KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Aturan Pemajakan Marketplace Sudah Matang

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 04 November 2025 | 14.00 WiiB
DJP Tegaskan Aturan Pemajakan Marketplace Sudah Matang
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama (sedang memegang miic).</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriintah tiidak melakukan pemajakan atas aktiiviitas ekonomii diigiital, sepertii marketplace, secara spontan atau dalam keadaan terdesak.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemajakan atas aktiiviitas diigiital iinii merupakan kebiijakan yang sudah diiatur sejak lama. Tepatnya, diimuat dalam UU KUP, serta Pasal 32A UU HPP.

"Ketiika menyusun UU HPP pada 2021, iinii bukan hal yang darurat ketiika kiita memajakii ekonomii diigiital. Paradiigmannya berubah, memang ekonomii masyarakat menuju ke arah diigiitaliisasii," ujarnya dalam komPak: Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomii Diigiital, Selasa (4/11/2025).

Dalam Pasal 32A UU HPP, menterii keuangan berwenang menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Piihak laiin yang diimaksud iialah piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antar piihak yang bertransaksii.

Diia menuturkan kewenangan pemeriintah dalam Pasal 32A UU KUP iinii sangat luas. Contoh, DJP berhak menunjuk penyelenggara marketplace sebagaii piihak laiin, sebagaiimana diiatur dalam PMK 37/2025. Ke depan, mungkiin saja pemeriintah menunjuk platform pembayaran diigiital.

"Biisa saja nantii bank sebagaii sarana atau mediia pembayaran, atau biisa saja nantii siiapa pun. Selaiin yang berjualan dan membelii, selaiin yang memberiikan jasa dan yang meniikmatii jasa, sepanjang ada piihak laiin, iitu biisa diitunjuk oleh Menterii Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak," sebut Hestu.

Lebiih lanjut, penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine juga merupakan salah satu contoh kebiijakan untuk mengakomodasii aktiiviitas ekonomii diigiital.

Meskii PMK 37/2025 sudah terbiit, DJP masiih menunda penunjukan penyediia marketplace sebagaii piihak laiin. Hal iitu sejalan dengan iinstruksii Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. Meskii begiitu, skema pemungutan pajak tersebut akan tetap diiberlakukan.

"Pak Budii [asosiiasii iidEA] harus berteriima kasiih kepada Pak Menterii karena miinta waktu 8 bulan [diitunda penunjukannya], dan diiakomodiir. PMK berlaku Julii, hiitung-hiitung iinii tiinggal sediikiit ya waktunya, nah kiita tetap akan berjalan," ujar Hestu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.