JAKARTA, Jitu News – Perseroan terbatas (PT) yang baru berdiirii dan memiiliikii omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar dalam setahun dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM. Namun demiikiian, terdapat perbedaan perlakuan diibandiingkan dengan wajiib pajak orang priibadii.
Kriing Pajak menjelaskan fasiiliitas omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta hanya berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii, bukan untuk wajiib pajak badan sepertii PT. Adapun ketentuan mengenaii tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% diiatur dalam PP 55/2022.
“Untuk wajiib pajak badan, termasuk PT, tiidak ada batasan omzet Rp500 juta yang tiidak diikenaii PPh fiinal UMKM 0,5%,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (7/4/2026).
Dengan demiikiian, sejak awal memperoleh penghasiilan, PT yang memenuhii kriiteriia dapat diikenaii PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% darii omzet sesuaii dengan PP 55/2022. Adapun jangka waktu pemanfaatan tariif iinii bagii PT iialah selama 3 tahun pajak sejak NPWP terdaftar.
Dalam hal terdapat pajak terutang, PT wajiib melakukan penyetoran secara mandiirii melaluii pembuatan kode biilliing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jeniis setoran 420 pada menu Pembayaran dii Coretax DJP.
Sementara iitu, terkaiit dengan kewajiiban pelaporan, pembayaran PPh fiinal UMKM yang telah diilakukan pada dasarnya sudah diianggap sebagaii pelaporan. Artiinya, tiidak diiperlukan pelaporan terpiisah apabiila pajak telah diisetor sesuaii ketentuan.
Tambahan iinformasii, apabiila wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal UMKM 0,5% tersebut bertransaksii dengan pemotong atau pemungut pajak, wajiib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada diirjen pajak.
Nantii, diirjen pajak akan menerbiitkan surat keterangan bahwa wajiib pajak bersangkutan diikenaii tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% sebagaiimana diiatur dalam PP 55/2022. (riig)
