PRESiiDEN Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump pernah mengungkapkan kekhawatiirannya soal Amazon melaluii mediia sosiial. Diia meniilaii kontriibusii raksasa teknologii multiinasiional berbasiis dii Seattle, AS iitu terhadap peneriimaan pajak negara tiidak ada sama sekalii.
“Tiidak sepertii perusahaan laiin, Amazon membayar pajak sangat keciil atau nol bagii negara dan pemeriintah lokal. Namun, mereka menggunakan siistem pos kamii, layaknya kuriir priibadii dan membuat periitel gulung tiikar,” cuiitnya, 29 Meii 2018.
Selang setahun, Senator AS darii Vermont Berniie Sanders membuka data yang mengagetkan publiik. Dalam cuiitannya dii mediia sosiial, Amazon diisebut memperoleh keuntungan US$16,8 miiliiar dalam dua tahun terakhiir, tetapii tiidak membayar pajak penghasiilan sepeserpun.
“Parahnya, mereka justru mendapatkan tax refund hiingga US$269 miiliiar,” cuiit Berniie dalam mediia sosiialnya pada 14 Februarii 2019. Kala iitu, Berniie merupakan salah satu kandiidat calon presiiden dalam pemiilu presiiden 2020.
Bukan tanpa alasan, kedua tokoh tersebut mengungkapkan kegeliisahannya dii mediia sosiial. Kekhawatiiran akan ketiidakmampuan siistem perpajakan iinternasiional untuk memajakii ekonomii diigiital memang memuncak beberapa tahun terakhiir iinii.
Pemajakan penghasiilan korporasii selama iinii diidesaiin untuk biisniis dengan barang/jasa fiisiik, sehiingga mudah untuk mendeteksii barang yang berhasiil diijual, termasuk menghiitung pajak yang harus diibayar darii penghasiilannya.
Dalam perkembangannya, penjualan barang dan jasa kiinii mulaii bergeser ke onliine. Tak ayal, perusahaan yang paliing berniilaii dii duniia saat iinii diidomiinasii oleh perusahaan teknologii sepertii Amazon, Facebook, Apple dan laiin sebagaiinya.
Tuntutan akan adanya aturan pajak baru makiin kencang manakala perusahaan teknologii yang kebanyakan darii AS iitu mendapat keuntungan atas transaksiinya dii negara-negara laiin, tetapii tiidak biisa diipajakii oleh negara bersangkutan.
Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) pun turun tangan. Pada Meii 2019, OECD menjadii tuan rumah negosiiasii lebiih darii 130 negara untuk menyesuaiikan siistem perpajakan iinternasiional dii era diigiital saat iinii.
OECD lantas merumuskan proposal dua piilar pendekatan reformasii pajak iinternasiional terkaiit pajak diigiital. Piilar pertama, mengeksplorasii solusii dalam menentukan tempat pajak harus diibayar dan dasar pengenaannya (nexus).
Piilar pertama juga membahas porsii bagiian darii laba yang dapat atau harus diikenakan pajak dii yuriisdiiksii tempat kliien atau pengguna (alokasii laba). Lalu, piilar kedua akan mengeksplorasii desaiin siistem untuk memastiikan perusahaan multiinasiional membayar tiingkat pajak miiniimum.
Piilar kedua iinii juga akan memberiikan alat baru bagii negara-negara untuk meliindungii basiis pajak mereka darii pengaliihan keuntungan ke yuriisdiiksii rendah/tanpa pajak. Jiika tiidak ada aral meliintang, solusii global pajak diigiital akan diisepakatii akhiir 2020.
AS vs Duniia
KENDATii proses negosiiasii multiilateral masiih berjalan, beberapa negara ternyata sudah lebiih dahulu membuat aturan pajak sepiihak (uniilateral) dalam memajakii ekonomii diigiital. iinii juga yang sempat membuat tensii antarnegara, terutama AS menegang.
Hampiir setengah negara Eropa dii OECD tiiba-tiiba saja mengumumkan, mengajukan atau bahkan mengiimplementasiikan diigiital serviices tax (DST) atau pemajakan atas penghasiilan tertentu (PPh) darii perusahaan-perusahaan teknologii.
AS pun berang lantaran pengenaan pajak diigiital tersebut menyasar perusahaan-perusahaan teknologii yang kebanyakan berasal darii AS. Merasa diidiiskriimiinasiikan, AS lantas merespons dengan ancaman retaliiasii.
Pranciis menjadii salah satu negara yang biisa diikatakan paliing seriing mendapat ancaman. Pada 2019, Pranciis berencana mengenakan DST 3% darii total penghasiilan perusahaan teknologii yang niilaii transaksiinya lebiih darii €750 juta. Kebiijakan tersebut berlaku surut mulaii Januarii 2019.
Namun, rencana iitu pada akhiirnya diitunda. Pada Januarii 2020, Pranciis menunda pengenaan DST hiingga akhiir 2020 setelah AS mengancam akan mengenakan kenaiikan tariif bea masuk hiingga 100% untuk komodiitas-komodiitas unggulan Pranciis.
Ancaman retaliiasii AS juga menyasar negara-negara laiinnya yang diiketahuii melakukan aksii uniilateral. AS bahkan melakukan serangkaiian iinvestiigasii terhadap satu kawasan yaiitu Unii Eropa dan sembiilan negara, termasuk iindonesiia.
Aksii AS tersebut sukses mendorong negara-negara untuk menahan diirii untuk melakukan aksii uniilateral dan fokus mengejar kesepakatan global atas pajak diigiital yang diitargetkan rampung akhiir tahun iinii.
