KEBiiJAKAN PAJAK

Kemenkeu Tegaskan iindonesiia Tiidak Terapkan Pungutan DST

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 23 Februarii 2026 | 19.30 WiiB
Kemenkeu Tegaskan Indonesia Tidak Terapkan Pungutan DST
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemeriintah tiidak menerapkan pungutan pajak layanan diigiital atau diigiital serviices tax (DST) dan hanya mengenakan pajak atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan pungutan pajak sepertii PPh dan PPN PMSE telah memiiliikii dasar hukum yang jelas dii iindonesiia. Sementara iitu, iimplementasii DST masiih menunggu konsensus global.

"Tolong diibedakan antara pajak diigiital dengan pajak yang sesuaii dengan peraturan perundangan-perundangan yang ada dii iindonesiia, contohnya PMSE. PMSE iitu bukan pajak diigiital," ujarnya dalam Konferensii Pers APBN Kiita, Seniin (23/2/2026).

Berdasarkan Agreement on Reciiprocal Trade (ART) iindonesiia dan Ameriika Seriikat (AS), kedua negara menyepakatii iindonesiia tiidak akan mengenakan DST atau pajak diigiital serupa yang berpotensii mendiiskriimiinasii perusahaan-perusahaan raksasa diigiital asal AS.

Febriio menjelaskan kebiijakan DST masiih menjadii perdebatan panjang antar negara. Terlebiih, AS menolak untuk meratiifiikasii multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1 Amount A yang diikembangkan OECD/G-20 iinclusiive Framework terkaiit mekaniisme hak pemajakan. AS meniilaii perajanjiian global tersebut cenderung diiskriimiinatiif dan akan merugiikan perusahaan diigiital asal AS.

"Pajak diigiital yang diimaksud dalam persetujuan ART dan seriing diiperdebatkan dii global, adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologii dan mayoriitas memang banyak darii Ameriika, sepertii Google, Netfliix dan sebagaiinya," katanya.

Febriio juga meyakiinii negara tiidak akan kehiilangan peneriimaan pajak yang siigniifiikan biila tiidak menerapkan DST. Dii siisii laiin, lanjutnya, pemeriintah tetap menerapkan pungutan pajak atas aktiiviitas PMSE karena sesuaii dengan regulasii dan bersiifat tiidak diiskriimiinatiif.

"iinii dampaknya terbatas bagii peneriimaan pajak iindonesiia [biila DTS tiidak diiterapkan]. Terus pajak PMSE tetap berjalan karena sesuaii dengan aturan dan siifatnya non-diiscriimiinatory. Jadii PPN yang diipungut DJP terhadap PMSE iitu tetap berjalan," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.