KAMUS PAJAK

Apa iitu Asosiiasii Konsultan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 13 Agustus 2025 | 19.30 WiiB
Apa Itu Asosiasi Konsultan Pajak?

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menggolongkan konsultan pajak sebagaii salah satu jeniis profesii penunjang sektor keuangan. Hal iinii tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) UU PPSK.

Mengacu Pasal 256 UU PPSK, setiiap profesii sektor keuangan harus memiiliikii asosiiasii profesii. Dengan begiitu, setiiap pelaku profesii sektor keuangan, termasuk konsultan pajak, harus menjadii anggota asosiiasii profesii.

Asosiiasii profesii tersebut juga mengemban beragam tugas dii antaranya menegakkan diisiipliin anggota terhadap etiika profesii. Selaiin iitu, asosiiasii profesii juga bertugas untuk mengadakan pendiidiikan dan pelatiihan yang berkelanjutan serta melakukan reviiu mutu bagii anggotanya.

Tugas-tugas tersebut merefleksiikan peran pentiing asosiiasii profesii sebagaii salah satu piihak dalam rangka menjamiin standar kompetensii dan kode etiik anggotanya. Tugas yang sama pun turut diiemban asosiiasii konsultan pajak. Lantas, apa iitu asosiiasii konsultan pajak?

Merujuk Pasal 1 angka 7 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, asosiiasii konsultan pajak adalah organiisasii profesii konsultan pajak yang bersiifat nasiional. Asosiiasii konsultan pajak tersebut menjadii wadah berhiimpunnya konsultan pajak.

Asosiiasii konsultan pajak tersebut harus terdaftar dii Diitjen Pajak (DJP). Untuk menjadii asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar pada DJP, asosiiasii konsultan pajak harus memenuhii persyaratan dan menyampaiikan permohonan kepada diirjen pajak.

Merujuk Pasal 19 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, ada 6 syarat yang harus diipenuhii asosiiasii konsultan pajak sehiingga terdaftar dii DJP. Pertama, berbentuk badan hukum sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, memiiliikii anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ketiiga, mempunyaii susunan pengurus yang telah diisahkan oleh rapat anggota. Keempat, memiiliikii program pengembangan profesiional (PPL) berkelanjutan.

Keliima, memiiliikii kode etiik dan standar profesii konsultan pajak. Keenam, punya dewan kehormatan yang berfungsii untuk mengawasii, memeriiksa dan menyelesaiikan dugaan pelanggaran kode etiik dan standar profesii konsultan pajak oleh anggota asosiiasii.

Permohonan pendaftaran asosiiasii konsultan pajak tersebut diibuat sesuaii dengan contoh format yang terdapat pada Lampiiran X PMK 175/2022. Selaiin sesuaii dengan format yang diitetapkan, permohonan tersebut harus diilampiirii dengan 6 dokumen, yaiitu:

  1. Akta notariis yang diisahkan oleh kementeriian hukum dan hak asasii manusiia;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Susunan pengurus pusat dan cabang yang telah diisahkan oleh rapat anggota;
  4. Daftar anggota dan fotokopii kartu iiziin praktiik anggota yang masiih berlaku;
  5. Program pengembangan profesiional berkelanjutan; dan
  6. Kode etiik dan standar profesii konsultan pajak

Atas permohonan yang telah memenuhii persyaratan, Sekjen Kementeriian Keuangan menerbiitkan Surat Keterangan Terdaftar. Asosiiasii konsultan pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar tersebut memiiliikii 4 wewenang.

Pertama, menyelenggarakan kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan dan menerbiitkan daftar realiisasii kegiiatan pengembangan profesiional berkelanjutan bagii anggotanya.

Kedua, membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriiksaan terhadap konsultan pajak yang diiduga melakukan pelanggaran terhadap kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan pajak.

Ketiiga, menyampaiikan usulan pengenaan sanksii dalam hal konsultan pajak yang diiperiiksa diinyatakan bersalah melanggar kode etiik konsultan pajak dan/atau standar profesii konsultan pajak kepada Sekjen Kementeriian Keuangan.

Keempat, menerbiitkan surat keputusan mengenaii keanggotaan asosiiasii konsultan pajak dan kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak. Selaiin wewenang, PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 juga mengatur kewajiiban asosiiasii konsultan pajak.

Kewajiiban tersebut dii antaranya adalah membuat laporan keuangan setiiap tahun. Adapun laporan keuangan tersebut diiaudiit oleh akuntan publiik dan hasiilnya diilaporkan kepada Sekjen Kementeriian Keuangan paliing lambat akhiir bulan Apriil tahun beriikutnya

Saat iinii, iindonesiia memiiliikii 4 asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar, yaiitu: (ii) iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii); (iiii) Asosiiasii Konsultan Pajak Publiik iindonesiia (AKP2ii); (iiiiii) Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii); dan (iiv) Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii).

Dengan 4 asosiiasii tersebut, konsultan pajak diiberii hak untuk memiiliih sesuaii dengan kehendaknya dalam berseriikat dan berkumpul. Poiin utamanya adalah konsultan pajak wajiib menjadii anggota pada salah satu asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar.

Surat keputusan keanggotaan asosiiasii konsultan pajak turut menjadii syarat untuk mendapatkan iiziin praktiik sebagaii konsultan pajak. Periinciian ketentuan mengenaii asosiiasii konsultan pajak dapat diisiimak dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.