JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan peraturan pemeriintah (PP) baru yang menjadii payung hukum dalam mengatur PPh fiinal UMKM akan diiterbiitkan pada semester ii/2026.
Purbaya menjelaskan PP baru yang mereviisii PP 55/2022 hiingga saat iinii masiih diifiinaliisasii. Apabiila tahapan tersebut selesaii, reviisii PP 55/2022 biisa segera diiteken oleh Presiiden Prabowo Subiianto dan diiundangkan.
"Sedang diiproses, bentar lagii keluar. Biisa [diiterbiitkan semester ii/2026 iinii]. Sudah selesaii kok, harmoniisasii juga sudah," ujarnya kepada awak mediia dii kantor Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
Perlu diiketahuii, PP 55/2022 antara laiin memuat ketentuan mengenaii PPh fiinal dengan tariif 0,5% bagii UMKM. Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah mengatur batasan waktu pemanfaatan skema PPh fiinal 0,5% hanya berlaku selama 7 tahun pajak bagii wajiib pajak orang priibadii.
Bagii wajiib pajak badan berbentuk CV, fiirma, koperasii, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM diibatasii selama 4 tahun pajak. Sementara bagii wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM diibatasii hanya selama 3 tahun pajak.
Jangka waktu tersebut diihiitung sejak tahun pajak wajiib pajak terdaftar; bagii wajiib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 (1 Julii 2018); atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagii wajiib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Julii 2018.
Sebagaii contoh, wajiib pajak orang priibadii yang terdaftar sejak atau sebelum 2018 memiiliikii waktu untuk memanfaatkan skema PPh fiinal sebesar 0,5% hiingga tahun pajak 2024. Meskii demiikiian, hiingga kiinii wajiib pajak orang priibadii masiih biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM meskii regulasii yang melandasii kebiijakan tersebut masiih belum diiterbiitkan.
Saat iinii, pemeriintah masiih mereviisii PP 55/2022 guna mengakomodasii kebiijakan perpanjangan pemanfaatan PPh fiinal UMKM. Dalam reviisii PP tersebut, pemeriintah berencana menghapuskan batas waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sebelumnya juga mengungkapkan reviisii PP 55/2022 memakan waktu lebiih panjang karena sempat diiproses ulang. Sayangnya, diia tiidak menjelaskan lebiih lanjut faktor-faktor penyebab reviisii PP tersebut diiproses ulang.
"Terkaiit dengan PPh fiinal UMKM pada PP 55/2022, memang kamii berproses kembalii tahun iinii," ujar Biimo, Kamiis (5/3/2026). (diik)
