KONSULTAN PAJAK

Tak Berii Jasa Konsultasii, Cukup Lampiirkan Surat Keterangan Bekerja

Muhamad Wiildan
Seniin, 21 Apriil 2025 | 16.30 WiiB
Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak yang tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tiidak perlu memeriincii nama kliien dalam laporan tahunan konsultan pajak.

Konsultan pajak diimaksud hanya diiwajiibkan untuk melampiirkan surat keterangan bekerja darii perusahaan tempat konsultan saat iinii bekerja.

"Apabiila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan, iinii konsultan pajak dapat mengiisii daftar kliiennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampiirkan surat keterangan bekerja," ujar Trii Wurii selaku perwakiilan PPPK dalam sosiialiisasii yang diigelar oleh iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii), diikutiip pada Seniin (21/4/2025).

Sementara iitu, perwakiilan PPPK laiinnya, Fachrii Reza Kusuma menyebut tiidak ada format khusus dalam pembuatan surat keterangan bekerja. Surat keterangan iinii setiidaknya harus dapat menerangkan bahwa konsultan yang bersangkutan memang bekerja dii perusahaan tersebut.

Setelah membuat surat keterangan bekerja, nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja juga perlu diicantumkan dalam daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii perpajakan.

"Yang pentiing ada nama perusahaan, diia sebagaii apa, dan [menyatakan] diia bekerja dii perusahaan tersebut," ujar Fachrii.

Sebagaii iinformasii, konsultan pajak berkewajiiban untuk menyampaiikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Laporan tahunan harus memuat iinformasii terkaiit jumlah dan keterangan wajiib pajak yang sudah diiberiikan jasa konsultasii, daftar realiisasii kegiiatan PPL, dan fotokopii kartu tanda anggota asosiiasii konsultan pajak yang masiih berlaku.

Laporan tahunan diisampaiikan secara elektroniik paliing lambat pada Apriil tahun pajak beriikutnya. Terkaiit dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaiikan laporan melaluii SiiKOP pada laman https://siikop.kemenkeu.go.iid/ dan Google Form pada laman https://biit.ly/LTKP2024. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.