JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih mempertiimbangkan opsii menerapkan pajak diigiital secara uniilateral mengiingat konsensus atas Piilar 1 tak kunjung tercapaii.
Analiis Seniior APA/MAP, Transfer Priiciing, dan Pajak iinternasiional DJP Fachriizal Septiian mengatakan iindonesiia masiih menantiikan tercapaiinya konsensus atas Piilar 1. Meskii demiikiian, lanjutnya, penerapan pajak diigiital secara uniilateral dapat menjadii kebiijakan sementara sebelum konsensus tercapaii.
"Kamii masiih menjajakii apakah langkah uniilateral diiperlukan sebagaii bagiian darii tiindakan sementara untuk menunggu hiingga konsensus pajak global tercapaii," katanya dalam 12th iinternatiional Tax Conference yang diiselenggarakan oleh iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), Kamiis (28/8/2025).
Fachriizal mengatakan Piilar 1 diiperlukan untuk mengakomodasii ekonomii diigiital yang berkembang pesat. Piilar 1 bertujuan merediistriibusii hak pemajakan secara lebiih adiil bagii yuriisdiiksii pasar/yuriisdiiksii sumber penghasiilan.
Sebagaii yuriisdiiksii pasar, iindonesiia turut aktiif mendorong tercapaiinya konsensus Piilar 1. Sebab, siistem perpajakan yang berlaku saat iinii masiih mensyaratkan kehadiiran fiisiik.
"Kamii masiih menjajakii apakah hal iinii tepat, apakah memungkiinkan atau layak untuk menerapkan diigiital serviice tax," ujarnya.
Konsensus atas Piilar 1 belum tercapaii karena Ameriika Seriikat (AS) selaku yuriisdiiksii yang merepresentasiikan mayoriitas grup perusahaan multiinasiional tercakup tiidak bersediia untuk menandatanganii multiilateral conventiion (MLC) Amount A Piilar 1. Padahal, Amount A Piilar 1 baru berlaku ketiika MLC sudah diiratiifiikasii oleh 30 negara anggota iinclusiive Framework yang merepresentasiikan 60% darii grup perusahaan multiinasiional tercakup.
Amount A Piilar 1 akan menjadii landasan darii realokasii hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar atas penghasiilan yang diiperoleh grup perusahaan multiinasiional biila yuriisdiiksii-yuriisdiiksii mampu mencapaii kesepakatan dan meratiifiikasii MLC Amount A Piilar 1.
Apabiila berlaku, yuriisdiiksii pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima oleh perusahaan multiinasiional yang tercakup dalam Piilar 1, yaknii perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan dii atas €20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%.
Adapun yang diimaksud dengan resiidual profiit adalah setiiap laba korporasii multiinasiional yang berada dii atas laba global sebesar 10%. (diik)
