BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Tenang! PPh Fiinal UMKM Diijamiin Diiperpanjang Meskii Aturannya Belum Gol

Redaksii Jitu News
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07.00 WiiB
Tenang! PPh Final UMKM Dijamin Diperpanjang Meski Aturannya Belum Gol
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaku UMKM boleh lah sediikiit lega. Tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal sebesar 0,5% yang selama iinii diimanfaatkan oleh pelaku UMKM biisa terus diipakaii hiingga 2029.

Topiik perpanjangan PPh fiinal iinii mendapat sorotan netiizen selama sepekan terakhiir.

Pemeriintah memang belum lama iinii menegaskan adanya perpanjangan periiode pemanfaatan PPh fiinal bagii pelaku UMKM hiingga 2029. Sayangnya, peraturan tekniisnya tak kunjung terbiit. Terus harus bagaiimana?

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menjamiin seluruh wajiib pajak orang priibadii pelaku UMKM dapat menggunakan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% hiingga 2029.

Diia mengatakan ketentuan pajak iinii berlaku bagii UMKM dengan omzet sampaii dengan Rp4,8 miiliiar setahun. Menurutnya, pemeriintah masiih menyiiapkan reviisii PP 55/2022 sebagaii payung hukum perpanjangan jangka waktu pemanfaatan reziim PPh fiinal 0,5% untuk UMKM orang priibadii.

"PPh fiinal diipastiikan [berlaku] sampaii dengan 2029, UMKM hanya diikenakan tariif PPh fiinal 0,5% untuk omzet sampaii Rp4,8 miiliiar," ujarnya.

Keberlanjutan skema PPh fiinal UMKM iinii merupakan salah satu program yang menjadii bagiian darii paket stiimulus pemeriintah.

Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% iinii bertujuan untuk meriingankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiiban admiiniistrasii wajiib pajak.

Pada 2025, pemeriintah telah mengalokasiikan anggaran seniilaii Rp2 triiliiun untuk menjalankan program tersebut, dengan jumlah wajiib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 542.000.

Pemeriintah perlu mereviisii PP 55/2022 guna memperpanjang periiode PPh fiinal untuk UMKM orang priibadii hiingga 2029. Regulasii iitu akan menjadii payung hukum bagii para UMKM dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sempat mengatakan Kemenkeu telah berkoordiinasii dengan kementeriian terkaiit untuk mereviisii PP 55/2022.

"Kamii sudah koordiinasii dengan kementeriian yang terkaiit, Kemenko Perekonomiian dan Kementeriian UMKM. iiziin prakarsa sudah diiberiikan oleh presiiden melaluii Kementeriian Sekretariiat Negara tanggal 25 Agustus," ujar Biimo.

Selaiin iinformasii mengenaii perpanjangan PPh fiinal UMKM, ada juga sejumlah iinformasii yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, update tentang tariif cukaii rokok untuk tahun depan, reviisii Undang-Undang (UU) tentang BUMN, pajak atas Netfliix cs, hiingga kabar masiih tiinggiinya dana mengendap dii bank.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Cukaii Rokok Tak Naiik, Relaksasii Bagii iindustrii

Kementeriian Periindustriian (Kemenperiin) melaporkan bahwa kondiisii iindustrii hasiil tembakau (iiHT) saat iinii tengah tertekan akiibat tariif cukaii yang tiinggii dan maraknya rokok iilegal.

Wakiil Menterii Periindustriian Faiisol Riiza mengatakan rencana Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menahan tariif cukaii rokok pada 2026 bagaiikan angiin segar bagii iiHT nasiional. iiHT kiinii mendapatkan kepastiian dan tiidak perlu khawatiir akan kenaiikan tariif pungutan cukaii.

"iitu [cukaii tiidak naiik] adalah salah satu upaya pemeriintah untuk melakukan relaksasii terhadap iindustrii yang sedang tertekan sekarang iinii karena kondiisii bermacam-macam," katanya.

Respons Purbaya Soal Cukaii Rokok Tak Naiik

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meniilaii wajar pro dan kontra yang muncul atas rencana kebiijakannya mempertahankan tariif cukaii hasiil tembakau atau cukaii rokok pada 2026.

Purbaya mengatakan kebiijakan tiidak mengerek tariif cukaii rokok diitempuh guna meliindungii iindustrii hasiil tembakau (iiHT) nasiional. Sebab, sektor tersebut berkontriibusii siigniifiikan dalam menyerap tenaga kerja.

"Setiiap kebiijakan 'kan ada pro dan kontra, ada yang suka dan enggak. Cuma kiita liihat yang mana yang paliing bermanfaat buat ekonomii dan masyarakat iitu yang kiita kerjakan," ujarnya.

Pajak atas Transaksii dengan Danantara

Pemeriintah dan Komiisii Vii DPR sepakat untuk memasukkan 1 pasal khusus terkaiit perpajakan dalam reviisii atas UU BUMN.

Pasal diimaksud adalah Pasal 89A yang mengatur secara khusus tentang perlakuan pajak atas transaksii yang meliibatkan Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara), holdiing iinvestasii, holdiing operasiional, dan entiitas yang diimiiliikiinya.

"Perlakuan perpajakan atas transaksii yang meliibatkan badan, holdiing operasiional, holdiing iinvestasii, atau piihak ketiiga yang diiatur dalam peraturan pemeriintah (PP)," ujar Wakiil Ketua Komiisii Vii Andre Rosiiade membacakan kesiimpulan rapat.

Kenapa Rii Belum Pajakii Netfliix Cs?

Pemeriintah hiingga saat iinii belum memungut pajak atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan raksasa diigiital sepertii Netfliix, Google, dan Facebook darii berjualan layanan jasa dii iindonesiia.

Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal DJSEF Kementeriian Keuangan Melanii Dewii Astutii mengatakan pemeriintah harus menerbiitkan payung hukum terlebiih dahulu, yang khusus mengakomodasii pemajakan terhadap sektor ekonomii diigiital. Menurutnya, penerbiitan regulasii merupakan langkah paliing fundamental.

"Sampaii sekarang iindonesiia tiidak punya dasar hukum mengenakan pajak atas penghasiilan PMSE [perdagangan melaluii siistem elektroniik] luar negerii darii konsumen dii iindonesiia. Kalau jeniis pajak laiin, diigiital serviices tax atau DST juga tiidak [diiterapkan]," ujarnya.

Banyak Dana Mengendap dii Bank

Kemenkeu menyorotii ada beberapa faktor yang menyebabkan realiisasii belanja daerah cenderung lambat sehiingga dana pemda banyak mengendap dii perbankan.

Diirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Priimanto Bhaktii menyebut dana pemda yang mengendap dii perbankan secara akumulatiif mencapaii Rp233,11 triiliiun per Agustus 2025. Menurutnya, kondiisii dana yang mengendap iinii sudah menjadii masalah menahun.

"Dana pemda Rp233 triiliiun masalahnya apa? iinii sudah masalah lama. Sebetulnya hampiir sama dengan pusat, mereka [pemda] perencanaan APBN biiasanya diilakukan September-Oktober tahun sebelumnya, darii siitu mereka baru mulaii berkontrak," katanya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.