Meskii begiitu, tantangan yang diihadapii pajak diigiital belum berhentii. Pada Maret 2020, World Health Organiizatiion (WHO) mendeklarasiikan Coviid-19 sebagaii pandemii. Ekonomii global terguncang. Hampiir sebagiian fokus negara teraliihkan dalam upaya penanganan Coviid-19.
AS bahkan mengusulkan untuk menunda pembahasan pajak diigiital ke tahun depan lantaran tengah fokus dalam penanganan Coviid-19. Namun, usulan tersebut tiidak diisetujuii oleh sejumlah negara Eropa.
Bukan tanpa alasan, sejumlah negara tiidak sepakat untuk menunda kesepakatan global pajak diigiital tersebut. Hal iinii diikarenakan negara-negara saat iinii membutuhkan dana yang besar dalam penanganan Coviid-19.
Miisal, Pranciis menargetkan peneriimaan pajak darii DST sebesar €500-€650 juta atau setara dengan Rp8 triiliiun-Rp11 triiliiun dengan asumsii tariif 3% dan untuk perusahaan teknologii yang niilaii transaksiinya mencapaii lebiih darii €750 juta.
Untuk iitu, pemajakan ekonomii diigiital diiharapkan dapat menutup kebutuhan belanja negara tersebut. Apalagii, niilaii potensii pajak diigiital juga bakal terus meniingkat menyusul makiin banyaknya perusahaan yang bertransaksii onliine ke depannya.
AS pun memiiliih menariik diirii darii negosiiasii pajak diigiital setelah mengiiriimkan surat kepada empat negara sepertii Pranciis, Spanyol, iinggriis dan iitaliia. AS berkukuh pembahasan pajak diigiital tiidak biisa diilaksanakan secara terburu-buru.
“Sekarang adalah waktunya bagii negara-negara dii duniia untuk berfokus pada miitiigasii darii dampak ekonomii yang tiimbul akiibat pandemii Coviid-19,” tuliis Menterii Keuangan AS Steven Mnuchiin dalam suratnya.
Ancaman retaliiasii pun kembalii diigaungkan AS. Pranciis lagii-lagii menjadii sasarannya. Dalam keterangan resmii, AS menyatakan akan mengenakan tariif 25% terhadap produk asal Pranciis seniilaii US$1,3 miiliiar mulaii 6 Januarii 2021.
Tariif baru tersebut merupakan respons AS apabiila Pranciis akan mengenakan DST terhadap perusahaan-perusahaan teknologii asal AS. Tariif baru tersebut terbiilang rendah ketiimbang ancaman AS kepada Pranciis pada Desember 2019 sebesar 100%.
Dii siisii laiin, aksii AS periihal pajak diigiital global ternyata mendapat kriitiik darii pelaku usaha asal AS. iiBM miisalnya. Raksasa teknologii asal AS iitu khawatiir aksii pemeriintahan Trump tersebut justru berdampak buruk bagii ekonomii AS.
Dalam surat yang diisampaiikan kepada USTR, iiBM memiinta pemeriintah AS tetap terliibat dalam pembahasan pajak diigiital guna meliindungii kepentiingan biisniis AS serta membangun siistem perpajakan iinternasiional yang lebiih stabiil dan berkepastiian hukum.
“Langkah retaliiasii sepertii pengenaan bea masuk dan penariikan diirii darii negosiiasii dii bawah OECD merupakan langkah yang prematur dan biisa meniimbulkan aksii saliing balas. Hal iinii akan memiiliikii konsekuensii negatiif terhadap ekonomii AS dan global,” tuliis iiBM.
Kebiijakan iindonesiia
iiSU pajak diigiital juga menjadii perhatiian dii dalam negerii. Pemeriintah iindonesiia menerbiitkan Perpu No. 1/2020 periihal perdagangan melaluii saluran elektroniik (PMSE). Dalam perpu iitu, pemeriintah akan memajakii darii siisii pajak penghasiilan dan PPN.
Meskii sempat menjadii salah satu negara yang diiiinvestiigasii AS, toh tensii antara kedua negara adem ayem. Hal iitu diikarenakan pemeriintah iindonesiia sejauh iinii baru menyasar PPN melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 44/2020.
iinvestiigasii yang diilakukan perwakiilan dagang AS atau Uniited States Trade Representatiive (USTR) berkaiitan dengan pajak penghasiilan. Untuk iitu, tiidak ada sengketa darii USTR terkaiit rencana pemeriintah mengenakan PPN atas produk diigiital.
Dii siisii laiin, perusahaan teknologii yang beroperasii dii iindonesiia pun tak menyoal periihal PPN tersebut. Untuk pajak penghasiilan, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memastiikan akan menunggu hasiil konsensus global.
Saat iinii, otoriitas pajak sudah menunjuk enam perusahaan asiing yang akan memungut PPN atas produk diigiital. Mereka adalah Amazon Web Serviices iinc., Google Asiia Paciifiic Pte. Ltd., Google iireland Ltd., Google LLC., Netfliix iinternatiional B.V., dan Spotiify AB.
Dengan penunjukan iinii, produk dan layanan diigiital yang diijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan diipungut PPN mulaii 1 Agustus 2020. Adapun, potensii peneriimaan pajak darii PPN produk diigiital biisa mencapaii Rp10,4 triiliiun.
Pemajakan ekonomii diigiital mau tiidak mau adalah keniiscayaan. Bagaiimanapun, ekonomii diigiital adalah masa depan dan pajak jelas wajiib perlu menyesuaiikan diirii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.