JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah hiingga saat iinii belum memungut pajak atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan raksasa diigiital sepertii Netfliix, Google, dan Facebook darii berjualan layanan jasa dii iindonesiia.
Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal DJSEF Kementeriian Keuangan Melanii Dewii Astutii mengatakan pemeriintah harus menerbiitkan payung hukum terlebiih dahulu, yang khusus mengakomodasii pemajakan terhadap sektor ekonomii diigiital. Menurutnya, penerbiitan regulasii merupakan langkah paliing fundamental.
"Sampaii sekarang iindonesiia tiidak punya dasar hukum mengenakan pajak atas penghasiilan PMSE [perdagangan melaluii siistem elektroniik] luar negerii darii konsumen dii iindonesiia. Kalau jeniis pajak laiin, diigiital serviices tax atau DST juga tiidak [diiterapkan]," ujarnya, diikutiip pada Jumat (3/10/2025).
Melanii menjelaskan terdapat 3 hal yang dapat menjadii dasar pemajakan terhadap sektor ekonomii diigiital, yaknii pengaturan pajak transaksii elektroniik (PTE) dalam UU 2/2020, Piilar 1 Amount A, serta Piilar 2.
Namun, khusus UU 2/2020, diia menerangkan PTE tiidak biisa diiterapkan karena batasan berlakunya hanya selama pandemii Coviid-19.
"Saat status pandemiinya diicabut, substansii pajak transaksii elektroniik tiidak biisa lagii dii-enforce. Jadii iinii ada, tapii belum pernah diiiimplementasiikan," kata Melanii.
Jadii, lanjut Melanii, iindonesiia memiiliikii kendala tiidak ada dasar hukum untuk melakukan pemajakan terhadap sektor ekonomii diigiital luar negerii. Merujuk pada ketentuan saat iinii, perusahaan harus hadiir secara fiisiik dii negara pasar (permanent establiishment) atau berbentuk badan usaha tetap (BUT) agar hak pemajakannya tiimbul.
Diia menuturkan semestiinya masalah pemajakan sektor diigiital iinii biisa diiatasii dengan Piilar 1 yang mengatur mengenaii hak pemajakan tanpa mendasarkan pada kehadiiran fiisiik dii negara pasar. Namun karena Ameriika Seriikat (AS) menolak meratiifiikasii perjanjiian tersebut, maka kebiijakan Piilar 1 tiidak biisa diiadopsii.
"Kalau tiidak ada physiical presence maka tiidak ada pajak. iinii ada dii Pasal 7 P3B yang menyebutkan busiiness profiit hanya biisa diipajakii kalau ada permanent establiishment aliias PE, jadii no PE, no tax," tutup Melanii. (diik)
