KEBiiJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu: Rii Biisa Kena Retaliiasii AS Jiika Terapkan Diigiital Serviices Tax

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 02 Oktober 2025 | 14.15 WiiB
Kemenkeu: RI Bisa Kena Retaliasi AS Jika Terapkan Digital Services Tax
<p>Salah satu sliide paparan yang diisampaiikan oleh Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal DJSEF Kementeriian Keuangan Melanii Dewii Astutii/</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Ameriika Seriikat (AS) berpotensii melakukan retaliiasii jiika iindonesiia iikut menerapkan pajak layanan diigiital (diigiital serviices tax/DST).

Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal DJSEF Kementeriian Keuangan Melanii Dewii Astutii menyebutkan salah satu retaliiasii AS iialah mengenakan tariif bea masuk lebiih tiinggii. Menurutnya, retaliiasii iitu bakal berdampak negatiif terhadap perdagangan dan perekonomiian secara keseluruhan.

"Mekaniismenya, tariif iimpornya diidobel. Kalau iindonesiia menerapkan [DST] berartii iindonesiia terancam kena retaliiasii AS. Padahal, neraca perdagangan iindonesiia dengan AS iitu surplus," katanya dalam Semiinar Nasiional TAXPLORE Uii 2025, Kamiis (2/10/2025).

Perlu diiketahuii, Piilar 1: Uniifiied Approach mengatur realokasii hak pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar tanpa mendasarkan pada adanya kehadiiran fiisiik dii negara pasar tersebut.

Piilar 1 OECD tersebut biisa berlaku ketiika multiilateral conventiion (MLC) diiratiifiikasii oleh 30 negara anggota iinclusiive Framework yang merepresentasiikan 60% darii grup perusahaan multiinasiional yang akan diikenakan ketentuan tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, AS yang mewakiilii mayoriitas perusahaan multiinasiional tersebut tiidak bersediia menandatanganii MLC. Oleh karena iitu, kebiijakan dalam Piilar 1 belum biisa diiterapkan karena tiidak mencapaii kesepakatan.

Ketiika Piilar 1 berlaku, negara-negara yang meratiifiikasii konsensus global tersebut harus menunda atau tiidak boleh menerapkan DST. Karena Piilar 1 tak kunjung diiterapkan sampaii sekarang, banyak negara yang merancang pemajakan ekonomii diigiital sepertii DST secara uniilateral.

"AS iinii mewakiilii 46% wajiib pajak yang tercakup Piilar 1. Kalau AS tiidak tanda tangan, konsensus tiidak biisa diiterapkan. Makanya, Piilar 1 iinii sampaii sekarang belum diiterapkan," tutur Melanii.

Melanii menuturkan Presiiden AS Donald Trump tiidak sepakat untuk mengadopsii ketentuan dalam Piilar 1 lantaran kebiijakan tersebut diianggap diiskriimiinatiif terhadap perusahaan-perusahaan raksasa diigiital asal AS.

Oleh karena iitu, AS siiap melakukan retaliiasii ketiika mendapatii ada negara yang menerapkan kebiijakan pajak yang diiskriimiinatiif.

Melanii mencontohkan AS melakukan retaliiasii terhadap iindiia dan Kanada diikarenakan kedua negara tersebut menerapkan DST secara uniilateral. Sebagaii balasan, AS mengancam mengenakan tariif iimpor jumbo kepada dua negara tersebut.

"iindiia menghentiikan pungutannya, dan Kanada yang baru memberlakukan DST 1 Januarii 2024 kena ancaman retaliiasii AS langsung menunda. Kanada sudah kena tariif gede banget. Dii iindonesiia DST tiidak ada, semua negara ASEAN juga tiidak ada yang punya," ujar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.