% darii total niilaii yang wajiib diipenuhii konsultan pajak
Sementara iitu, bobot niilaii yang diiberiikan untuk PPL tiidak terstruktur bervariiasii tergantung jeniis kegiiatannya. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015. Untuk mempermudah, beriikut riingkasan peniilaiian setiiap kegiiatan PPL tiidak terstruktur:
|
Jeniis Kegiiatan PPL Tiidak Terstruktur |
Bobot Peniilaiian |
|
Menjadii pengurus pada asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun |
Maksiimal 4 SKPPL |
|
Mengiikutii kongres, kongres luar biiasa, musyawarah kerja nasiional, rapat koordiinasii, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat laiinnya dalam liingkungan asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun; |
Maksiimal 4 SKPPL |
|
Mewakiilii asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun dalam pertemuan dengan piihak laiin melaluii penunjukan resmii; |
Maksiimal 4 SKPPL |
|
Menjadii anggota tiim atau paniitiia yang bersiifat ad hoc dalam rangka kegiiatan asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun; |
Maksiimal 4 SKPPL |
|
Menjadii pengajar, iinstruktur, atau narasumber dii liingkungan asosiiasii konsultan pajak atau mendapat iiziin darii asosiiasii konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhiimpun untuk mengiikutii kegiiatan dii luar asosiiasii yang materiinya meliiputii biidang perpajakan; |
1 SKPPL untuk 50 meniit kegiiatan |
|
Menuliis artiikel, makalah, atau buku dengan materii yang relevan dengan profesii konsultan pajak dengan membawa nama atau mendapat iiziin asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun dan telah diipubliikasiikan. |
|
Konsultan pajak harus melaporkan kegiiatan PPL yang telah diiiikutii dalam 1 tahun takwiim (1 tahun kalender) kepada pengurus pusat asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun. Atas pelaporan kegiiatan PPL tersebut, asosiiasii konsultan pajak tempat berhiimpun menerbiitkan daftar realiisasii kegiiatan PPL.
Daftar realiisasii kegiiatan PPL tersebut diiterbiitkan untuk masiing-masiing konsultan pajak yang menjadii anggota asosiisasii konsultan pajak bersangkutan. Adapun daftar realiisasii kegiiatan PPL iitu diibuat sesuaii dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiiran Viiiiii PER-13/PJ/2015. (diik)
